Asuransi Untuk Industri Pembangkit Listrik

Dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat akan listrik, terjadi penambahan terhadap industri pembangkit tenaga listrik di Indonesia baik pembangkit tenaga litrik berbasis minyak, batubara, angin, panas bumi/geothermal, angin, dan tenaga surya.

Melengkapi bisnis di bidang pembangkit listrik dengan asuransi merupakan strategi yang sangat tepat, karena dengan asuransi anda akan terlindungi dari segala macam kerugian secara finansial. Dalam hal ini, keberadaan asuransi untuk memitigasi kerugian biaya akibat kegagalan pengeboran eksplorasi dapat juga meminimalisir pendanaan proyek (project financing).

Industri pembangkit listrik membutuhkan perlindungan dengan strategi manajemen risiko dan pencegahan kerugian yang dapat diandalkan dan terbukti. Untuk mendapatkan jenis asuransi yang tepat dengan tenaga ahli yang dapat dipercaya dan handal, anda memerlukan bantuan Broker Asuransi yang terpercaya dan terdaftar di OJK. Dengan begitu anda akan lebih aman dalam berbisnis.

Sebagai broker asuransi yang handal, L&G menyediakan asuransi semua risiko properti untuk dunia industri, kami menghubungkan Anda dengan para ahli, baik yang memahami kebutuhan unik Anda maupun yang fokus pada hubungan klien agar dapat melayani Anda dengan lebih baik.

Berikut ini adalah beberapa produk asuransi yang patut diaplikasikan ke dalam industri pembangkit listrik:

1. Tahap Pembangunan

  • Professional Indemnity (PI) dari konsultan dan kontraktor
  • Surety Bond dan Bank Garansi (Bid Bond, Performance Bond dan Payment Bond)
  • Marine Cargo Insurance
  • Construction/Erection All Risks/Third Party Liability Insurance – CAR/EAR/TPL
  • Construction Plant and Equipment
  • Motor Vehicle Insurance – Mobil dan kendaraan proyek
  • Workmen’s Compensation Insurance/BPJS Ketenagakerjaan
  •  Personal Accident
  • Tahap Operasional PLTA

2. Tahap Operasional

  • Property All Risks Insurance (PAR)

Jaminan harus dibuat secara khusus agar bisa menjamin semua struktur PLTA mulai dam, driveways, water channels, penstock, power house, turbines, control panel, cable transmission dll.

  • Earthquake and Volcanic Eruption (EQVE)

Jaminan akibat gempa dan letusan gunung berapi. Asuransi ini bisa proses bersamaan dengan PAR.

  • Business Interruption Insurance following PAR/EQVE – Asuransi gangguan usaha akibat dari resiko yang dijamin oleh PAR dan EQ/VE
  • Machinery/Electrical Breakdown  (MB) Kerusakan pada turbin dan trafo dan peralatan pembangkit lainnya.
  • Business Interruption following MB – Gangguan usaha akibat resiko yang dijamin oleh polis MB.
  • Public Liability Insurance – Jaminan akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kesalahan dan kelalaian dari perusahaan PLTA. Terjadinya kerusakan rumah penduduk dan meninggal dunia akibat bendungan PLTA rubuh.
  • Asuransi Kesehatan untuk karyawan
  • Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan
  • Lain-lain.

Dari analisa diatas terlihat bahwa resiko pembangunan dan operasional pembangkit listrik tergolong resiko tinggi. Tidak mudah untuk mengurus jaminan asuransinya.

Diperlukan bantuan dari ahli asuransi yaitu broker asuransi yang mempunyai pengalaman di bidang ini. Broker asuransi juga yang akan membantu mengurus penyelesaian klaim jika terjadi kecelakaan.