Condition 6. Subrogation Of Rights

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


CONDITION 6

  1. SUBROGATION OF RIGHTS. The Insured shall at the expense of the Insurer, do and concur in doing and permit to be done, all such acts and things as may be necessary or required by the Insurer for the purpose of enforcing any rights and remedies, or of obtaining relief or indemnity from other parties to which the Insurer shall be or would become entitled or subrogated, upon its paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things shall be or become necessary or required before or after his indemnification by the Insurer.

 


KONDISI 6

  1. HAK SUBROGASI. Tertanggung akan atas biaya Penanggung, melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya, segala tindakan dan hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung untuk tujuan menjalankan suatu hak atau pemulihan, atau memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak lain untuk mana Penanggung akan atau menjadi berhak atau memperoleh hak tuntut, setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan atau hal tersebut akan atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau sesudah pemberian ganti rugi oleh Penanggung.

 


Penjelasan Tambahan

Setiap polis asuransi mempunyai prinsip subrogasi dan prinsip merupakan salah satu prinsip utama dari bisnis asuransi. Hak subrogasi adalah hak untuk hak untuk menuntut pihak lain yang diberikan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung.

Jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh pihak lain, maka pihak lain tersebut seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan yang diderita oleh pihak yang mengalami kecelakaan. Sebagai konsekuensinya pihak yang menyebabkan harus memberikan ganti rugi.

Jika pihak korban yang mengalami kecelakaan tersebut mempunyai jaminan asuransi atas kecelakaan tersebut maka dia akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Setelah pihak asuransi memproses klaim dan akhirnya setuju untuk membayar klaim maka kemudian perusahaan asuransi akan menanyakan apakah ada pihak lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ini? Jika ada maka perusahaan asuransi akan meminta “hak subrogasi” hak menuntut pihak yang bersalah tersebut seperti yang dicontohkan di bagian diatas.

Selanjutnya pihak yang bersalah akan dituntut untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan asuransi paling tidak sebesar jumlah klaim yang sudah dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada kliennya.

Sebagai contoh, misalnya terjadi kebakaran yang menghanguskan sebuah toko dan setelah diselidiki kebakaran tersebut berasal dari toko yang berada di sebelah kiri. Maka pemilik toko yang disebelah kiri seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut dan dia berhak disubrogasi oleh perusahaan asuransi.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Untuk bahan referensi di bagian bawah tilisan ini kami sisipkan link dari narasumber.

Referensi

Subrogasi dalam Asuransi

Pernahkah Anda masuk ke situasi ketika Anda baru tahu bahwa kecelakaan itu bukan salah Anda, tetapi Anda tidak bisa melakukan apa-apa, meskipun itu adalah kesalahan pihak lawan? Di sinilah tepatnya Anda bisa mendapatkan keuntungan dari sesuatu yang kami sebut Subrogasi dalam Asuransi. Kedengarannya menakutkan? Baca terus, kami akan menyederhanakannya untuk Anda.

Apa pengertian Subrogasi dalam Asuransi?

Subrogasi dalam asuransi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hak hukum yang dimiliki perusahaan asuransi untuk secara hukum mengejar pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada tertanggung. Dalam bahasa sederhana, ketika perusahaan asuransi membayar Anda sejumlah yang Anda klaim dalam situasi di mana pihak ketiga bertanggung jawab atas kerusakan yang dimaksud, Anda mengalihkan hak Anda kepada perusahaan asuransi. Ini berarti Anda memberikan hak hukum kepada perusahaan asuransi untuk menuntut orang yang menyebabkan kecelakaan itu untuk mendapatkan kembali uang yang dibayarkan kepada Anda atas kerugian tersebut.

Bagaimana Subrogasi dalam Asuransi bekerja?

Ini adalah tindakan mengejar pihak ketiga atas nama pemegang polis setelah membayar jumlah klaim. Tertanggung di sini mendapatkan pembayarannya tepat waktu jika terjadi klaim dan perusahaan asuransi mengganti jumlah yang sama dari pihak ketiga yang mungkin menyebabkan kerugian.

Pemegang Polis, ketika mengenal istilah Subrogasi, akan langsung berpikir bahwa ini adalah satu istilah dan hanya bermanfaat bagi perusahaan asuransi, tetapi secara mengejutkan dan tidak langsung bermanfaat bagi tertanggung. Beberapa perusahaan asuransi menambahkan jumlah yang dapat dikurangkan juga dalam kasus subrogasi. Jadi, dalam situasi seperti itu di mana kerusakan dilakukan oleh pihak ketiga, Anda mendapatkan jumlah klaim Anda ditambah dengan yang dapat dikurangkan setelah pihak ketiga membayar kompensasi kepada perusahaan asuransi.

