MEMAHAMI ASURANSI PRODUCT LIABILITY MELALUI KASUS GAGAL GINJAL AKUT
Dalam era globalisasi ini, keberlanjutan bisnis tak terlepas dari perlindungan yang solid. Asuransi tanggung jawab produk menjadi landasan utama bagi setiap pelaku usaha yang berkomitmen pada kualitas dan keamanan. Pengecualian dan perluasan jaminan pada polis menjadi kunci strategis, menyesuaikan risiko dengan kebijakan yang berkelanjutan. Perluasan, seperti Product Recall, Product Guarantee, dan malicious product tamper, menjadi langkah proaktif menghadapi tantangan pasar yang dinamis.
Dengan keseimbangan premi dan manfaat, asuransi produk liability tidak hanya melindungi produsen, namun juga memberikan keyakinan kepada konsumen atas kualitas dan keamanan produk yang mereka konsumsi.
Asuransi Tanggung Jawab Produk: Kasus Gagal Ginjal Akut
Sebelum membahas kasus gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) pada anak dari perspektif asuransi, terdapat aspek hukum yang perlu diperjelas. Dalam konteks ini, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 11 November 2022. Gugatan diajukan karena BPOM dianggap melakukan pembohongan publik dan tidak melakukan uji menyeluruh terhadap obat sirup. Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menilai bahwa langkah tersebut adalah tindakan yang keliru.
Argumentasi yang diajukan adalah bahwa kasus gagal ginjal akut pada anak terjadi saat terjadi kelangkaan bahan baku obat. Situasi tersebut memberikan celah bagi pelaku industri yang tidak jujur dengan mencampurkan bahan obat sirup atau obat cair dengan bahan pelarut EG dan DEG melebihi batas aman. Pelaku pengoplosan tersebut juga diduga kuat memalsukan label produsen multinasional bahan baku obat sirup Dow Chemical dari Thailand untuk mengecoh produsen obat.
Gugatan Perdata
Dalam konteks kasus ini, Kejaksaan Agung menyiapkan opsi untuk menggugat pelaku peredaran obat sirup yang terkontaminasi zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Menurut Kejaksaan Agung, negara memiliki kepentingan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan farmasi yang lalai, melakukan pelanggaran hukum, dan menyebabkan kerugian jiwa dalam masyarakat. Tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, namun negara juga merasakan kerugian akibat kejadian kasus gagal ginjal yang dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. SPDP tersebut berasal dari BPOM untuk dua perkara, dan satu SPDP dari Bareskrim Polri. Bareskrim Polri juga telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirup terkontaminasi zat kimia berbahaya yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Selain itu, BPOM juga telah mengumumkan bahwa dua perusahaan farmasi di Indonesia, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirup terkontaminasi zat kimia berbahaya.
Asuransi Tanggung Jawab Produk: Kasus Gagal Ginjal Akut
Kasus gagal ginjal akut dapat dilihat dari sudut pandang asuransi, yang disebut asuransi tanggung jawab produk, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dalam menghadapi tuntutan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan pentingnya asuransi tanggung jawab produk sebagai bentuk perlindungan bagi produsen dalam menghadapi konsumen. Seperti halnya Consumer Guarantee Act di negara maju, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban produsen serta konsumen, serta menangani sengketa yang muncul antara keduanya.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha harus memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Pasal 19 menetapkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau santunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asuransi Tanggung Jawab Produk
Setiap produsen yang menawarkan produk kepada konsumen berusaha menjamin bahwa produknya akan berfungsi sesuai desain dan spesifikasinya, serta tidak merugikan pemakainya jika digunakan dengan wajar. Meskipun produsen umumnya bertanggung jawab atas perbaikan atau penggantian barang sesuai dengan jaminan yang diberikan, risiko tuntutan ganti rugi dari konsumen selalu ada, terlepas dari seberapa efektif pengawasan mutu yang dilakukan selama proses produksi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memfasilitasi tuntutan konsumen baik secara individu, kelompok, maupun oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Berkembangnya konsumerisme meningkatkan risiko finansial yang dihadapi oleh pelaku usaha, dan risiko-risiko ini dicakup oleh asuransi tanggung jawab produk. Asuransi ini memberikan jaminan kepada tertanggung, sesuai dengan syarat, pengecualian, dan kondisi polis, terhadap semua tuntutan ganti rugi yang sah akibat cacat badan, termasuk kematian dan luka, serta kerusakan harta benda.
Tuntutan dapat muncul di manapun, tidak hanya di lokasi yang dihuni dan dimiliki oleh tertanggung, selama jangka waktu pertanggungan, dan disebabkan oleh barang yang dijual, dipasok, atau diperbaiki oleh tertanggung sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam polis. Penanggung juga akan menanggung biaya dan pengeluaran yang sah untuk menangani tuntutan yang muncul dari konsumen dengan izin dari penanggung.
Perlu diperhatikan risiko apa yang dikecualikan oleh polis. Beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis tanggung jawab produk antara lain kerugian atau kerusakan akibat desain, formula, spesifikasi, rancangan, atau pola produk; kerugian yang dialami oleh pegawai tertanggung; kerugian atau kerusakan karena produk di Amerika Serikat dan/atau Kanada; produk yang dirancang khusus untuk kelengkapan atau peralatan pesawat terbang atau yang terkait dengan pesawat terbang; kerugian atau kerusakan yang terkait atau disebabkan oleh radiasi, kontaminasi, reaksi nuklir, perang, revolusi, dan sebagainya; serta biaya untuk menarik kembali produk, pembatalan, perbaikan produk, atau pengembalian uang dari produk yang diketahui mengandung cacat.
Perluasan Jaminan
Selain pengecualian dasar yang dapat diperluas dengan imbalan berkurangnya premi, perluasan jaminan pada polis tanggung jawab produk dapat dilakukan dengan konsekuensi bertambahnya premi atau persyaratan lainnya.
Beberapa perluasan pada polis tanggung jawab produk pertama adalah Product Recall. Perluasan ini menjamin kesalahan atau cacat dari suatu produk yang dapat menyebabkan kerusakan pada benda atau cacat badan konsumen, dengan cara menariknya kembali dari pasar oleh produsen. Kesalahan atau cacat dapat timbul dari berbagai sebab, antara lain: kesalahan desain, kontaminasi tiba-tiba selama proses pembuatan atau pengemasan, atau kelalaian dalam proses produksi. Jaminan ini meliputi biaya iklan untuk menarik kembali produk, biaya transportasi untuk mengangkut produk kembali ke gudang perusahaan untuk proses ulang atau pemusnahan, biaya tenaga kerja tambahan untuk menarik kembali produk, dan biaya lainnya, termasuk biaya penarikan kembali produk itu. Pengecualian pada jaminan Product Recall antara lain produk yang salah alamat tujuan, produk yang sudah diketahui cacat sebelum meninggalkan pabrik, susut/aus/penyusutan/penurunan mutu secara alamiah, dan klaim atas salah penggunaan produk.
Kedua, perluasan Product Guarantee. Perluasan ini menjamin bahwa kinerja suatu produk sesuai dengan tingkat atau standar kualitas atau kelayakan tertentu. Sebagai contoh, jika tertanggung memproduksi komponen untuk produk lain yang dihasilkan oleh produsen lain, dan komponen tersebut tidak berfungsi sesuai dengan standar yang diharapkan oleh produsen lain, jaminan product guarantee berlaku dalam bentuk mengganti biaya penarikan kembali produk dan biaya penggantian atau pemrosesan kembali produk. Pengecualian pada product guarantee antara lain: produk yang digunakan sebagai komponen dari struktur, mesin, atau peralatan pesawat udara, klaim yang timbul sebelum pengiriman produk yang dipesan kepada konsumen, penalti yang timbul sesuai dengan syarat kontrak, pengecualian reaksi nuklir, dan risiko perang.
Ketiga, perluasan malicious product tamper. Perluasan ini menjamin tindakan atau ancaman tindakan oleh pihak ketiga yang secara sengaja dan melawan hukum menciderai atau merusak produk tertanggung sehingga menyebabkan kerusakan pada benda atau cacat badan konsumen. Jaminan perluasan ini mencakup biaya iklan untuk menarik kembali, hilangnya keuntungan bersih akibat merosotnya penjualan, dan biaya untuk merehabilitasi produk yang telah tercemar nama baiknya di masyarakat.
Pengecualian pada jaminan product tamper antara lain: malicious product tamper terhadap produk milik pesaing (yang dapat berakibat merosotnya penjualan tertanggung untuk produk yang serupa), perbuatan manipulasi dari direksi atau karyawan tertanggung, kelalaian dalam mengikuti/memenuhi peraturan pemerintah terkait proses produksi dari produk terkait, malicious product tamper yang pertama kali diketahui sebelum polis asuransi berlaku, risiko reaksi nuklir, dan perang, serta perubahan kondisi pasar.
Secara keseluruhan, asuransi tanggung jawab produk (product liability) menjadi suatu perangkat penting dalam mengamankan bisnis di tengah kompleksitas pasar global. Dalam mengejar keberlanjutan, pelaku usaha perlu memahami bahwa pengecualian dan perluasan jaminan pada polis menjadi krusial untuk menyesuaikan diri dengan risiko yang terus berkembang. Melalui langkah-langkah perluasan, seperti Product Recall, Product Guarantee, dan malicious product tamper, pelaku usaha dapat proaktif mengelola risiko dan melindungi reputasi merek.
Asuransi produk liability bukan hanya tentang perlindungan finansial, tetapi juga tentang membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Dengan menyelaraskan premi dan manfaat secara bijak, asuransi ini tidak hanya memberikan kepastian kepada pelaku usaha, tetapi juga memberikan rasa aman kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli telah melewati standar kualitas dan keamanan yang ketat.
Artikel ini merupakan bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan keynote speaker Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Badan Supervisi OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press.
Harga buku ini adalah Rp. 155.000 dan dapat dipesan melalui ligasuransi.com