Perils 21.1.7. Disbursements Warranty – Returns of Premium

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

21 DISBURSEMENTS WARRANTY

21.1 Additional insurances as follows are permitted:

21.1.7 Returns of Premium. A sum not exceeding the actual returns which are allowable under any insurance but which would not be recoverable thereunder in the event of a total loss of’ the Vessel whether by insured perils or otherwise

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

21. SYARAT KHUSUS TERKAIT DENGAN PENGELUARAN-PENGELUARAN

21.1 Pertanggungan-pertanggungan tambahan sebagai berikut diperbolehkan untuk diadakan :

21.1.7 Pengembalian Premi. Suatu jumlah yang tidak melebihi pengembalian premi-premi sebenarnya yang diperkenankan pada pertanggungan-pertanggungan tetapi yang tidak akan mendapatkan penggantian pada pertanggungan pertanggungan tersebut dalam hal terjadi suatu total loss dari Kapal Yang Dipertanggungkan baik karena bahaya-bahaya yang dijamin ataupun karena bahaya-bahaya lainnya.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi kapal atau marine hull insurance dalam kondisi 21.1.7 ini mejelasakan bahwa jika terjadi klaim maka premi asuransi ayng sudah dibayarkan akan dikembalikan sebesar sisa yang masih berjalan. Misalnya jika klaim terjadi pada bulan ke 6 malam sisa premi yang 6 bulan lagi (masa jaminan 12 bulan).

Akan tetapi jika terjadi total loss maka tidak ada pengembalian premi sama sekali.

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini  lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Return of Premium

Marine Insurance Act (S.C. 1993, c. 22)

82 (1) Premi atau bagian dari premi yang dapat dikembalikan kepada tertanggung, jika dibayar, dapat ditarik kembali oleh tertanggung dari penanggung dan jika tidak dibayar, dapat ditahan oleh tertanggung atau agen tertanggung.

Catatan marjinal: Saat premi dapat dikembalikan

(2) Premi atau bagian dari premi dapat dikembalikan kepada tertanggung dalam setiap keadaan yang dijelaskan dalam bagian 83 sampai 85.

Catatan marjinal: Pengembalian terjadinya peristiwa tertentu

83 Apabila dalam polis kelautan memuat ketentuan pengembalian premi atau sebagian premi pada saat terjadinya suatu peristiwa tertentu, premi atau bagian tersebut dapat dikembalikan kepada tertanggung pada saat terjadinya peristiwa tersebut.

Catatan marjinal: Pengembalian atas kegagalan total pertimbangan

84 (1) Dalam hal pembayaran premi gagal total dan tidak ada penipuan atau tindakan melawan hukum di pihak tertanggung atau agen tertanggung, premi dapat dikembalikan kepada tertanggung atas kegagalan tersebut.

Catatan marginal: Idem

(2) Dalam hal ada bagian tertentu dari pembayaran premi yang gagal total dan tidak ada penipuan atau tindakan melawan hukum di pihak tertanggung atau agen tertanggung, sebagian dari premi tersebut dapat dikembalikan kepada tertanggung pada saat kegagalan tersebut.

Catatan marginal: Keadaan khusus

85 (1) Tanpa membatasi keumuman pasal 84, premi atau bagian dari premi dapat dikembalikan atau tidak dapat dikembalikan kepada tertanggung dalam keadaan tertentu yang dijelaskan dalam ayat (2) sampai (11).

Catatan marjinal: Kebijakan kelautan yang batal atau dihindari

(2) Dalam hal polis laut batal, atau dihindari oleh penanggung sejak dimulainya risiko, dan tidak ada penipuan atau tindakan melawan hukum di pihak tertanggung atau agen tertanggung, premi dapat dikembalikan.

Catatan marginal: Pengecualian

(3) Dalam hal risiko tidak dapat dibagi dan telah melekat, ayat (2) tidak berlaku dan premi tidak dapat dikembalikan.

Catatan marginal: Materi pelajaran tidak pernah terancam

(4) Apabila obyek yang diasuransikan atau bagian dari obyek yang diasuransikan tidak pernah terkena bahaya yang diasuransikan, premi atau bagian yang proporsional dari premi, tergantung pada keadaan, dapat dikembalikan.

Catatan marginal: Pengecualian

(5) Dalam hal barang yang diasuransikan “hilang atau tidak hilang” dan telah sampai di tempat tujuan dengan selamat sebelum kontrak ditandatangani, ayat (4) tidak berlaku dan premi tidak dapat dikembalikan kecuali, pada saat kontrak ditandatangani. menyimpulkan, perusahaan asuransi mengetahui kedatangan yang aman.

Catatan marjinal: Tidak ada bunga yang dapat diasuransikan

(6) Apabila tertanggung tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan selama periode risiko, premi dapat dikembalikan.

Catatan marginal: Pengecualian

(7) Ayat (6) tidak berlaku sehubungan dengan kontrak dengan cara permainan atau taruhan dan premi tidak dapat dikembalikan.

Catatan marjinal: Over-asuransi di bawah satu polis

(8) Apabila seorang tertanggung diasuransikan secara berlebihan berdasarkan polis yang tidak dinilai, sebagian premi yang proporsional dapat dikembalikan.

Catatan marjinal: Bunga yang dapat ditolak

(9) Dalam hal tertanggung memiliki kepentingan yang dapat dibatalkan atas obyek yang diasuransikan yang dihentikan selama periode risiko, premi tidak dapat dikembalikan.

Catatan marjinal: Over-asuransi di bawah beberapa polis

(10) Sesuai dengan ayat (2) sampai (9), di mana tertanggung diasuransikan secara berlebihan oleh asuransi ganda, sebagian dari premi dapat dikembalikan.

Catatan marginal: Pengecualian

(11) Ayat (10) tidak berlaku;

(a) dimana asuransi ganda dengan sengaja dilakukan oleh tertanggung, dalam hal ini tidak ada premi yang dapat dikembalikan; dan

(b) jika polis-polis tersebut berlaku pada waktu yang berbeda dan baik polis sebelumnya setiap saat telah menanggung seluruh risiko atau klaim telah dibayar atas polis sebelumnya sehubungan dengan harga pertanggungan penuh, dalam hal ini premi untuk polis sebelumnya tidak dapat dikembalikan dan premi untuk polis selanjutnya dapat dikembalikan.eturnable.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: https://laws-lois.justice.gc.ca/eng/acts/m-0.6/page-7.html