Ini sama sekali bukan proses tersembunyi; perusahaan asuransi Anda akan transparan kepada Anda. Anda akan diberikan catatan jumlah yang dibayarkan kepada Anda untuk klaim Anda dan jumlah yang diganti dari pihak ketiga sebagai klaim subrogasi.

Mari menjadi nyata dengan sebuah contoh

Hal-hal selalu lebih mudah dipahami ketika kita dapat menghubungkannya dengan sebuah cerita, atau sebuah contoh. Jadi begini. Suatu hari, mobil Anda tiba-tiba sakit setelah pengemudi yang sembrono menabrak mobil Anda. Sekarang, bagian belakang mobil Anda rusak, dan orang ini bahkan tampaknya tidak menerima kesalahannya. Anda tidak punya waktu untuk melawan ini atau berdebat lebih lanjut, jadi Anda melanjutkan dengan mobil Anda yang rusak dan alih-alih mendapatkan asuransi mobil komprehensif Anda untuk membayar kerusakan (dikurangi pengurangan, tentu saja!).

Sekarang, di sinilah istilah mewah, “Subrogasi” dapat membantu Anda. Perusahaan asuransi Anda di sini akan meminta pertanggungjawaban pihak ketiga atas kerusakan dan mengganti baik jumlah uang yang Anda keluarkan dari saku Anda, ditambah jumlah uang yang dibayarkan perusahaan asuransi Anda karena kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan.

Apa saja hak penanggung dalam hal Subrogasi dalam Asuransi?

Penting untuk menyadari hak seseorang. Dalam hal ini, mari kita pahami hak-hak perusahaan asuransi Anda dalam kasus Subrogasi:

Setelah membayar jumlah klaim kepada tertanggung, penanggung berhak untuk menggantikan tertanggung dan dapat menegakkan hak tertanggung terhadap pihak ketiga dan mengganti jumlah tersebut.

Kedua, setelah jumlah klaim dibayarkan kepada tertanggung, penanggung disubrogasi dengan hak-hak tertanggung dan dapat menuntut gugatan terhadap pelaku kesalahan untuk pemulihan pengeluarannya.

Apa itu Pengesampingan Subrogasi?

Pengabaian subrogasi adalah ketika tertanggung menyerahkan hak subrogasi. Umumnya, pihak ketiga yang bertanggung jawab sebagian atau seluruhnya atas kerusakan yang bersangkutan ingin Anda melepaskan hak subrogasi untuk ketenangan pikiran mereka karena mereka dapat dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan asuransi atas kerusakan tersebut. Hal ini umumnya dilakukan dalam kasus di mana perusahaan asuransi melepaskan haknya untuk meminta subrogasi terhadap pihak ketiga jika tertanggung melepaskan haknya untuk mengganti kerugian terhadap pihak lain.

Ini adalah ketentuan kontraktual di mana tertanggung melepaskan hak perusahaan asuransi mereka untuk meminta penggantian kerugian dari pihak ketiga yang lalai. Biasanya, perusahaan asuransi membebankan biaya tambahan untuk pengesahan polis khusus ini.

Hal-Hal Penting yang Perlu Diingat tentang Subrogasi dalam Asuransi:

  • Penanggung mendapatkan hak untuk menuntut pihak ketiga setelah melunasi jumlah yang diklaim oleh tertanggung
  • Penanggung dapat mengakses hak subrogasi hanya setelah jumlah klaim dibayarkan kepada tertanggung
  • Dalam hal pengabaian subrogasi, perusahaan asuransi Anda dapat mengenakan biaya
  • Klausul subrogasi ada di semua polis asuransi
  • Ada transparansi antara penanggung dan tertanggung
  • Penanggung dengan tindakan subrogasi yang efektif dapat menawarkan premi yang lebih rendah kepada pemegang polis mereka

Maksimal pemegang polis tidak menyadari klausul yang sangat penting ini saat membeli polis asuransi, hal ini kemudian menimbulkan konflik. Penting untuk mengetahui semua klausa/istilah yang digunakan dalam asuransi sebelum memutuskan untuk salah satu dari mereka. Anda selalu dapat menghubungi kami untuk mendapatkan pendapat ahli.

 


Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://www.godigit.com/guides/subrogation-in-insurance