ASURANSI TANGGUNG JAWAB BANDARA: MITIGASI RESIKO DALAM PENGELOLAAN BANDARA

ASURANSI TANGGUNG JAWAB BANDARA: MITIGASI RESIKO DALAM PENGELOLAAN BANDARA

Dalam menghadapi kompleksitas operasional bandara, manajemen risiko menjadi elemen krusial untuk menjaga kelancaran dan keberlanjutan aktivitas. Salah satu instrumen terpenting dalam hal ini adalah Airport Liability Insurance atau asuransi tanggung jawab bandara. Bandara bukan hanya menjadi pusat kegiatan transportasi, tetapi juga menjadi titik fokus tanggung jawab hukum atas berbagai risiko yang mungkin terjadi selama operasi.

Airport Liability Insurance tidak hanya merangkul aspek cedera tubuh dan kerusakan properti, melainkan juga melibatkan berbagai kewajiban hukum seperti kehilangan nyawa dan cedera akibat papan iklan. Seiring dengan itu, pemahaman terhadap batas pertanggungan dan pengecualian menjadi esensial dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik unik bandara.

Dalam konteks ini, klaim yang melibatkan kecelakaan seperti yang terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma menjadi ujian bagi efektivitas Airport Liability Insurance. Proses klaim, dimulai dari pelaporan kejadian hingga evaluasi klaim, menuntut kerjasama yang solid antara bandara dan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap prosedur klaim dan koordinasi yang efisien adalah kunci untuk memastikan bahwa tanggung jawab hukum terpenuhi dengan baik.

Pesawat Batik Air tipe Boeing 737-800 dengan nomor registrasi PK-LBS dan pesawat TransNusa tipe ATR 42 seri 600 bertabrakan di landasan Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (4/4/2016). Tabrakan terjadi ketika pesawat ATR sedang di-towing menuju apron selatan Bandara Halim, dan sayangnya, tabrakan antara kedua pesawat tersebut tak dapat dihindari.

Pesawat Batik mengalami kerusakan pada ujung sayap kiri, sementara pesawat ATR seri 600 mengalami patah pada ujung sayap kiri dan ekor yang horizontal. Pesawat Batik Air yang terlibat dalam tabrakan membawa total 49 penumpang, sementara pesawat ATR yang kosong pada saat kejadian. Beruntung, seluruh penumpang pesawat selamat, meskipun mereka mengalami syok.

Kejadian ini menjadi salah satu kecelakaan pesawat terbesar dalam sejarah di sebuah bandar udara. Pada 27 Maret 1977, dua pesawat Boeing 747 bertabrakan di landas pacu Los Rodeos Airport (sekarang Tenerife North Airport) di Kepulauan Spanyol, menewaskan 583 orang. Kecelakaan tersebut terjadi ketika pesawat KLM nomor penerbangan 4805 mencoba tinggal landas, sedangkan pesawat Pan Am nomor penerbangan 1736 masih berada di landas pacu. Akibatnya, kebakaran terjadi dan menyebabkan kematian seluruh penumpang pesawat KLM dan sebagian besar penumpang pesawat Pan Am.

Beberapa waktu lalu, perhatian kita diarahkan kepada sebuah kejadian tragis di Sumatera Utara, Indonesia. Seorang wanita bernama Asiyah Shinta Dewi ditemukan tewas di bawah lift Bandara Kualanamu pada 24 April 2023. Saat berada di dalam lift, korban menelepon keponakannya untuk memberitahu bahwa dirinya terjebak di dalam lift sebelum telepon mati.

Sejak saat itu, korban tidak dapat dihubungi, dan keluarganya terus mencari hingga menerima telepon dari petugas bandara pada 27 April 2023, tiga hari setelah panggilan terakhir, yang mengabarkan bahwa jenazah korban telah ditemukan di bawah lift.

Keamanan bandar udara diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 328 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap otoritas bandar udara bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian program keamanan bandar udara. Oleh karena itu, pengelola bandara, selain mengasuransikan asetnya, perlu melindungi diri dengan Asuransi “Airport and Tower Liability” untuk mengantisipasi tuntutan hukum dari pihak ketiga.

Ilustrasi nilai pertanggungan yang diambil oleh pengelola bandara di luar negeri menunjukkan besarnya tanggung jawab. Sebagai contoh, Bandara Internasional Hong Kong memiliki pertanggungan senilai 1 miliar Dolar AS. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, termasuk kehilangan dan kerusakan bagasi penumpang, parkir kendaraan, keracunan makanan di restoran atau kafetaria yang menjadi tanggung jawab bandara, serta layanan apron seperti penanganan kargo dan pengisian bahan bakar.

