Mengapa Petugas Medis Perlu Jaminan Asuransi Profesi?
Dokter merupakan salah satu profesi yang sangat mulia dan bergengsi. Untuk menjadi dokter tidak mudah, dibutuhkan kemampuan akademis yang tinggi dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, profesi dokter mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat karena perannya yang sangat penting dalam menangani masalah kesehatan.
Dibalik tugas mulia yang dilakukan seorang dokter, ternyata terdapat risiko besar yang dapat terjadi di waktu yang tak terduga. Jika risikonya tidak diantipasi dan dikelola dengan baik, hal itu akan bisa mengancam karir, profesi dan turunnya reputasi.
Meskipun para dokter telah mencoba melaksanakan profesinya dengan sebaik mungkin, namun banyak risiko yang akan terjadi di luar kendali dan tidak terduga, misalnya melakukan kesalahan dan kelalaian yang merugikan pihak lain.
Risikonya adalah tuntutan hukum yang berasal dari pasien atau keluarga pasien. Mereka menganggap bahwa dokter telah membuat kesalahan dan kelalaian selama melaksanakan kewajibannya sebagai dokter atau biasa dikenal dengan malapraktik, yang menyebabkan pasien cidera, cacat, bahkan meninggal dunia.
Risiko ini tidak hanya dapat terjadi pada dokter pemula, tetapi juga pda dokter senior yang memang sudah berpengalaman, karena kesalahan dan kelalaian dapat terjadi pada siapapun.
Seiring meningkatnya pengetahuan dan kesadaran hukum pada masyarakat, saat ini ada kencenderungan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. Berbeda dari tahun sebelumnya, mereka menggunakan penasihat hukum atau pengacara yag memang sudah memahami seluk beluk hukum.
Supaya para dokter dan tenaga medis lainnya bisa dengan tenang dalam menjalankan pofesinya, saat ini sudah ada solusinya, yaitu dengan mempunyai jamina asuransi professional Liability atau jaminan tanggung jawab profesi.
Jaminan asuransi ini bisa dimiliki secara pribadi oleh para dokter atau melalui asosiasi profesi dokter seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau asosiasi khusus dokter ahli seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia (PDGKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) dan asosiasi profesi dokter lainnya.
Selain melalui asosiasi profesi polis asuransi juga dapat peroleh melalui jaringan rumah sakit, klinik, konsultasi kesehatan secara online seperti halodoc, alodokter, dan sarana lainnya.
Keuntungan mengatur asuransi melalui asosiasi dan aplikasi kesehatan adalah biaya premi asuransi bisa dkurangi, karena mereka membeli dalam jumlah besar atau pembelian curah.
Penjelasan lebih mengenai jaminan yang diberikan oleh asuransi profesi dokter adalah sebagai berikut:
- Menjamin tuntutan akibat dari malapraktik
Polis asuransi profesi atau (Professional Liability Insurance for medical doctor) atau seringkali dikenal sebagai akibat dari malapraktik (malpractice insurance). Polis asuransi menjamin semua tuntutan yang diajukan oleh pelanggan. Dalam hal ini para pasien yang menderita dari kerugian fisik, mental atau lainnya ketika masa perawatan yang dilakukan oleh dokter.
Jika seorang dokter terbukti melakukan kesalahan dan kelalaian (Error and Omisson) setelah mereka berusaha untuk melakukan perawatan dan pengobatan sesuai prosedr, maka polis asuransi akan memberikan ganti rugi atas tuntutan yang diajukan oleh pasien.
Cara pembuktiannya dengan melakukan tes ilmiah oleh para ahli dengan menggunakan sistem dan prosedur yang secara umum berlaku di sektor kesehatan. Apabila terbukti telah terjadi kesalahan dan kelalaian, asuransi akan melakukan pembayaran untuk tuntutan tersebut.
- Menjamin Biaya Bantuan Hukum- Litigasi
Jika terjadi perbedaan pendapat dalam hal bukti kesalahan dan kelalaian, perjanjian tersebut umumnya akan terus melibatkan lembaga penegak hukum. Dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembicaraan secara kekeluargaan di pengadilan. Apabila belum ada titik temu, akan dilanjutkan dengan proses mediasi dan akhirnya ke lembaga penegak hukum.
