Condition 7. Reducing Clause

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


CONDITION 7

  1. REDUCING CLAUSE. Loss incurred hereunder shall reduce the amount of insurance on the property lost or damaged by the amount of the loss until the said amount be made good by additional insurance with pro rata additional premium paid therefore.

 


KONDISI 7

  1. KLAUSUL PENGURANGAN. Kerugian yang terjadi akan mengurangi harga pertanggungan atas harta benda yang hilang atau rusak sebesar jumlah kerugian hingga jumlah tersebut dipulihkan kembali dengan asuransi tambahan dengan pembayaran tambahan premi prorata

 


Penjelasan Tambahan

Di dalam polis asuransi alat berat atau heavy equipment insurance jika terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan dan kehilangan sebagian dari komponen alat berat dan setelah kecelakaan itu dilaporkan kepada perusahaan asuransi dan klaim tersebut disetujui, maka perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang kepada Anda sebagai tertanggung.

Misalkan nilai pertanggungan alat berat anda sebesar Rp. 2 milyar, nilai klaim yang disetujui sebesar Rp. 500 juta, dengan menggunakan prinsip ini maka uang pertanggung alat berat Anda berkurang sebesar Rp. 500 juta. Dengan demikian nilainya menjadi Rp. 1,5 milyar.

Jika mengacu kepada prinsip asuransi alat berat tentang nilai pertanggungan yang mensyaratkan harus berdasarkan nilai baru dan jika Rp. 2 itu adalah nilai baru maka nilainya sekarang turun menjadi Rp. 1,5 milyar dan hal itu tidak sesuai dengan prinsip New Replacement Value (NRV). Jika terjadi klaim lagi maka Anda posisinya sebagai under insurance atau asuransi dibawah harga. Akibatnya klaim Anda akan dibayar secara proporsional, selisihnya menjadi tanggung jawab Anda.

Untuk mengembalikan nilai uang pertanggungan Anda seperti semula sebelum terjadinya kecelakaan maka Anda perlu meminta pihak asuransi untuk mengembalikan uang pertanggungan seperti semula dan Anda membayar tambahan premi untuk kenaikan tersebut.

Untuk mengatasi akibat underinsurance karena lupa menaikkan sum insured setelah terjadi klaim adalah dengan meminta asuransi untuk menambahkan Automatic Reinstatement Sum Insured Clause di dalam polis.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Untuk bahan referensi di bagian bawah tilisan ini kami sisipkan link dari narasumber.

Referensi

Apa itu Klausul Pemulihan?

Klausul pemulihan adalah klausul polis asuransi yang menyatakan kapan ketentuan pertanggungan diatur ulang setelah individu atau bisnis yang diasuransikan mengajukan klaim karena kehilangan atau kerusakan sebelumnya. Klausa pemulihan biasanya tidak menyetel ulang persyaratan polis, tetapi memungkinkan polis untuk memulai kembali cakupan untuk klaim di masa mendatang.

Hal-hal penting

Klausul pemulihan adalah bagian dari polis asuransi yang menetapkan kapan pertanggungan dapat dimulai lagi setelah kecelakaan baru-baru ini.

  • Saat mengajukan klaim saat ini dari pelanggan, perusahaan asuransi mungkin tidak ingin memulai kembali pertanggungan sampai klaim selesai, sehingga pelanggan tidak diasuransikan selama periode tersebut.
  • Pelanggan dapat memastikan pertanggungan mereka dimulai lagi sesegera mungkin dengan memasukkan klausul pemulihan dalam polis mereka.
  • Klausul pemulihan akan merinci kapan pertanggungan dimulai kembali serta jika ada perubahan pada batas pertanggungan.

Memahami Klausul Pemulihan

Klausul pemulihan menyatakan kapan persyaratan pertanggungan diatur ulang setelah tertanggung mengajukan klaim. Individu dan bisnis membeli polis asuransi untuk melindungi diri mereka dari kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh bahaya tertentu, seperti kebakaran dan banjir. Pertanggungan dipicu ketika kerusakan atau kerugian terjadi, di mana tertanggung dapat mengajukan klaim untuk menerima uang untuk menutupi kerusakan.

Jumlah yang dapat diperoleh kembali oleh tertanggung dari penanggung ditetapkan pada jumlah maksimum, yang disebut batas pertanggungan. Batas ini dapat ditetapkan berdasarkan per kejadian, per risiko, atau kerugian agregat.

Perusahaan asuransi yang masih memproses klaim mungkin ingin membatasi pertanggungan lebih lanjut untuk pelanggan tertanggung hingga klaim saat ini dibayarkan. Untuk mendapat pertanggungan dari kerusakan di masa depan selama klaim yang ada masih aktif, nasabah tertanggung harus memastikan bahwa polis tersebut diatur ulang setelah kerusakan atau kerugian pertama dan pertanggungan segera diperbarui. Ini dilakukan melalui klausul pemulihan.

Klausa pemulihan menunjukkan titik di mana cakupan dimulai kembali. Pengaktifan kembali dapat dipicu oleh klaim yang diajukan atau oleh klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Selain itu, klausa akan menunjukkan apakah batas cakupan diatur ulang atau apakah batas yang sama berlaku.

Pemulihan Polis Asuransi

Kemampuan untuk memulihkan polis tidak dijamin oleh undang-undang, sehingga ketersediaan klausul pemulihan mungkin berbeda antara penyedia asuransi dan polis saat memulihkan polis yang telah kedaluwarsa sebelumnya. Ini sangat tergantung pada berapa banyak waktu yang telah berlalu sejak polis asuransi telah kedaluwarsa, perusahaan yang menulis polis, dan jenis produk yang dipulihkan. Mungkin lebih murah untuk mendapatkan polis asuransi baru daripada mengembalikan polis lama.

Contoh Klausul Pemulihan

Misalnya, sebuah bisnis membeli polis asuransi properti, dan bisnis tersebut beroperasi di daerah yang kadang-kadang mengalami banjir, tetapi frekuensi banjir biasanya rendah. Selama musim panas, daerah tersebut menerima lebih banyak hujan dari yang diperkirakan, dan bisnis rusak oleh banjir. Setelah bisnis mengajukan klaim atas kerusakan ini—tetapi sebelum klaim diselesaikan—badai lain melewati area tersebut dan menyebabkan kerusakan tambahan. Karena polis memiliki klausul pemulihan yang mengatur ulang pertanggungan setelah klaim pertama diajukan, pemegang polis dapat mengajukan klaim berikutnya setelah banjir terpisah kedua ini.

PEMULIHAN OTOMATIS KLAUSUL UANG PERTANGGUNGAN

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal terjadi kerugian yang ditanggung oleh Polis dan jika tidak ada pemberitahuan tertulis dari Tertanggung sebaliknya, Penanggung setuju untuk mengembalikan jumlah pertanggungan yang dikurangi dengan kerugian, sejak dimulainya pemulihan, penggantian atau perbaikan atas kehilangan, musnah atau kerusakan harta benda sampai dengan berakhirnya pertanggungan ini dengan ketentuan :

Tertanggung memberitahukan Penanggung sesegera mungkin tentang pemulihan tersebut.

Tertanggung membayar premi tambahan yang dihitung secara prorata dari tarif yang sesuai sejak tanggal lampiran pemulihan tersebut sampai dengan berakhirnya asuransi.

Batas tanggung jawab Penanggung tidak boleh melebihi nilai pertanggungan yang berlaku sesaat sebelum terjadinya kerugian.

 


Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://www.investopedia.com/terms/r/reinstatement-clause.asp