Penting juga untuk meninjau protokol dan prosedur keselamatan bandara guna mencegah kecelakaan serupa di masa depan. Ini termasuk inspeksi rutin dan pemeliharaan lift serta peralatan lainnya, serta pelatihan yang memadai untuk operator dan staf. Selain itu, perlindungan aset dari kerusakan akibat tindakan terorisme atau kelalaian traffic/ground control juga perlu menjadi fokus.

Dengan demikian, keselamatan di bandara bukan hanya tanggung jawab pengelola, melainkan juga merupakan upaya bersama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna bandara.

Cakupan Asuransi Tanggung Jawab Bandara (Airport Liability Insurance) adalah bagian integral dari manajemen risiko untuk bandara. Ini melibatkan berbagai kewajiban hukum yang dapat membantu melindungi bandara dan karyawan dari kerugian finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan atau insiden selama operasi bandara.

Airport Liability Insurance memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum bandara dan karyawan terkait dengan cedera tubuh, kerusakan properti, atau kerugian lain yang dapat terjadi pada properti bandara atau selama operasi bandara. Beberapa komponen kunci dari Airport Liability Insurance meliputi:

Pertama, cakupan Airport Liability Insurance mencakup berbagai kewajiban hukum, seperti cedera tubuh, kerusakan properti, kehilangan nyawa, dan cedera akibat papan iklan. Selain itu, cakupan ini dapat mencakup biaya pembelaan terhadap gugatan hukum, putusan, atau penyelesaian yang mungkin timbul dari klaim yang ditanggung.

Kedua, batas pertanggungan Airport Liability Insurance dapat bervariasi tergantung pada kebijakan khusus dan kebutuhan bandara. Polis dapat memiliki batas per kejadian, yang menetapkan jumlah maksimum yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk satu kejadian, dan batas agregat, yang menetapkan jumlah maksimum yang akan dibayar untuk semua klaim selama periode polis.

Ketiga, terdapat pengecualian tertentu dalam Airport Liability Insurance, seperti tindakan yang disengaja, kegiatan kriminal, polusi, dan kewajiban kontraktual. Pengecualian ini dapat membatasi cakupan polis.

 

Apakah polis Airport Liability Insurance akan menanggung kecelakaan yang mengakibatkan kematian seseorang karena jatuh dari lift tergantung pada syarat dan ketentuan spesifik polis dan keadaan seputar insiden tersebut. Namun, secara umum, Airport Liability Insurance dapat menanggung cedera tubuh dan kerusakan terkait akibat kecelakaan atau insiden di properti bandara atau selama operasi bandara. Jika seseorang meninggal karena jatuh dari lift di bandara, keluarganya berpotensi mengajukan klaim kematian yang salah terhadap bandara dan/atau pembuat lift. Jika bandara memiliki polis Airport Liability Insurance, polis tersebut dapat memberikan pertanggungan untuk kerusakan akibat klaim kematian yang salah hingga batas polis, tunduk pada pengecualian atau batasan dalam polis.

Prosedur klaim melibatkan langkah-langkah seperti melaporkan klaim kepada perusahaan asuransi, penyelidikan untuk menentukan fakta dan tingkat kerusakan atau cedera, dan evaluasi klaim untuk menentukan apakah klaim tersebut sesuai dengan persyaratan polis. Dengan demikian, Airport Liability Insurance bukan hanya sebagai perlindungan finansial, tetapi juga sebagai bagian penting dari manajemen risiko dalam operasi bandara.

Dalam mengkaji peran Airport Liability Insurance, dapat disimpulkan bahwa asuransi tanggung jawab bandara adalah elemen vital dalam menjaga stabilitas finansial dan melindungi bandara serta karyawannya dari risiko kecelakaan atau insiden selama operasi. Cakupan yang mencakup kewajiban hukum, seperti cedera tubuh, kerusakan properti, dan kehilangan nyawa, memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai kemungkinan risiko.

Batasan pertanggungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik bandara memberikan fleksibilitas yang diperlukan dalam merancang kebijakan asuransi yang optimal. Kendati demikian, pemahaman yang jelas terhadap pengecualian juga menjadi krusial untuk memastikan ketepatan dan kejelasan cakupan polis.

Dengan kejadian seperti tabrakan di Bandara Halim Perdanakusuma sebagai konteks, pentingnya prosedur klaim yang efisien dan koordinasi yang baik antara bandara dan perusahaan asuransi menjadi semakin nyata. Langkah-langkah dari pelaporan hingga evaluasi klaim harus diimplementasikan dengan teliti guna memastikan bahwa tanggung jawab hukum terpenuhi dengan baik. Keseluruhan, Airport Liability Insurance adalah pondasi yang kuat dalam manajemen risiko bandara, menjaga keberlanjutan operasional dan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai ancaman potensial.

Artikel ini merupakan bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan keynote speaker Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Badan Supervisi OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press.

Harga buku ini adalah Rp. 155.000 dan dapat dipesan melalui ligasuransi.com.