Klausul Liability Insurance – Sport Activities Clause (As Per Schedule)

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Olahraga (atau olahraga) adalah semua bentuk aktivitas fisik yang biasanya kompetitif yang, melalui partisipasi kasual atau terorganisir, bertujuan untuk menggunakan, memelihara atau meningkatkan kemampuan dan keterampilan fisik sambil memberikan hiburan kepada peserta, dan dalam beberapa kasus, penonton.
  2. Ada ratusan cabang olahraga, dari yang hanya membutuhkan dua peserta, hingga yang diikuti ratusan peserta secara bersamaan, baik dalam tim maupun yang dipertandingkan sebagai individu.
  3. Olahraga secara umum diakui sebagai aktivitas yang didasarkan pada atletis fisik atau ketangkasan fisik, dengan kompetisi besar terbesar seperti Olimpiade yang hanya menerima olahraga yang memenuhi definisi ini, dan organisasi lain seperti Dewan Eropa menggunakan definisi yang melarang aktivitas tanpa elemen fisik. dari klasifikasi sebagai olahraga.
  4. Namun, sejumlah aktivitas kompetitif, tetapi non-fisik, mengklaim pengakuan sebagai olahraga pikiran.
  5. Komite Olimpiade Internasional mengakui baik catur maupun bridge sebagai olahraga yang bonafid, dan SportAccord, asosiasi federasi olahraga internasional, mengakui lima olahraga non-fisik, meskipun membatasi jumlah permainan pikiran yang dapat diterima sebagai olahraga.
  6. Olahraga biasanya diatur oleh seperangkat aturan atau kebiasaan, yang berfungsi untuk memastikan persaingan yang adil, dan memungkinkan keputusan pemenang yang konsisten.
  7. Kemenangan dapat ditentukan oleh peristiwa fisik seperti mencetak gol atau melewati garis terlebih dahulu, atau dengan penentuan juri yang menilai elemen kinerja olahraga, termasuk ukuran obyektif atau subyektif seperti kinerja teknis atau kesan artistik.

Dalam olahraga terorganisir, catatan kinerja sering disimpan, dan untuk olahraga populer, informasi ini dapat diumumkan atau dilaporkan secara luas dalam berita olahraga.

  1. Selain itu, olahraga merupakan sumber hiburan utama bagi non-peserta, dengan olahraga penonton menarik banyak orang ke tempat-tempat, dan menjangkau khalayak yang lebih luas melalui siaran olahraga.
  2. Aktifitas sosial adalah kegiatan apapun yang dapat menyatukan anggota komunitas untuk berinteraksi seperti menari, permainan, dan pesta jalanan. “Kegiatan sosial adalah acara atau usaha yang mempertemukan anggota masyarakat.”

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausula SPORT ACTIVITIES CLAUSE dapat memperluas jaminan asuransi Public Liability Insurance atas kegiatan olahraga dan kegiatan sosial dari tertanggung. Jaminan asuransi ini hanya berlaku jika pihak ketiga tersebut tidak mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan lain. Anggota tersebut seolah-olah adalah anggota (bukan pihak ketiga) sehingga ia berhati-hati agar tidak menyebabkan timbulnya tuntutan dari pihak ketiga.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghindari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.