Bedah Polis Asuransi Marine Cargo ICC A – Pengecualian 17. Klausul Pengabaikan

Bedah Polis Asuransi Pengangkutan Barang

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 

Kenapa asuransi pengangkutan barang sangat penting?

Karena begitu barang Anda meninggalkan gudang, maka sejak saat itu Anda tidak punya kendali lagi atas keselamatan barang itu. Padahal selama perjalanan banyak sekali resiko yang dapat terjadi. Remuk ketika diangkat ke atas truk, jatuh karena kecelakaan di jalan raya, terlepas ketika diangkat ke atas kapal, dihempas badai, topan, dirampok ketika berlayar di laut dan terbakar ketika sampai di gudang tujuan.

Asuransi pengangkutan barang adalah satu-satunya cara terbaik untuk perlindungan barang Anda selama dalam perjalanan.

Kenapa Anda memerlukan jasa broker untuk asuransi pengangkutan?

Anda pasti kecewa jika klaim asuransi Anda tidak dibayar. Anda setuju kan?  Hal itu bukan karena perusahaan asuransi tidak mau membayar akan tetapi bisa jadi karena ada kesalahan sepele yang sebenarnya bisa dihindari.

Broker asuransi dapat membantu Anda untuk menghindari kekecewaan seperti itu.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segera bagikan kepada rekan-rekan Ada agar mereka juga paham seperti Anda.

Berikut ini bagian 37 dari sesi bedah polis asuransi pengangkutan barang. Selamat mengikuti.


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

17 Waiver Clause

17 Measures taken by the Assured or the Underwriters with the object of saving, protecting or recovering the subject matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party.

 


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

17 Klausul Pengabaian

17 Tindakan yang dilakukan oleh Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memperoleh kembali obyek yang diasuransikan tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan abandonmen atau hal lain yang merugikan hak masing-masing pihak.

 


Penjelasan tambahan

Asuransi Marine Cargo adalah jenis polis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kargo Marine Cargo  selama transit. Perlindungan diberikan kepada pemilik muatan bersama dengan perlindungan terhadap muatan atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan karena keterlambatan pelayaran, kecelakaan kapal atau pembongkaran.

Usaha-usaha penyelamatan yang dilakukan harus secara sungguh-sungguh bukan hanya sekedar untuk menunaikan persyaratan saja. Pihak asuransi akan menguji keseriusan pemilik dan para pihak dalam usaha mengurangi kerusakan. Jika ditemukan bahwa usaha yang dilakukan tidak maksimal dan bahkan tidak ada sama sekali bisa jadi pihak asuransi dapat menolak untuk pembayaran klaim.

Segala usaha yang dilakukan oleh  pemilik barang dan juga oleh perusahaan asuransi untuk menyelematkan atau mengurangi resiko tidak boleh dianggap bahwa mereka tidak akan menuntut klaim dan setuju untuk mengabaikan klaim tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan dibaca referensi berikut ini. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti A

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari nara sumber.

Referensi

Apa itu Pengabaian dan Penyelamatan?

Pengabaian dan penyelamatan menggambarkan perampasan properti dan klaim berikutnya atas properti itu oleh pihak kedua. Klausul penyelamatan dan pengabaian paling sering ditemukan dalam kontrak asuransi laut.

  • Pengabaian dan penyelamatan menjelaskan perampasan properti dan klaim berikutnya atas properti itu oleh pihak kedua.
  • Pengabaian dan penyelamatan dapat ditambahkan sebagai klausul dalam kontrak asuransi, memberikan pilihan kepada perusahaan asuransi untuk mengklaim secara sah properti yang diasuransikan yang telah dihancurkan dan kemudian ditinggalkan oleh pemiliknya.
  • Dalam kasus kehilangan dan penyelamatan sebagian, tertanggung umumnya tidak dapat meninggalkan properti dan mengklaim nilai penuh.
  • Memahami Pengabaian dan Penyelamatan
  • Pengabaian dan penyelamatan adalah istilah yang cukup sering muncul dalam kontrak asuransi. Ketika klausul tersebut ada, ini menunjukkan bahwa perusahaan asuransi memiliki kemampuan untuk mengklaim secara sah aset yang diasuransikan atau bagian dari properti yang telah dihancurkan dan kemudian ditinggalkan oleh pemiliknya.

