Asuransi Pengiriman Barang / Marine Cargo
Lindungi Pengiriman Barang Anda dari Risiko Laut, Darat & Udara
Perlindungan lengkap selama transit, klaim cepat hingga Miliaran Rupiah, dan +30 tahun pengalaman.
Setiap proses pengiriman barang memiliki risiko: kerusakan, kehilangan, hingga keterlambatan. Tanpa perlindungan yang tepat, bisnis Anda bisa menanggung kerugian besar.
L&G Insurance Broker menghadirkan solusi Asuransi Pengiriman Barang (Marine Cargo Insurance) – perlindungan menyeluruh untuk melindungi nilai barang Anda selama proses pengangkutan, baik untuk pengiriman lokal maupun ekspor-impor.
Apa Itu Asuransi Pengiriman Barang?
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial atas barang kiriman yang mengalami kerusakan, kehilangan, atau risiko lainnya selama pengiriman melalui:
Laut
Kapal Kargo, Bulk Vessel
Darat
Truk, Kereta
Udara
Pesawat Kargo
Baik pengiriman satu kali (single shipment) maupun pengiriman rutin (open cover), semua bisa dilindungi.
Klik di sini untuk mendapatkan penawaran Asuransi Pengiriman Barang yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.


Apa Saja yang Dijamin?
✅ Kerusakan Fisik Barang
Akibat tabrakan, kebakaran, banjir, gelombang laut, kecelakaan alat angkut
✅ Kehilangan & Pencurian
Hilang sebagian/seluruhnya saat dalam perjalanan
✅ Risiko Alam & Cuaca Ekstrem
Badai, gelombang tinggi, longsor, gempa yang menyebabkan kerusakan
✅ Jaminan Ekstra (Opsional)
Delay in transit
Pengangkutan ulang
Inland transit (door to door)
Transshipment
Risiko yang Tidak Dijamin
❌ Kerusakan akibat pengemasan buruk
❌ Barang yang dikirim dalam kondisi rusak
❌ Keterlambatan biasa tanpa sebab tertentu
❌ Force majeure tanpa perluasan polis
❗ Catatan: Cakupan dapat diperluas sesuai kebutuhan Anda


