fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses (Cargo) 11/3/80

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

Institute War Clauses (Cargo) 11/3/80 (for use only with SG Policy Form) 11/3/80
  1. This insurance covers

1.1 the risks excluded from the Standard Form of English Marine Policy by the clause “Warranted free of capture, seizure, arrest, restraint or detainment, and the consequences thereof or of any attempt thereat; also from the consequences of hostilities or warlike operations, whether there be a declaration of war or not; but this warranty shall not exclude collision, contact with any fixed or floating object (other than a mine or torpedo), stranding, heavy weather or fire unless caused directly (and independently of the nature of the voyage or service which the vessel concerned or, in the case of a collision, any other vessel involved therein, is performing) by a hostile act by or against a belligerent power; and for the purpose of this warranty „power‟ includes any authority maintaining naval, military or air forces in association with a power. Further warranted free from the consequences of civil war, revolution, rebellion, insurrection, or civil strife arising therefrom, or piracy.”

1.2 loss of or damage to the interest insured caused by

1.2.1 hostilities, warlike operations, civil war, revolution, rebellion, insurrection or civil strife arising therefrom

1.2.2 mines, torpedoes, bombs or other engines of war

1.3 general average and salvage charges incurred for the purpose of avoiding, or in connection with the avoidance of, loss by a peril insured against by these clauses. General average and salvage charges payable according to Foreign Statement or to York-Antwerp Rules if in accordance with the contract of affreightment.

  1. This insurance excludes

2.1 any claim based upon loss of, or frustration of, the insured voyage or adventure caused by arrests restraints or detainments of Kings Princes Peoples Usurpers or persons attempting to usurp power

2.2 loss damage or expense arising from any hostile use of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radio-active force or matter

2.3 loss or damage covered by the Standard Form of English Marine Policy with the Free of Capture etc. Clause (as quoted in 1.1 above) inserted therein

2.4 loss or damage proximately caused by delay inherent vice or loss of market, or any claim for expenses arising from delay except such expenses as would be recoverable in principle in English law and practice under York-Antwerp Rules.

  1. Claims recoverable shall be payable irrespective of percentage.
  2. This insurance, except for the risks of mines and derelict torpedoes, floating or submerged, referred to in Clause 5 below,

4.1 attaches only as the interest insured and as to any part as that part is loaded on an oversea vessel and

4.2 terminates, subject to 4.5 and 4.6 below, either as the interest and as to any part as that part is discharged from an oversea vessel at the final port or place of discharge, or on expiry of 15 days counting from midnight of the day of arrival of the vessel at the final port or place of discharge, whichever shall first occur; nevertheless, subject to prompt notice to the Underwriters and to an additional premium, such insurance

4.3 reattaches when, without having discharged the interest at the final port or place of discharge, the vessel sails therefrom, and

4.4 terminates, subject to 4.5 and 4.6 below, either as the interest and as to any part as that part is thereafter discharged from the vessel at the final (or substituted) port or place of discharge, or on expiry of 15 days counting from midnight of the day of re-arrival of the vessel at the final port or place of discharge or arrival of the vessel at a substituted port or place of discharge, whichever shall first occur.

4.5 If during the insured voyage the oversea vessel arrives at an intermediate port or place to discharge the interest for on-carriage by another oversea vessel, such insurance terminates on expiry of

15 days counting from midnight of the day of arrival of the vessel at the intermediate port or place, but reattaches as the interest and as to any part as that part is loaded on the on-carrying oversea vessel. During the period of 15 days such insurance remains in force after discharge only whilst the interest and as to any part as that part is at such intermediate port or place of discharge. If the insurance reattaches, it thereafter terminates in accordance with 4.2.

4.6 If the voyage in the contract of carriage is terminated at a port or place other than the destination

agreed therein, such port or place shall be deemed the final port of discharge and such insurance  terminates in accordance with 4.2. If the interest is subsequently reshipped to the original or any other destination, then, provided notice is given to the Underwriters before the commencement of such further transit and subject to an additional premium, such insurance reattaches

4.6.1 in the case of the interest having been discharged, as the interest and as to any part as that part is loaded on the on-carrying oversea vessel for the voyage;

4.6.2 in the case of the interest not having been discharged, when the vessel sails from such deemed final port of discharge; thereafter such insurance terminates in accordance with 4.4. (For the purpose of Clause 4 “arrival” shall be deemed to mean that the vessel is anchored, moored or otherwise secured at a berth or place within the Harbour Authority area. If such a berth or place is not available, arrival is deemed to have occurred when the vessel first anchors, moors or otherwise secures either at or off the intended port or place of discharge)

  1. The insurance against the risks of mines and derelict torpedoes, floating or submerged,

5.1 attaches as the interest and as to any part as that part is first loaded on vessel or craft after such interest leaves the warehouse or place of storage at the place named in the insurance for the commencement of the transit and

