fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Basis Of Loss Settlement

Belakangan ini sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Basis Of Loss Settlement

In the event of any loss or damage the basis of any settlement under this Policy shall be in the case of damage which can be repaired – the cost of repairs necessary to restore the items to their conditions immediately before the occurence of the damage less salvage, or in the case of a total loss – the actual value of the items immediately before the occurence of the loss less salvage, however, only to the extent the costs claimed had to be borne by the Insured and to the extent they are included in the sums insured and provided always that the provisions and conditions have been completed with. The Insurers will make payments only after being satisfied by production of the necessary bills and documents that the repairs have been effected or replacement has taken place, as the case may be. All damage which can be repaired shall be repaired, but if the cost of repairing any damage equals or exceeds the value of the items immediately before the occurence of the damage, the settlement shall be made on the basis provided for in b) above. The cost of any provisional repairs will be borne by the Insurers if such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the total repairs expenses. The cost of any alterations, additions and/or improvements shall not be recoverable under this Policy.

Terjemahan Bebas

DASAR PENYELESAIAN KERUGIAN

Jika terjadi kehilangan atau kerusakan, dasar penyelesaian apa pun berdasarkan Polis ini adalah dalam kasus kerusakan yang dapat diperbaiki - biaya perbaikan yang diperlukan untuk memulihkan barang ke kondisi mereka segera sebelum terjadinya kerusakan kurang penyelamatan, atau dalam kasus kerugian total - nilai sebenarnya dari barang-barang tersebut segera sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa-sisa, bagaimanapun, hanya sejauh biaya yang diklaim harus ditanggung oleh Tertanggung dan sejauh biaya tersebut dimasukkan dalam uang pertanggungan dan selalu dengan ketentuan bahwa ketentuan dan ketentuan telah dilengkapi

Penanggung akan melakukan pembayaran hanya setelah merasa puas dengan pembuatan tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dilakukan atau penggantian telah dilakukan, tergantung kasusnya. Semua kerusakan yang dapat diperbaiki harus diperbaiki, tetapi jika biaya perbaikan kerusakan sama atau melebihi nilai barang segera sebelum terjadinya kerusakan, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan ketentuan b) di atas.

Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh Penanggung jika perbaikan tersebut merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak menambah total biaya perbaikan.

Biaya perubahan, penambahan dan / atau peningkatan tidak dapat ditagih berdasarkan Polis ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Basis Of Loss Settlement

  1. Basis of settlement

Semua polis asuransi didasarkan pada perhitungan pemberian ganti rugi kepada pemegang polis jika terjadi klaim, akan tapi bagaimana cara perhitungan ganti rugi berbeda antara satu polis asuransi dengan polis asuransi yang lain. Oleh karena itu perlu ada pengetahuan yang mendasar bagaimana cara menetapkan dasar penggantian sebelum jaminan asuransi dimulai.

  1. 2 Jenis Repairable dan Total Loss

Jika terjadi kecelakaan maka ada dua kondisi yang bisa terjadi. Pertama, terjadi kerusakan yang dapat diperbaiki. Kondisi kedua, rusak yang tidak bisa diperbaiki sehingga harus diganti (replaced).

  1. Repairable Claim

Untuk klaim yang bisa diperbaiki maka dasar penggantiannya adalah semua biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan sampai kondisinya kembali sama seperti sebelum terjadinya kecelakaan. Tidak lebih baik dan tidak lebih buruk. Biaya penggantian dipotong dengan nilai salave (nilai sisa barang) jika ada.

  1. Total Loss

Jika terjadi kerusakan yang menyebabkan barang yang diasuransikan rusak total dan tidak bisa diperbaiki maka perusahaan asuransi akan mengganti dengan barang yang kondisinya sama sebelum terjadinya kecelakaan tidak lebih baik dan tidak pula lebih buruk. Ditambah dengan biaya-biaya yang timbul dengan catatan biaya-biaya tersebut sudah dimasukkan di dalam harga pertanggungan, atau dengan kata lain harga pertanggunannya sudah termasuk biaya perbaikan.

  1. Pembayaran Klaim

Asuransi baru akan membayar klaim jika perbaikan atau penggantian sudah dilakukan oleh tertanggung berdasarkan bukti biaya perbaikan lengkap dengan rincian perbaikannya.

  1. Nilai perbaikan diatas harga unit

Jika ternyata biaya yang diperlukan untuk melakukan perbaikan lebih besar atau sama dengan nilai barang sebelum kejadian maka penggantianya bisa berdasarkan kondisi total loss. Termasuk biaya-biaya yang relevan dengan penggantian tersebut.

  1. Perubahan dan Penambahan

Jika diperlukan adanya perubahan, penambahan dan hal-hal lain untuk meningkatkan kapasitas barang yang rusak hal itu tidak bisa dijamin oleh polis asuransi karena itu menjadi tanggung jawab dari tertanggung.

Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day