ASURANSI RESIKO PERANG DI SAAT GEJOLAK GLOBAL: KONFLIK RUSIA-UKRAINA

ASURANSI RESIKO PERANG DI SAAT GEJOLAK GLOBAL: KONFLIK RUSIA-UKRAINA

Dalam era globalisasi ini, di mana konektivitas antarnegara semakin erat, aspek keamanan menjadi fokus utama dalam berbagai sektor, termasuk transportasi udara. Risiko perang, yang mungkin melibatkan serbuan, tindakan musuh, atau bahkan pemogokan, membuka pintu bagi kebutuhan akan perlindungan asuransi yang komprehensif.

Jaminan risiko perang, yang merupakan bagian integral dari polis asuransi, bukan hanya melibatkan aspek fisik, tetapi juga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Untuk memahami pentingnya jaminan ini, mari telaah dengan lebih mendalam komponen-komponen dan dampaknya terhadap keberlanjutan operasional di tengah dinamika dunia yang penuh tantangan.

Perang Rusia vs Ukraina telah melanda sejak Februari lalu dan belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir. Di sisi lain, maskapai penerbangan wajib melindungi diri dari risiko perang (war risk).

Praktisi asuransi di Lloyd of London Inggris memperkirakan bahwa kerugian yang mungkin dialami Lloyd akan melebihi kasus 9/11 akibat tabrakan dan runtuhnya Gedung WTC (World Trade Centre) di New York pada tahun 2001, yang menyebabkan kerugian asuransi hingga USD 1,1 miliar.

Banyak yang beranggapan tidak perlu membeli polis asuransi perang karena dianggap peluang terjadinya (probability) sangat kecil, dan mengingat para pebisnis perlu menghemat biaya di tengah ancaman resesi global. Namun, masalah yang muncul saat ini adalah adanya larangan terbang bagi pesawat asing di wilayah udara Rusia. Padahal, banyak pesawat terbang komersial yang beroperasi dengan kondisi sewa dari Eropa dan AS yang mensyaratkan asuransi. Rusia menerapkan zona larangan terbang di wilayah udaranya, mengandung risiko perang.

Dalam kondisi perang seperti itu, muncul pertanyaan apakah ada jaminan asuransi yang tersedia. Asuransi perang tidak hanya melindungi dari peperangan tetapi juga mencakup pemogokan, aksi terorisme, dan perbuatan atau niat jahat lainnya untuk merusak pesawat.

Risiko perang (war risk) dalam asuransi pesawat, yang disebut AVN 52 dalam khasanah Aviation Insurance, merupakan perluasan dari jaminan pokok pesawat terbang. Dulu, perluasan jaminan ini tidak dikenakan premi tambahan hingga terjadinya peledakan pesawat Israel oleh gerilyawan PLO pada tahun 1968.

Ironisnya, sering terjadi perbedaan pendapat antara penanggung rangka pesawat (Hull Insurance) dan penanggung risiko perang (War Risk). Bila kasus seperti ini terjadi, diatur dengan 50:50 clause, di mana masing-masing penanggung membayar ganti rugi sebesar 50 persen hingga ada keputusan final dari otoritas terkait mengenai penyebab kecelakaan.

Asuransi rangka pesawat sendiri menjamin pesawat dari kerusakan atau terbentur benda asing (foreign object damage), termasuk jatuhnya pesawat akibat masuknya burung ke dalam mesin pesawat. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, serta suku cadang pesawat, juga termasuk dalam cakupan ini sesuai dengan ketentuan AVN1C.

Risiko perang (AVN 48) biasanya dijual dalam satu paket asuransi rangka pesawat dengan penanggung yang berbeda. Premi war risk berkisar antara 0.45% sampai 0.65% dari nilai pertanggungan rangka pesawat. Jika terjadi perang di suatu wilayah, penanggung akan memberikan pemberitahuan (notice of cancellation) bahwa telah terjadi perang di daerah tersebut, dan jika pesawat akan terbang ke wilayah itu, akan dikenakan premi tambahan.

Risiko perang dalam asuransi pesawat tidak dapat diperoleh sendiri, melainkan harus diperoleh dalam satu paket. Atau jika dapat diperoleh jaminan risiko perang tersendiri, premi sangat mahal dan tidak ekonomis.

Sejarah Risiko Perang

Dalam sejarah, risiko perang erat kaitannya dengan risiko pengangkutan laut. Risiko perang dijamin oleh asuransi pengangkutan laut (marine insurance), yang melindungi perdagangan laut dari risiko perang, sebagaimana halnya risiko kebakaran dan lainnya di laut. Risiko ini memegang peranan penting dalam aktivitas ekonomi dunia sepanjang abad ke-18 dan 19. Perbedaan antara risiko perang dan risiko pengangkutan laut muncul akibat evolusi selama berabad-abad. Hingga tahun 1967, tidak ada perbedaan peraturan antara keduanya. Namun, sejak tahun 1840, penanggung mulai memodifikasi polis asuransi, tidak lagi secara otomatis menjamin risiko perang.

Risiko perang telah berevolusi selama berabad-abad untuk beradaptasi dengan waktu dan risiko yang melekat. Dimulai dari asuransi pengangkutan laut, jaminan risiko perang kemudian meluas ke polis harta benda dan asuransi jiwa. Dari risiko biasa, risiko perang kini dianggap sebagai risiko ekstra yang dijamin oleh perusahaan asuransi komersial dan pemerintah.