5.2 terminates either

5.2.1 as the interest and as to any part as that part is discharged finally from vessel or craft prior to delivery to the warehouse or place of storage at the destination named in the insurance, or at a substituted destination in the event of a change of voyage agreed to by the Underwriters, or,

5.2.2 when, before the interest is discharged finally from vessel or craft prior to delivery to the warehouse or place of storage at the destination named in the insurance, or at a substituted destination in the event of a change of voyage agreed to by the Underwriters, the voyage or transit in the contract of carriage is terminated at a port or place other than the destination agreed therein; nevertheless, subject to prompt notice to the Underwriters and to an additional premium if required, such insurance reattaches, and thereafter terminates either

5.2.2.1 as the interest and as to any part as that part is discharged from vessel or craft prior to sale and delivery at such port or place or,

5.2.2.2 unless otherwise specially agreed by the Underwriters, on the expiry of 60 days whilst afloat after completion of discharge overside of the interest from an oversea vessel at such port or place, whichever shall first occur. If the interest is forwarded within the 60 days (or any agreed extension thereof) to the destination named in the insurance or to any other destination, then, subject to prompt notice to the Underwriters and to an additional premium, such insurance remains in force until terminated as the interest and as to any part as that part is discharged finally from vessel or craft prior to delivery to the warehouse or place of storage at the destination named in the insurance, or at a substituted destination in the event of a change of voyage agreed to by the Underwriters. (For the purpose of Clause 4 and Clause 5 “oversea vessel” shall be deemed to mean a vessel carrying the interest from one port or place to another where such voyage involves a sea passage by that vessel)

  1. Anything contained in this contract which is inconsistent with Clauses 2.1, 2.2, 4 or 5 shall, to the extent of such inconsistency, be null and void.
  2. Subject to prompt notice to the Underwriters and to an additional premium, the interest is held covered within the provisions of these clauses in the case of

7.1 change of or deviation from the voyage

7.2 variation of the adventure by reason of the exercise of any liberty granted to the shipowner or charterer under the contract of affreightment.

  1. It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control.

Terjemahan Bebas

  1. Asuransi ini mencakup

1.1 Risiko yang dikecualikan dari Bentuk Standar Kebijakan Kelautan Inggris dengan klausul “Dijamin bebas dari penangkapan, penyitaan, penangkapan, pengekangan atau penahanan, dan konsekuensi darinya atau upaya apa pun di sana; juga dari konsekuensi permusuhan atau operasi seperti perang, apakah ada pernyataan perang atau tidak; tetapi jaminan ini tidak akan mengecualikan tabrakan, kontak dengan benda tetap atau mengambang (selain ranjau atau torpedo), terdampar, cuaca buruk atau kebakaran kecuali disebabkan secara langsung (dan terlepas dari sifat pelayaran atau layanan yang kapal bersangkutan atau, dalam kasus tabrakan, setiap kapal lain yang terlibat di dalamnya, sedang melakukan) dengan tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang; dan untuk tujuan jaminan ini 'kekuatan' termasuk otoritas yang memelihara angkatan laut, militer atau angkatan udara dalam hubungannya dengan suatu kekuasaan. Lebih lanjut dijamin bebas dari konsekuensi perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau pembajakan. "

1.2 kerugian atau kerusakan kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh

1.2.1 permusuhan, operasi seperti perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan atau perselisihan sipil yang timbul darinya

1.2.2 ranjau, torpedo, bom atau mesin perang lainnya

1.3 biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan yang timbul untuk tujuan menghindari, atau sehubungan dengan penghindaran, kerugian akibat bahaya yang dijamin oleh klausul ini. Biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan harus dibayarkan menurut Pernyataan Luar Negeri atau Peraturan York-Antwerp jika sesuai dengan kontrak perjanjian.

  1. Asuransi ini tidak termasuk

2.1 klaim apa pun yang didasarkan pada kehilangan, atau frustrasi atas, pelayaran atau petualangan yang diasuransikan yang disebabkan oleh penahanan atau penahanan para Raja Raja Perampas Rakyat atau orang-orang yang mencoba merebut kekuasaan

2.2 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan yang bermusuhan dari senjata perang apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif

2.3 kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh Formulir Standar Kebijakan Kelautan Inggris dengan Free of Capture dll. Klausul (seperti dikutip di 1.1 di atas) dimasukkan di dalamnya

2.4 kerugian atau kerusakan yang kira-kira disebabkan oleh penundaan wakil yang melekat atau hilangnya pasar, atau klaim untuk biaya yang timbul dari penundaan kecuali biaya-biaya yang pada prinsipnya dapat ditanggung dalam hukum dan praktik Inggris berdasarkan Peraturan York-Antwerp.

