fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Damage To Existing Property (Limit …………)

Belakangan ini sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Damage To Existing Property (Limit …………)

It is agreed and understood that otherwise subject to terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the cover under Section I shall be extended according to the following provisions to cover sudden and unforeseen physical loss of or damage to the structures stated below caused by or arising out of the construction or erection of the items insured under Section I, e.g due to vibration, weakening or removal of support, lowering of groundwater, underpinning, tunneling or other operations involving supporting elements or the subsoil Loss of or damage to the structures stated below shall only be covered if prior to the commencement of the works their condition is found to be satisfactory and/or the necessary safety measures have been taken. The Insured shall produce together with the Insurers a report stating the condition of the structures before the beginning of the works. The following shall be excluded :
  1. loss or damage attributable to errors or omissions in the designing of the works;
  2. loss or damage consisting in cracks that impair neither the stability of the structure nor the safety of its users.
Should further safety measures become necessary during construction, the expenses incurred for such measures shall not be indemnifiable under the Policy. Structures for which this endorsement is applicable: marketing and contractors of files.

Terjemahan Bebas

KERUSAKAN PROPERTI YANG ADA (BATAS …………)

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan darinya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, pertanggungan berdasarkan Bagian I akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan berikut untuk perlindungan. Kehilangan fisik atau kerusakan yang tiba-tiba dan tidak terduga pada struktur yang disebutkan di bawah ini yang disebabkan oleh atau timbul dari konstruksi atau pemasangan barang yang diasuransikan berdasarkan Bagian I, misalnya karena getaran, melemahnya atau pelepasan penyangga, penurunan air tanah, penyangga, pembuatan terowongan atau operasi lain yang melibatkan elemen pendukung atau lapisan tanah bawah

Kerugian atau kerusakan pada struktur yang disebutkan di bawah ini hanya akan ditanggung jika sebelum dimulainya pekerjaan, kondisinya dianggap memuaskan dan / atau tindakan pengamanan yang diperlukan telah diambil. Tertanggung harus bersama-sama dengan Penanggung membuat laporan yang menyatakan kondisi bangunan sebelum pekerjaan dimulai.

Berikut ini harus dikecualikan:

  1. a) kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam mendesain pekerjaan;
  2. b) kerugian atau kerusakan yang terdiri dari retakan yang tidak mengganggu stabilitas struktur maupun keselamatan penggunanya.

Jika tindakan pengamanan lebih lanjut diperlukan selama konstruksi, biaya yang dikeluarkan untuk tindakan tersebut tidak dapat diganti rugi berdasarkan Polis.

Struktur tempat dukungan ini berlaku: pemasaran dan kontraktor arsip.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Damage To Existing Property (Limit …………)

  1. Pekerjaan proyek renovasi, perubahan, perluasan atau penambahan pada bangunan, ada potensi keraguan di antara pembangun, pemilik, dan perusahaan asuransi mengenai persyaratan dan tanggung jawab untuk mengasuransikan struktur yang sudah ada, apakah ia merupakan bagian dari kontrak atau bukan bagian dari kontrak.
  2. Struktur pada umumnya didefinisikan oleh polis asuransi konstruksi (CAR/EAR) sebagai segala sesuatu yang ada di lokasi proyek sebelum dimulainya kontrak, termasuk gudang, garasi, kolam renang, dll.
  3. Persoalan timbul karena proyek mungkin akan melakukan pekerjaan konstruksi pada dinding yang sudah ada sebelumnya. Misalnya dengan adanya pekerjaan yang pengupasan penutup plester, mungkin pembaruan beberapa bingkai kayu dan penggantian dengan kayu baru, plester, finishing dan pengecatan dll.
  4. Solusi terbaik adalah dengan menghilangkan perbedaan interpretasi dengan mengasuransikan setiap struktur yang ada secara khusus berdasarkan polis asuransi CAR/EAR. Meskipun hal ini memerlukan premi tambahan. Banyak pembeli polis yang tidak mengetahui hal ini
  5. Untuk memastikan batas tanggung jawab dari proyek baru dengan existing property, periksa kontrak Anda dengan seksama. Dari sana akan terlihat batas dan tanggung jawab dari masing-masing, apakah kerusakan terhadap existing property menjadi tanggung dari proyek baru atau proyek lama. Jika itu menjadi tanggung jawab dari proyek baru maka pastikan Anda telah memasukkan biaya asuransi ini ke dalam anggaran proyek Anda.
  6. Dalam setiap kasus, ambil bukti fotografis dari struktur yang ada, terutama dengan mencatat setiap cacat yang ada. Bergantung pada luasnya pekerjaan yang diusulkan, atau keadaan
  7. Solusi terbaik untuk memastikan seluruh bangunan yang ada di dalam proyek atau berada di sekitar proyek adalah dengan menambahkan klausula Existing Property. Penambahan ini memerlukan informasi dan penjelasan tambahan karena hal ini dapat meningkatkan potensi resiko. Pada umumnya perusahaan asuransi membatasi jaminan yang diberikan antara lain kerusakan akibat getaran, tanah longsung dan penurunan permukaan tanah. Jika potensi resiko terlalu besar pihak asuransi akan menaikan tariff premi atau bahkan tidak mau menjamin samasekali.

Sumber dari : https://www.bric.com.au/do-you-require-to-insure-your-customers-existing-building.html

Demikian 5 hal yang perlu anda ketahui mengenai Existing Property Clause, semoga bermanfaat.

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day