Proses hukum akan membutuhkan biaya, termasuk biaya pengacara yang akan ditunjuk untuk mendampingi sela proses pengadilan. Semakin besar tuntutan, maka semakin besar pula biaya pengacara. Semakin berat kasusnya, semakin rumit dan lama waktu untuk menyelesaikan kasusnya.
- Tuntutan yang tidak dijamin oleh asuransi Malapraktik
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan polis asuransi tidak menjamin tuntutan pasien, antara lain sebagai berikut:
- Karena ada unsur kriminal
- Bertentangan dengan hukum
- Kesalahan dan kerusakan teknis dari alat yang digunakan
- Yang berkaitan dengan keamanan data termasuk cyber security dll
- Nilai Pertanggungan – Batas tuntutan
Dalam setiap polis asuransi, terdapat nilai jaminan sebagai titik patokan. Dalam perhitungan nilai jaminan dasar adalah potensi maksimal tuntutan yang mungkin akan diajukan oleh pihak ketiga (pasien). Semakin kompleks proses perawatan, semakin besar risikonya. Semakin besar nilai “ekonomi” pasien, semakin besar kemungkinan tuntutan yang akan disajikan.
Untuk menentukan besar nilai tanggung jawab dengan menentukan batas maksimal dari tuntutan yang akan diajukan. Sebagai contoh misalnya, untuk sebuah rumah sakit besar nilai pertanggungan sebesar USD 10,000,000, rumah sakit sedang USD 1,000,000 rumah sakit kecil USD 500,000 dan klinik USD 250,000. Dokter ahli USD 250,000 dokter umum USD 100,000. Sekali lagi penentuan nilai pertanggungan disesuaikan dengan besarnya potensi resiko yang mungkin diajukan dan seberapa besar jumlah potensi pasiennya.
- Pengaturan Jaminan Asuransi Profesi Dokter
Terdapat dua cara untuk dilakukan. Pertama secara individual, setiap dokter dapat mengajukan permintaan jaminan asuransi profesi atas nama dirinya dengan mengisi formulir permintaan yang disediakan. Cara kedua adalah mengajukan secara berkelompok, bisa melalui asosiasi profesi dan lainnya. Untuk rumah sakit, klinik, dan penyelenggara sarana kesehatan online sebaiknya memiliki polis asuransi profesi inuk (master policy). Hal ini berguna untuk melindungi semua staf medis yang berkerja dan terlibat dalam sistem rumah sakit. Cara kedua ini biayanya lebih efisien karena jumlah peserta lebih banyak akan lebih menarik bagi perusahaan asuransi.
- Pemilihan perusahaan asuransi
Risiko profesi seorang dokter termasuk tinggi, sehingga tidak banyak perusahaan asuransi memiliki program asuransi ini. Jika ada, luas jaminannya terbatas dan belum bisa memenuhi harapan dokter.
- Manfaatkan jasa perusahaan broker asuransi
Cara yang terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi profesi dokter adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi. Broker asuransi adalah konsultan asuransi yang mewakili kepentingan nasabahnya. Mereka memiliki pengalaman dalam merancang jaminan asuransi terbaik, kemampuan untuk bernegosiasi dengan beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan maksimum dan premi yang paling efisien.
Broker asuransi juga berperan aktif dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Mereka yang akan mengumpulkan data, negosiasi dan berbicara dengan pihak penuntut untuk mencari solusi. Mencari kesepakatan terbaik dan berusaha untuk menghindari penyelesaian hukum untuk mengurangi kemungkinan kehilangan reputasi dari kliennya.
Dari uraian diatas terlihat bahwa profesi dokter di samping memiliki penghargaan dan kemulian yang tinggi ternyata mempunyai potensi resiko yang besar pula.
Untuk menjaga ketenangan dalam berkarya dan tetap mempunyai keberanian untuk meningkatkan karir, para dokter perlu didukung oleh jaminan asuransi profesi dokter yang memberikan perlindungan jika terjadi kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan malapraktik dan dituntut oleh pasiennya.
Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi profesi dokter yang terbaik tidak mudah. Oleh karena itu diperlukan bantuan dari ahli dan konsultan asuransi yang pengalaman yaitu broker asuransi.
Hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!
Jika artikel ini menarik bagi Anda, silahkan bagikan artikel ini ke rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya seperti Anda.
Source:
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA
HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id/
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/
—