General Condition 16. Sum(s) Insured Special Condition to Section I.3.3.2

Polis asuransi Property All Risks (PAR) adalah polis asuransi yang menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan jaminan  pertanggungan yang lebih luas dibandingkan polis asuransi Fire and Allied Perils. Polis PAR dapat dibuat secara khusus tergantung pada profesi klien dan kebutuhan mereka.

Aset yang cocok dijamin oleh polis PAR antara lain adalah berbagai jenis hotel mulai dari  Chain Scales, Star Ratings, Niche Hotel Types, Regional Accommodations, Unique Hotel Concepts,Hotel Alternatives, Motel,Resort hotel, Inn, Extended stay hotel, Guest house, Farm stay dan lain-lain. Selain itu polis PAR juga sangat cocok untuk semua jenis shopping mall, supermarket, apartment, office building, convention hall, properti  mewah, restaurant dan lain-lain.

Untuk memahami isi dari polis asuransi PAR, sebagai broker asuransi atau pialang asuransi kami telah membuat penjelasan lengkap dalam bentuk “bedah polis” mulai dari awal sampai akhir. Agar Anda paham semua isinya harap dibaca keseluruhannya.

Jika Anda tertarik segera dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.


Bagian dari polis PAR berikut ini:

Special Condition to Section I.3.3.2

3.2 Debris Removal

This policy covers the necessary expense for removal of debris of insured property from the described premises as a result of physical loss destruction or damage insured against under this policy. The Insurers’ total liability for debris removal is limited to the amount entered in the Schedule.

 


3.2 Pemindahan puing

Polis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk pemindahan puing dari harta benda yang diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang diasuransikan berdasarkan polis ini. Total tanggung jawab Penanggung untuk pemindahan puing terbatas pada jumlah yang tercantum dalam Ikhtisar.

 


Penjelasan Tambahan

Jika terjadi kecelakaan seperti kebarakan, gempa bumi, banjir dan lain-akan akan meninggalkan bekas barang yang mengalami kerusakan. Barang yang rusak itu setelah diganti oleh perusahaan asuransi maka barang-barang tersebut harus dipindahkan dan dibuang agar tidak memakan tempat dan mengganggu. Tapi untuk memindahkan barang-barang yang rusak tersebut tidak mudah dan perlu biaya.

Polis asuransi Property All Risks pada prinsipnya mengganti biaya-biaya pembersihan puing akan tetapi besarnya biaya yang diperlukan harus disepakati sebelumnya dan kemudian di tuliskan di dalam polis. Biasanya dalam bentuk presentasi dari nilai kerugian atau dalam bentuk angkat dengan sublimit. Misalnya perusahaan asuransi menyetujui penggantian sebesar 10% dari nilai klaim. Jika klaim yang disetujui sebesar Rp. 1 milyar maka biaya pembersihan puing maksimal Rp. 100 juta. Atau juga dalam bentuk angka misalnya, besarnya nilai pembersihan maksimal sebesar Rp. 250 juta untuk setiap kali kejadian.

Untuk penjelasan lebih lanjut berikut informasi tambahan untuk Anda:

Apa Arti Pembuangan Puing-puing?

Pembersihan puing adalah kegiatan untuk menghilangkan berbagai jenis puing dari sebuah properti. Dalam konteks asuransi, biaya pemindahan puing-puing sering kali ditanggung oleh polis asuransi properti. Namun, biaya ini biasanya hanya ditanggung jika bahaya yang ditanggung menyebabkan puing-puing.

Penjelasan Penghapusan Puing

Puing-puing dapat menumpuk di properti karena sejumlah alasan. Misalnya, sebuah rumah dapat terbakar, menyebabkan tumpukan puing-puing kayu yang hangus, atau sebuah pohon dapat menimpa sebuah properti, atau badai dapat merobohkan bagian-bagian rumah, dan seterusnya. Perusahaan asuransi menyadari bahwa pemindahan puing-puing dapat menimbulkan beban keuangan, belum lagi biaya perbaikan properti. Dengan demikian, penghapusan puing-puing sering disertakan dalam polis asuransi properti untuk bahaya yang ditanggung.

Apa Artinya Sublimit?

Sublimit adalah batasan ekstra dalam pertanggungan polis asuransi atas kerugian tertentu. Mereka adalah bagian dari batas asli. Artinya, mereka tidak memberikan perlindungan ekstra, tetapi menetapkan maksimum untuk menutupi kerugian tertentu. Sublimit dapat dinyatakan sebagai jumlah dolar atau sebagai persentase dari cakupan yang tersedia.

Penjelasan Sublimits

Misalnya, dalam kebijakan kewajiban bisnis Rp. 500.000,000 untuk menutupi tuntutan hukum, mungkin ada 10% sublimit untuk menutupi ganti rugi. Ini berarti bahwa hanya Rp.50.000,000 dari pertanggungan yang dapat digunakan untuk membayar kerugian yang ditentukan. Sebagai alternatif, kebijakan pemilik rumah dapat menentukan bahwa dari cakupan Rp. 500.000,000 hanya Rp 100.000,000 dan Rp 50.000,000 yang masing-masing dapat menyebabkan kerugian akibat banjir dan gempa bumi. Tertanggung tidak dapat menerima pembayaran asuransi dalam jumlah yang melebihi sublimit untuk jenis kerugian yang ditentukan.

https://www.insuranceopedia.com/definition/4394/sublimits

 


Pentingnya Peran Broker Asuransi Untuk Asuransi Property All Risks

Untuk mengatur jaminan asuransi yang terbaik dengan jaminan yang luas, biaya premi yang kompetitif, pemilihan perusahaan asuransi yang tepat hanya bisa dengan memanfaat jasa broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang bertugas membantu Anda untuk mendapatkan manfaat asuransi yang terbaik.

Broker asuransi atau konsultan asuransi sekaligus sebagai Advokat yang membantu Anda ketika terjadi klaim. Broker asuransi yang maju menghadapi perusahaan asuransi ketika timbul tantangan di dalam proses penyelesaian klaim.

Salah satu broker asuransi terbaik di Indonesia ada L&G Insurance Broker.