  1. Klaim yang dapat diperoleh kembali harus dibayarkan terlepas dari persentase.
  2. Asuransi ini, kecuali untuk risiko tambang dan torpedo terlantar, mengambang atau tenggelam, sebagaimana dimaksud dalam Klausul 5 di bawah ini,

4.1 menempel hanya sebagai kepentingan yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun sebagai bagian yang dimuat di kapal luar negeri dan

4.2 berakhir, tunduk pada 4.5 dan 4.6 di bawah, baik sebagai kepentingan dan bagian mana pun saat bagian itu dikeluarkan dari kapal luar negeri di pelabuhan terakhir atau tempat pembongkaran, atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan kapal di pelabuhan terakhir atau tempat pembongkaran, mana saja yang pertama kali terjadi; namun demikian, dengan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan premi tambahan, asuransi tersebut

4.3 dipasang kembali ketika, tanpa membuang kepentingan di pelabuhan terakhir atau tempat pembuangan, kapal berlayar darinya, dan

4.4 berakhir, dengan tunduk pada 4.5 dan 4.6 di bawah, baik sebagai kepentingan dan bagian mana pun sebagaimana bagian itu setelah itu dikeluarkan dari kapal di pelabuhan atau tempat pembongkaran terakhir (atau diganti), atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam tentang hari kedatangan kembali kapal di pelabuhan terakhir atau tempat pembongkaran atau kedatangan kapal di pelabuhan pengganti atau tempat pembongkaran, mana saja yang akan terjadi terlebih dahulu.

4.5 Jika selama pelayaran yang diasuransikan kapal luar negeri tiba di pelabuhan perantara atau tempat untuk melepaskan kepentingan untuk diangkut oleh kapal luar negeri lain, asuransi tersebut berakhir pada saat berakhirnya

15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan kapal di pelabuhan atau tempat perantara, tetapi dipasang kembali sebagai kepentingan dan untuk setiap bagian saat bagian itu dimuat di kapal luar negeri yang sedang mengangkut. Selama jangka waktu 15 hari asuransi tersebut tetap berlaku setelah pemulangan hanya selama bunga dan bagian mana pun berada di pelabuhan perantara atau tempat pembuangan. Jika asuransi menyambungkan kembali, maka berakhir sesuai dengan 4.2.

4.6 Jika pelayaran dalam kontrak pengangkutan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan

disepakati di dalamnya, pelabuhan atau tempat tersebut akan dianggap sebagai pelabuhan pembuangan akhir dan asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 4.2. Jika bunga tersebut kemudian dikirim kembali ke tempat asal atau tujuan lain, maka, pemberitahuan diberikan kepada Penjamin Emisi sebelum dimulainya transit lebih lanjut dan dikenakan premi tambahan, asuransi tersebut dilampirkan kembali

4.6.1 dalam hal kepentingan telah habis, sebagai kepentingan dan untuk setiap bagian sebagai bagian yang dimuat di kapal pengangkut luar negeri untuk pelayaran;

4.6.2 dalam hal kepentingan belum habis, ketika kapal berlayar dari pelabuhan pembongkaran terakhir yang dianggap demikian; setelah itu asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 4.4. (Untuk tujuan Klausul 4 "kedatangan" harus dianggap sebagai kapal berlabuh, ditambatkan atau diamankan di tempat berlabuh atau tempat di dalam area Otoritas Pelabuhan. Jika tempat berlabuh atau tempat tersebut tidak tersedia, kedatangan dianggap telah terjadi ketika kapal pertama kali berlabuh, berlabuh atau sebaliknya mengamankan baik di atau di luar pelabuhan atau tempat pembuangan yang dimaksudkan)

  1. Asuransi terhadap risiko tambang dan torpedo terlantar, mengambang atau terendam,

5.1 melekat sebagai kepentingan dan bagian mana pun saat bagian itu pertama kali dimuat ke kapal atau kapal setelah kepentingan tersebut meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam asuransi untuk dimulainya transit dan

5.2 berakhir juga

5.2.1 sebagai kepentingan dan bagian mana pun dari bagian itu akhirnya dikeluarkan dari kapal atau kapal sebelum dikirim ke gudang atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam asuransi, atau di tujuan pengganti jika terjadi perubahan pelayaran yang disetujui oleh Penjamin Emisi, atau,

5.2.2 ketika, sebelum kepentingan akhirnya habis dari kapal atau kapal sebelum pengiriman ke gudang atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam asuransi, atau di tujuan pengganti dalam hal perubahan pelayaran yang disepakati oleh Penjamin emisi, pelayaran atau transit dalam kontrak pengangkutan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disepakati di dalamnya; meskipun demikian, tunduk pada pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi tersebut melekat kembali, dan setelah itu mengakhiri salah satu

  1. Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 2.1, 2.2, 4 atau 5 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.
  2. Tunduk pada pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan premi tambahan, bunga tersebut dijamin dalam ketentuan klausul ini dalam hal

7.1 perubahan atau penyimpangan dari pelayaran

7.2 variasi petualangan dengan alasan pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau penyewa di bawah kontrak perjanjian.

8. Syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses (Cargo) 11/3/80

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day