Undang-undang risiko perang pertama kali diundangkan oleh Kongres AS pada tahun 1914 untuk memastikan ketersediaan risiko perang selama Perang Dunia I. Biro Asuransi Risiko Perang dibentuk di bawah Departemen Keuangan AS untuk menyediakan polis asuransi dan membayar klaim. Pada tahun 1917, Undang-undang Risiko Perang diperluas termasuk asuransi jiwa bagi pelaut.

Lloyd’s of London, pelaku pasar paling bersejarah dalam perdagangan laut, memasukkan jaminan risiko perang ke dalam polis asuransi pada tahun 1779. Dalam polis standarnya terdapat lima belas risiko laut yang berbeda, sebelas di antaranya terkait khusus dengan risiko perang, pembajakan, dan kekerasan di tengah samudera.

Di pertengahan abad ke-19, risiko perang mereda. Perjanjian antara penanggung dan pemilik kapal mulai dievaluasi kembali. Abad ini ditandai dengan perubahan relasi antara penanggung dan pemilik kapal, dengan relatif amannya risiko di laut, peningkatan nilai kapal, dan diberlakukannya undang-undang perdagangan laut.

Perancis, sebagai salah satu super power perdagangan laut, mulai memberlakukan Undang-undang Perdagangan pada tahun 1807, yang antara lain mengatur ulang peraturan perdagangan laut. Risiko perang dikategorikan secara serampangan bersama risiko pengangkutan laut sebagai berkah laut.

Polis asuransi pengangkutan laut menjamin semua peristiwa yang menimpa kapal dan muatannya sepanjang perjalanan, baik karena kecelakaan maupun akibat perang. Pada tahun 1840, perusahaan asuransi Prancis mencapai kesepakatan dengan pemilik kapal dan nasabahnya untuk mengecualikan risiko perang dari polis asuransi. Kemudian, mereka setuju untuk menjamin risiko perang dengan perjanjian khusus.

Di Inggris, Lloyd of London, pemain utama pengangkutan laut pada abad ke-19, memodifikasi polis standar SG Form 1 (Ship and Goods Form) pada tahun 1898. Risiko perang dikecualikan dari polis pengangkutan dan menjadi klausula khusus yang disebut F.C.& S (Free of Capture and Seizure Clause).

Dalam bidang legislasi, praktik asuransi terus mengalami evolusi. Pasar utama asuransi pengangkutan laut seperti Paris, London, dan Genoa secara perlahan memodifikasi kondisi underwriting mereka. Saat itu, risiko perang tidak lagi secara otomatis dijamin oleh penanggung, melainkan dengan premi tambahan, jaminan risiko perang dapat diperoleh.

Abad ke-20, yang ditandai oleh dua kali perang dunia, memberikan dampak besar pada jaminan risiko perang. Terdapat perubahan regulasi, perjanjian antarperusahaan, pengecualian risiko perang, dan keterlibatan pemerintah. Menghadapi risiko sulit diasuransikan akibat konflik bersenjata, pasar asuransi memisahkan risiko perang dari jaminan pokok polis standar.

Jaminan Risiko Perang

Jaminan dalam polis risiko perang dapat mencakup serbuan (invasion), tindakan musuh (acts of foreign enemies), tindak kekerasan (hostilities), perang sipil (civil war), pemberontakan (rebellion), revolusi, penggunaan kekuatan militer (military power), pemogokan (strikes), huru hara (riots), dan kerusuhan sipil (civil commotions), termasuk tindakan seseorang diluar kendali kita yang memasuki pesawat dengan niat jahat. Contoh lainnya adalah perbuatan jahat yang bisa saja dilakukan oleh pegawai sendiri atau orang lain yang membajak pesawat dan menggunakannya untuk mengancam jiwa atau harta benda orang lain dengan alasan apapun.

Penyanderaan pesawat oleh kekuatan internasional, seperti misalnya pesawat terbang ke Canada, Mexico, atau tujuan internasional lainnya, kemudian disita oleh pemerintah setempat dan ditahan.

Jaminan lainnya adalah tanggung jawab pihak ketiga dalam risiko perang yang dibatasi dengan batas kerugian setiap kejadian (limit liability per occurrence) dan batas kerugian per tahun yang dapat berkurang dengan segera oleh beberapa kali kejadian. Batas kerugian per kejadian berarti dapat mengajukan klaim untuk beberapa kali kejadian sepanjang masa berlaku polis tanpa batas kumulatif tahunan.

Manfaat lain dari membeli polis risiko perang dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (War Hull and Liability coverage) adalah memungkinkan penanggung menawarkan jaminan TRIA (Terrorism Risk Insurance Act coverage) yang diperoleh dari pemerintah AS (bukan asuransi komersial) dengan premi yang bersaing. Jaminan ini melindungi pesawat dari kerugian akibat aksi teror diluar cakupan polis asuransi.

Dengan memahami cakupan dan manfaat jaminan risiko perang, pihak terlibat dapat mengambil langkah-langkah preventif dan proaktif dalam manajemen risiko, menjaga keberlanjutan operasional, dan memastikan perlindungan menyeluruh terhadap kemungkinan kerugian akibat situasi perang. Selain itu, memiliki kebijakan asuransi yang mencakup risiko perang juga memungkinkan akses lebih mudah terhadap jaminan tambahan seperti TRIA, yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap risiko terorisme yang diakibatkan oleh tindakan di luar kendali pihak yang diasuransikan.