Siapa yang Wajib Menggunakan Asuransi Ini?
Asuransi Pengiriman Barang sangat penting untuk:
Eksportir & importir
Distributor nasional
Perusahaan manufaktur
Freight forwarder & logistik
E-commerce berskala besar
Pemilik bisnis barang bernilai tinggi
Bahkan 1 kali pengiriman senilai Rp100 juta pun layak diasuransikan.
Jenis Polis yang Tersedia
Jenis Polis | Keterangan |
---|---|
Single Shipment | Untuk pengiriman satu kali atau proyek tertentu |
Open Cover | Untuk pengiriman rutin dalam periode tertentu |
All-Risk Cover | Perlindungan maksimal untuk semua risiko |
Total Loss Only (TLO) | Untuk kerusakan total atau kehilangan penuh |
FAQs
Empat ketentuan yang sering digunakan dalam Asuransi Pengangkutan Barang:
- Institute Cargo Clauses (Air) 1.1.09
- Institute Cargo Clauses (A) 1.1.09
- Institute Cargo Clauses (B) 1.1.09
- Institute Cargo Clauses (C) 1.1.09
Untuk kargo batubara diatur dalam polis : Institute Coal Clause
Memberikan jaminan kerugian atas muatan terhadap segala jenis risiko (all risks) kecuali risiko-risiko yang dikecualikan sebagaimana tertera dalam ICC “Air” Poin Pengecualian pada spesimen Polis, yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang.
Memberikan jaminan kerugian atas muatan terhadap segala jenis risiko (all risks) kecuali risiko-risiko yang dikecualikan sebagaimana tertera dalam ICC “A” Poin Pengecualian pada spesimen Polis, yang menggunakan moda transportasi kapal laut.
- Memberikan jaminan hanya untuk risiko-risiko sebagai berikut:
- Kebakaran atau ledakan.
- Kapal atau perahu kandas, tenggelam atau terbalik.
- Alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel.
- Tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar selain kapal kecuali air.
- Pembongkaran barang/kargo di pelabuhan darurat.
- Bencana alam misalkan gempa bumi letusan gunung berapi atau petir.
- Pembuangan barang dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison) atau tersapu barang ke laut karena ombak.
- Masuknya air laut/danau/sungai ke dalam kapal perahu alat angkut kontainer mobil boks atau tempat penimbunan.
- Kerugian total karena hilang terlempar atau jatuh selama dimuat ke, atau dibongkar dari, kapal atau perahu.
- Moda transportasi yang digunakan adalah kapal laut.
Memberikan jaminan hanya untuk risiko-risiko sebagai berikut:
- Kebakaran atau ledakan.
- Kapal atau perahu kandas karam tenggelam atau terbalik.
- Alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel.
- Tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar selain kapal kecuali air.
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
- Pembuangan barang dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison) atau tersapu barang ke laut karena ombak.
- Moda transportasi yang digunakan adalah kapal laut.
Asuransi Marine adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi pengirim, penerima, dan pemilik barang dari risiko yang terkait dengan pengiriman barang melalui laut. Ini mencakup risiko seperti kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman, tanggung jawab hukum atas kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh barang, dan risiko lain yang terkait dengan transportasi laut.
Beberapa jenis asuransi Marine meliputi:
- Asuransi Kargo: Melindungi barang yang dikirim melalui laut dari kerusakan atau kehilangan selama pengiriman.
- Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut: Melindungi pemilik kapal dari tanggung jawab hukum atas kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh kapal mereka kepada pihak ketiga.
- Asuransi Hull dan Machinery: Melindungi pemilik kapal dari kerusakan atau kehilangan yang dialami oleh kapal dan peralatan mesinnya.
Asuransi Protection and Indemnity (P&I): Melindungi pemilik kapal dari tanggung jawab hukum yang timbul dari kegiatan operasional kapal, seperti cedera awak kapal atau kerusakan terhadap properti pihak ketiga.
Untuk melakukan klaim asuransi Marine, pemegang polis perlu menghubungi perusahaan asuransi mereka dan memberikan bukti yang diperlukan untuk mendukung klaim mereka. Ini bisa termasuk dokumen pengiriman, bukti kerusakan atau kehilangan barang, dan dokumentasi lain yang diminta oleh perusahaan asuransi. Proses klaim kemudian akan dievaluasi oleh perusahaan asuransi dan jika disetujui, pembayaran klaim akan dibuat.
Asuransi Marine umumnya mencakup banyak risiko yang terkait dengan pengiriman barang melalui laut, namun ada juga risiko tertentu yang mungkin tidak dicakup, seperti perang atau tindakan terorisme. Penting untuk membaca syarat dan ketentuan polis dengan cermat untuk memahami risiko mana yang dicakup dan mana yang tidak.
Asuransi Marine penting bagi siapa saja yang terlibat dalam perdagangan internasional atau pengiriman barang melalui laut, termasuk produsen, distributor, pedagang, dan pemilik kapal. Ini juga penting bagi bank atau lembaga keuangan yang membiayai transaksi perdagangan internasional untuk melindungi investasi mereka.

Mengapa Harus Memilih L&G Insurance Broker?
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, L&G Insurance Broker merupakan pilihan terpercaya sebagai broker asuransi pengiriman barang di Indonesia. Kami memahami kompleksitas risiko di lapangan dan menyediakan solusi asuransi yang tepat, lengkap, dan cepat.
Inilah alasan mengapa banyak perusahaan logistik, manufaktur, hingga pertambangan memilih kami:
Pengalaman Industri yang Luas
Dengan pengalaman dan reputasi unggul, L&G Insurance Broker ahli dalam pasar asuransi kargo laut Indonesia.
Solusi Asuransi yang Disesuaikan
Solusi asuransi khusus yang memenuhi kebutuhan spesifik berbagai industri, dengan perlindungan komprehensif untuk berbagai jenis kargo.
Kemitraan yang Kuat
Sebagai broker terkemuka, kami bermitra dengan perusahaan asuransi global untuk menawarkan cakupan terbaik dan premi kompetitif bagi klien.
Keahlian Manajemen Risiko
Menawarkan solusi manajemen risiko komprehensif untuk mengurangi risiko dalam bisnis dan industri anda.
Orientasi Kepada Pelanggan
Kepuasan pelanggan adalah prioritas, dengan komitmen pada layanan, dukungan proaktif, dan membangun kepercayaan jangka panjang.
Tunggu Lagi Apalagi?
Lindungi Kargo Anda Sekarang dan Nikmati Pengiriman Tanpa Khawatir!
Mereka Yang Telah Mempercayai Kami






