- Pekerjaan proyek renovasi, perubahan, perluasan atau penambahan pada bangunan, ada potensi keraguan di antara pembangun, pemilik, dan perusahaan asuransi mengenai persyaratan dan tanggung jawab untuk mengasuransikan struktur yang sudah ada, apakah ia merupakan bagian dari kontrak atau bukan bagian dari kontrak.
- Struktur pada umumnya didefinisikan oleh polis asuransi konstruksi (CAR/EAR) sebagai segala sesuatu yang ada di lokasi proyek sebelum dimulainya kontrak, termasuk gudang, garasi, kolam renang, dll.
- Persoalan timbul karena proyek mungkin akan melakukan pekerjaan konstruksi pada dinding yang sudah ada sebelumnya. Misalnya dengan adanya pekerjaan yang pengupasan penutup plester, mungkin pembaruan beberapa bingkai kayu dan penggantian dengan kayu baru, plester, finishing dan pengecatan dll.
- Solusi terbaik adalah dengan menghilangkan perbedaan interpretasi dengan mengasuransikan setiap struktur yang ada secara khusus berdasarkan polis asuransi CAR/EAR. Meskipun hal ini memerlukan premi tambahan. Banyak pembeli polis yang tidak mengetahui hal ini
- Untuk memastikan batas tanggung jawab dari proyek baru dengan existing property, periksa kontrak Anda dengan seksama. Dari sana akan terlihat batas dan tanggung jawab dari masing-masing, apakah kerusakan terhadap existing property menjadi tanggung dari proyek baru atau proyek lama. Jika itu menjadi tanggung jawab dari proyek baru maka pastikan Anda telah memasukkan biaya asuransi ini ke dalam anggaran proyek Anda.
- Dalam setiap kasus, ambil bukti fotografis dari struktur yang ada, terutama dengan mencatat setiap cacat yang ada. Bergantung pada luasnya pekerjaan yang diusulkan, atau keadaan
- Solusi terbaik untuk memastikan seluruh bangunan yang ada di dalam proyek atau berada di sekitar proyek adalah dengan menambahkan klausula Existing Property. Penambahan ini memerlukan informasi dan penjelasan tambahan karena hal ini dapat meningkatkan potensi resiko. Pada umumnya perusahaan asuransi membatasi jaminan yang diberikan antara lain kerusakan akibat getaran, tanah longsung dan penurunan permukaan tanah. Jika potensi resiko terlalu besar pihak asuransi akan menaikan tariff premi atau bahkan tidak mau menjamin samasekali.
Sumber dari : https://www.bric.com.au/do-you-require-to-insure-your-customers-existing-building.html
Demikian 5 hal yang perlu anda ketahui mengenai Existing Property Clause, semoga bermanfaat.
Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.
Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!