Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap penggantian biaya perawatan atau pengobatan atas cedera badan penumpang di dalam kendaraan bermotor disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa, jika terjadi kehilangan kerusakan atau kerusakan pada sebagian dari pasangan atau set, Penanggung akan membayar jumlah penuh dari pasangan atau set asalkan Tertanggung setuju untuk menyerahkan sisa artikel atau artikel dari pasangan atau diatur…
Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini diperpanjang untuk mencakup perubahan, penambahan dan perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi jumlah pertanggungan untuk bangunan dan mesin yang ditentukan dalam Polis dengan jumlah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari uang pertanggungan dengan…
Kerusakan apa pun pada kendaraan bermotor yang diasuransikan atau kepentingan yang secara langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa pertanggungan ini hanya menanggung kerugian yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung kepada Pihak Ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagaimana disebutkan pada Bab I bagian 2 Polis ini.
Dengan ini dipahami dan disepakati bahwa dalam hal kerugian yang dapat diklaim berdasarkan Perjanjian ini, jika ada, dalam mata uang selain mata uang yang tercantum dalam Policy Schedule
Untuk tujuan menentukan, jika perlu, definisi dari setiap harta benda yang diasuransikan dengan ini Perusahaan setuju untuk menerima penunjukan di mana harta tersebut telah dimasukkan dalam pembukuan Tertanggung.
Dalam pertimbangan pembayaran oleh tertanggung atas premi tambahan menunjukkan secara terpisah, dipahami dan disepakati bahwa, terlepas dari hal-hal yang bertentangan dalam Polis, asuransi ini diperpanjang untuk menanggung kerugian langsung akibat gempa bumi, Letusan Gunung Berapi dan dukungan Tsunami.
Dengan ini dijamin bahwa selama polis ini berlaku, kendaraan yang diasuransikan dilengkapi dengan sistem alarm elektronik.