Bedah Polis Asuransi Marine Cargo ICC A – Pengecualian 8.2. Klausul Perjalanan

Bedah Polis Asuransi Pengangkutan Barang

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 

Kenapa asuransi pengangkutan barang sangat penting?

Karena begitu barang Anda meninggalkan gudang, maka sejak saat itu Anda tidak punya kendali lagi atas keselamatan barang itu. Padahal selama perjalanan banyak sekali resiko yang dapat terjadi. Remuk ketika diangkat ke atas truk, jatuh karena kecelakaan di jalan raya, terlepas ketika diangkat ke atas kapal, dihempas badai, topan, dirampok ketika berlayar di laut dan terbakar ketika sampai di gudang tujuan.

Asuransi pengangkutan barang adalah satu-satunya cara terbaik untuk perlindungan barang Anda selama dalam perjalanan.

Kenapa Anda memerlukan jasa broker untuk asuransi pengangkutan?

Anda pasti kecewa jika klaim asuransi Anda tidak dibayar. Anda setuju kan?  Hal itu bukan karena perusahaan asuransi tidak mau membayar akan tetapi bisa jadi karena ada kesalahan sepele yang sebenarnya bisa dihindari.

Broker asuransi dapat membantu Anda untuk menghindari kekecewaan seperti itu.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segera bagikan kepada rekan-rekan Ada agar mereka juga paham seperti Anda.

Berikut ini bagian 23 dari sesi bedah polis asuransi pengangkutan barang. Selamat mengikuti.


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

8. Transit Clause

8.2. If, after discharge overside from the oversea vessel at the final port of discharge, but prior to termination of this insurance, the goods are to be forwarded to a destination other than that to which they are insured hereunder, this insurance, whilst remaining subject to termination as provided for above, shall not extend beyond the commencement of transit to such other destination.

 


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

8 BERLAKUNYA ASURANSI

8.2 Jika, setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke suatu tujuan selain dari yang telah diasuransikan, asuransi ini, dengan tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran di atas, tidak akan diperluas selama perjalanan ke tujuan lain tersebut.

 


Penjelasan tambahan

Polis asuransi pengangkutan barang atau Marine Cargo insurance jaminannya dimulai ketika barang berangkat meninggalkan gudang atau tempat awal dari barang tersebut. Jaminannya terus berlangsung selama dalam perjalanan menuju tujuan akhirnya. Misalnya jika barang berangkat dari satu gudang milik penjual di kawasan industri, maka jaminannya berlaku ketika barang tersebut dinaikkan ke atas truk, kemudian selama berada di dalam truk. Kemudian sampai di pelabuhan dan dibongkar dari truk, disimpan sementara di pelabuhan dan kemudian dinaikan ke atas kapal (loading).

Jaminan asuransi terus berlangsung selama dalam perjalanan di laut terhadap berbagai bahaya laut (perils of the sea). Diturunkan dari atas kapal dan dinaikkan ke atas truk dan selama dalam perjalanan menuju milik pembeli.

Jika barang kemudian dipindahkan lagi dari tempat tujuan akhir maka jaminan asuruansi untuk pemindahan tersebut tidak berlaku meskipun masih dalam waktu 60 hari sejak barang tersebut sampai. Hal ini karena resikonya sudah berbeda dan kepentingan dan kepemilikannya juga mungkin sudah berda.

Jaminan asuransi baru berakhir jika barang sudah tiba atau setelah melewati batas waktu yang 60 hari sejak barang tiba.

Sebagai informasi tambahan berikut ini kami sampaikan beberapa referensi dan juga link dari nasasumber di bagian bawah tulisan ini.

Referensi

Parts of a bill of lading

Pra-Pengangkutan oleh : Anggaplah ada titik di pedalaman yang terhubung ke pelabuhan daratan melalui kapal pengumpan (penghubung), nama kapal pengumpan itu ditunjukkan di sini.. Contoh – Maputo ke Durban dengan kapal pengumpan Perbatasan. .

Tempat Resi : Ini adalah tempat penyerahan kargo oleh pengirim atau agennya kepada pengangkut (shipping line) atau agennya.

Hal ini sangat penting dalam kontrak pengangkutan antara shipper dan shipping line. Jika area ini terisi, maka dianggap carrier telah melakukan perpindahan dari sini ke Pelabuhan Muat dan jika ada insiden, kerusakan dll ke peti kemas atau kargo antara Tempat Penerimaan dan Pelabuhan Muat, tanggung jawab pengangkut.

Jadi pihak pelayaran harus berhati-hati untuk tidak menunjukkan apapun di Tempat Resi jika mereka tidak benar-benar melakukan pemindahan.

Pelabuhan Muat : Ini adalah tempat dari mana peti kemas atau kargo dimuat oleh pengangkut ke Kapal Laut yang ditunjuk..

Ocean Vessel/Voyage : Ini adalah nama kapal dan nomor pelayaran yang membawa peti kemas atau kargo dari (daratan) Port of Loading (contoh Durban) ke Port of Discharge (contoh Mumbai) Ingat bahwa kombinasi dari kapal dan pelayaran akan menjadi unik dan tidak pernah terulang.

Port of Discharge : Ini adalah tempat di mana peti kemas atau kargo dibongkar oleh pengangkut dari Kapal Laut yang ditunjuk.

Tempat Penyerahan : Ini adalah tujuan akhir peti kemas atau kargo untuk pengiriman dari sisi pengangkut. Jika area ini terisi berarti pengangkut telah menyanggupi untuk memindahkan peti kemas atau kargo dari Pelabuhan Pembuangan ke Tempat Pengiriman.

Sekali lagi seperti dalam hal Tempat Resi, perusahaan pelayaran harus berhati-hati ketika menunjukkan apa pun di bidang ini karena dengan demikian, ia akan bertanggung jawab untuk mengirimkan peti kemas atau kargo dalam keadaan dan kondisi yang baik ke tempat pengiriman ini.

Apabila terdapat Tempat Penyerahan yang tertera dalam B/L, pada umumnya Pengangkut tidak memperkenankan klien (pedagang) untuk mengambil kiriman petikemas atau kargo di Pelabuhan Pembongkaran dan memindahkannya ke Tempat Penyerahan, dengan alasan bahwa apabila terjadi sesuatu terhadap peti kemas atau muatan yang sedang dalam perjalanan menuju Tempat Penyerahan, pengangkut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.

Apa itu Pelabuhan Tujuan?

Pelabuhan Tujuan”- pelabuhan terakhir tujuan Barang. “Tujuan Akhir” – tempat di mana Pengangkut telah dikontrak untuk mengirimkan Barang, bila tempat tersebut selain Pelabuhan Tujuan, sebagaimana didefinisikan.

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang  tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!


Source: