Dalam rangka mensukseskan program pemerintah untuk menyediakan sarana umum dan infrastruktur, maka diperlukan adanya pengadaan Barang/Jasa konstruksi.
Untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa, pemerintah perlu mengatur sistem Pengadaan Barang/Jasa yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Perlu diketahui bahwa Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company biasanya perusahaan asuransi untuk menjamin Obligee (pemberi kerja) bahwa Principal (kontraktor) akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Istilah Jaminan Pelaksanaan digunakan pada proyek pengadaan barang dan jasa. Jaminan Pelaksanaan juga biasa disebut dengan Performance Bond.
Secara umum definisi dari Performance Bond adalah sebagai berikut:
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Sebagai syarat dalam penandatanganan kontrak kerja bagi pemenang Pelaksanaan, jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
Dalam prakteknya, Pengadaan Barang Jasa, kontraktor berkewajiban memberikan Jaminan pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat diselesaikan dengan baik.
Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak.
Berikut rincian dari manfaat dari Jaminan Pelaksanaan:
Pejabat Pembuat Komitmen biasanya tidak akan menandatangani kontrak bila jaminan penawaran belum diberikan oleh kontraktor.
Jaminan Pelaksanaan dapat dikeluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, tetapi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lebih menyukai jaminan yang diterbitkan oleh bank umum. Jangka waktu jaminan pelaksanaan harus mengcover masa pelaksanaan pengadaan barang jasa ditambah dengan 14 hari untuk proses administrasi.
Karena fungsi Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sangat penting di dalam sebuah transaksi pekerjaan konstruksi dimana jika Jaminan Pelaksanaan yang disediakan tidak sesuai dengan yang diminta maka akan berakibat kontrak menjadi batal.
Oleh karena itu Anda perlu berhati-hati sejak dari awal proses penerbitan Jaminan Pelaksanaan. Ketika Anda membutuhkan Jaminan Pelaksanaan hubungilah perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terus terang, belakangan ini banyak perusahaan yang mengaku seperti broker yang menawarkan Jaminan Pelaksanaan dan asuransi garansi akan tetapi perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar di OJK.
Untuk membuktikannya silahkan cek nama perusahaan tersebut di link ini. di website Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (APPARINDO) atau di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nama perusahaan tersebut tidak ada, maka mereka bukan perusahaan broker asuransi resmi.
Apa resikonya jika Anda tidak menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di OJK?
website: lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—