Provisions Applying to Section II – Third Party Liability – a

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

 

Material Damage – Provisions Apply to Section II

Section II — Third Party Liability

The Insurers will indemnify the Insured up to but not exceeding the amounts specified in the Schedule against such sums which the Insured shall become legally liable to pay as damages consequent upon:

  1. accidental bodily injury to or illness of third parties (whether fatal or not),

 


Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II

Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga

Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sampai dengan tetapi tidak melebihi jumlah yang diuraikan dalam Ikhtisar terhadap suatu jumlah dimana Tertanggung secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari:

  1. cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi CAR/TPL mempunyai 2 bagian, yaitu bagian kerusakan materi (material damage) dan tanggung hukum terhadap pihak ketiga (third party liability). Yang dimaksud jaminan terhadap pihak ketiga adalah jika dalam proses pekerjaan terjadi kecelakaan yang menyebabkan pihak ketiga (pihak selain yang terlibat langsung di dalam proyek seperti pemilik, kontraktor, subkontraktor dan konsultan) maka polis asuransi CAR/TPL dapat bertanggung jawab atas cedera yang dialami atau kerusakan barang yang diderita oleh pihak ketiga.

Jaminan TPL bisanya berdiri sendiri atau menjadi polis tersendiri, dalam hal ini dia digabungkan dengan polis asuransi pekerjaan konstruksi.

Kecelakaan yang dapat merugikan pihak ketiga bisa disebabkan oleh bangunan yang runtuh yang menimpa pejalan kaki, atau menimpa bangunan di sebelah yang menyebabkan kerusakan.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai jaminan TPL bagian a ini, berikut kami tuliskan beberapa informasi tambahan buat Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan Anda.

Sebagai tambahan informasi pada bagian bawah tulisan ini kami lampirkan link dari nara sumber.

Pengertian Kecelakaan

Cidera dan kematian karena kecelakaan adalah di mana akibat yang timbul dari perbuatan yang dilakukan secara tidak sengaja. Ini menyatakan bahwa mekanisme atau tindakan yang menyebabkan cedera atau kematian adalah efek yang dihasilkan secara tidak sengaja, yang bukan merupakan konsekuensi alami dan kemungkinannya. Kematian karena akibat yang tidak disengaja berarti bahwa kematian adalah akibat yang tidak diinginkan yang timbul dari tindakan yang dilakukan, meskipun tindakan tersebut dilakukan secara sukarela.

Penyebab Yang  Terdekat (proximate cause)

Penyebab terdekat atau efisien adalah penyebab utama cedera; belum tentu penyebab terdekat dalam waktu atau ruang atau peristiwa pertama yang menggerakkan rangkaian peristiwa yang menyebabkan cedera. Misalnya, tertanggung menderita pusing dan kelemahan baru-baru ini dan mengalami jatuh; dan, sebagai hasilnya, pinggulnya patah. Selama dirawat di rumah sakit, ia menderita radang paru-paru dan meninggal. Beberapa pengadilan akan menentukan bahwa cedera akibat jatuh adalah penyebab kematian terdekat, karena hal itu menggerakkan peristiwa yang berpuncak pada kematiannya.

Kecelakaan medis dapat dikecualikan ketika tertanggung secara sukarela menjalani operasi dan kematian adalah hasil yang dapat diperkirakan. Namun, kematian dapat dianggap sebagai kecelakaan untuk tujuan asuransi atau akibat dari “cara yang tidak disengaja” ketika kematian tidak dapat diperkirakan atau kematian secara langsung diakibatkan oleh cara lain yang tidak disengaja.

menentukan bahwa cedera akibat jatuh adalah penyebab kematian terdekat, karena hal itu menggerakkan peristiwa yang berpuncak pada kematiannya.

Kecelakaan medis dapat dikecualikan ketika tertanggung secara sukarela menjalani operasi dan kematian adalah hasil yang dapat diperkirakan. Namun, kematian dapat dianggap sebagai kecelakaan untuk tujuan asuransi atau akibat dari “cara yang tidak disengaja” ketika kematian tidak dapat diperkirakan atau kematian secara langsung diakibatkan oleh cara lain yang tidak disengaja.

Apa itu Asuransi Pihak Ketiga?

Jaminan asuransi pihak ketiga adalah polis yang dibeli oleh tertanggung (pihak pertama) dari perusahaan asuransi (pihak kedua) untuk perlindungan terhadap klaim pihak lain (pihak ketiga).

Asuransi pihak ketiga melindungi individu atau perusahaan terhadap kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga.

Dua kategori utama asuransi pihak ketiga adalah pertanggungan kewajiban dan pertanggungan kerusakan properti.

Pengertian Asuransi Pihak Ketiga

Asuransi pihak ketiga pada dasarnya adalah bentuk asuransi  tanggungan jawan dan kewajiban. Pihak pertama bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian mereka, terlepas dari penyebab kerusakan tersebut. Salah satu jenis yang paling umum adalah asuransi pihak ketiga adalah asuransi mobil. Pihak ketiga menawarkan perlindungan terhadap klaim kerusakan dan kerugian yang dialami oleh pengemudi yang bukan tertanggung, prinsipal, dan oleh karena itu tidak tercakup dalam polis asuransi. Pengemudi yang menyebabkan kerusakan adalah pihak ketiga.

Kesimpulan

Tujuan pemeriksa klaim untuk meninjau inklusi serta ketentuan eksklusif dari polis  kematian karena kecelakaan. Dalam membangun paradigma yang akan menghormati harapan konsumen, pemeriksa klaim harus menahan diri dari menyalahgunakan bahasa diskresioner; sebaliknya, seseorang harus menafsirkan polis  dalam pengertian yang lebih umum dan populer. Persyaratan yang tidak ditentukan akan ditafsirkan untuk keuntungan tertanggung, terutama ketentuan eksklusif.

Pencari fakta juga harus mempertimbangkan harapan subjektif dari tertanggung. Mahkamah Agung Oregon telah mengakui kesia-siaan mendefinisikan kecelakaan dan sebaliknya, pendekatan mereka memperlakukan interpretasi hukum kecelakaan sebagai lunak tergantung pada fakta-fakta dari kasus tertentu.

Dalam situasi di mana kecelakaan atau kecelakaan tidak didefinisikan dalam polis, pengadilanlah yang memutuskan definisi yang dapat diterapkan dengan tepat untuk situasi faktual tertentu.Jika banyak fakta berperan dalam kematian tertanggung, berkonsultasi dengan tim hukum Anda mungkin membantu menghindari potensi risiko penerapan pertimbangan sebab-akibat yang salah dalam yurisdiksi spesifik dari klaim tertentu.


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa Anda  broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?


Source:

https://www.munichre.com/us-life/en/perspectives/Claims/accidental-death-benefits-what-makes-an-accident-an-accident.htm