Untuk perusahaan asuransi untuk menyelamatkan item, pemilik harus terlebih dahulu menyatakan niat meninggalkan secara tertulis. Setelah proses itu selesai, perusahaan asuransi dapat memilih untuk mengambil kepemilikan penuh atas properti yang rusak setelah membayar nilai pertanggungannya kepada pemegang polis.

Nilai jual properti dapat melebihi jumlah yang dibayarkan pada klaim, sehingga hak sisa kadang-kadang diperebutkan secara hukum oleh beberapa pihak.

Contoh Pengabaian dan Penyelamatan

Dalam asuransi laut, tertanggung memiliki hak untuk meninggalkan harta benda dengan persetujuan penanggung. Jika akseptasi diberikan, perusahaan asuransi membayar kerugian total, biasanya penyelesaian maksimum yang mungkin sesuai dengan ketentuan polis asuransi, kemudian mengambil alih sisa sebagai pemilik, terlepas dari jumlah yang diterima dari penjualan berikutnya.

Polis non-laut biasanya melarang pengabaian oleh tertanggung dan klaim kerugian total. Namun, perusahaan asuransi dapat mengesampingkan kondisi ini dalam keadaan yang tepat, jika memang layak. Misalnya, jika sebuah kapal tenggelam dan dianggap terlalu mahal untuk direklamasi, dapat dinyatakan terbengkalai. Perusahaan asuransi kemudian dapat mengklaim kepemilikan dan hak penyelamatan atas kapal yang tenggelam.

Kemajuan teknologi telah memungkinkan dan layak secara finansial untuk mencapai bangkai kapal yang sebelumnya tidak dapat diakses, menghasilkan peningkatan klaim penyelamatan.

Sebagai alternatif, kargo di kapal mungkin rusak oleh bahaya yang diasuransikan, seperti petir atau hanyut ke laut, yang mengakibatkan kerugian total kargo. Tertanggung mengajukan klaim, dan penanggung menyelesaikan klaim atas kerugian total.

Tertanggung harus mengalihkan semua hak, kepemilikan, dan kepentingan kargo yang rusak kepada penanggung, setelah itu penanggung menjadi pemilik sisa kargo yang rusak, yang dikenal sebagai salvage. Proses pengalihan hak atas aset atau properti yang rusak disebut subrogasi.

Pertimbangan Khusus

Dalam kasus kehilangan dan penyelamatan sebagian, tertanggung hanya dapat mengklaim jumlah kerugian atau kerusakan yang diderita, yang berarti mereka tidak dapat meninggalkan properti dan mengklaim nilai penuh.

Jika tertanggung menyerahkan sisa-sisa properti dan penanggung juga setuju untuk menerima sisa, klaim akan dibayar penuh dan penanggung akan menjadi pemilik sisa. Dalam kasus kerugian total yang jelas, asuransi akan membayar penuh, sehingga penanggung berhak atas manfaat sisa.

Dengan kerugian total yang diasuransikan, tertanggung tidak akan sepenuhnya ditanggung. Mereka berhak atas penyelamatan, tetapi hanya sejauh pembayaran kerugian ditambah nilai sisa tidak melebihi kerugian penuh atau ganti rugi yang sebenarnya.

Dalam hal pertanggungan penuh, di sisi lain, kerugian akan dibayar penuh. Penanggung menjadi pemilik mutlak dari sisa, jika ada, dan seluruh hasil penjualan menjadi milik mereka, meskipun hasilnya mungkin lebih dari jumlah klaim yang dibayarkan.

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang  tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!


Source:

https://www.investopedia.com/terms/a/abandonment-and-salvage.asp