Perlengkapan tambahan merujuk pada tambahan atau kelengkapan tertentu yang terdapat pada suatu Kendaraan Bermotor dan bukan bagian dari perlengkapan standar yang disediakan oleh pabrik atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru. Dalam konteks definisi ini, perlengkapan standar adalah perlengkapan bawaan yang…
Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa apabila terjadi sengketa antara Tertanggung dan Penanggung, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Lembaga Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pilihan ini mencerminkan…
Dalam dunia asuransi Kendaraan Bermotor, istilah “risiko sendiri” memainkan peran penting dalam menentukan tanggung jawab finansial Tertanggung. Konsep ini mengacu pada jumlah kerugian atau kerusakan yang harus ditanggung secara pribadi oleh Tertanggung sebelum Penanggung mulai memberikan pembayaran ganti rugi. Setiap…
Dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), perlu dicatat bahwa perlindungan asuransi hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia. Artinya, kendaraan yang diasuransikan dan pemiliknya hanya dilindungi oleh PSAKBI selama berada di dalam batas wilayah Indonesia. Penting bagi pemilik kendaraan…
Asuransi Kendaraan Bermotor memberikan perlindungan yang penting bagi pemilik kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa jika ada perubahan pada kendaraan atau penggunaannya, Tertanggung memiliki kewajiban untuk memberitahukan Penanggung. Berikut adalah informasi penting tentang “CHANGES IN RISK”: 1. Pemberitahuan Perubahan: Tertanggung atau…
Dalam konteks asuransi Kendaraan Bermotor, perlu dipahami bahwa kendaraan atau kepentingan tertentu dapat diasuransikan oleh lebih dari satu polis asuransi. Ketika terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang sudah diasuransikan ganda, ada ketentuan khusus yang mengatur ganti rugi yang dapat…
Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa jika terjadi sengketa antara Tertanggung (pemegang asuransi) dan Penanggung (perusahaan asuransi), penyelesaiannya akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. Penggunaan Pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan pentingnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk…
Dalam situasi di mana premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini diukur dalam mata uang asing namun pembayarannya dilakukan dalam mata uang rupiah, pihak yang membayar akan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. Ketentuan ini menetapkan mekanisme konversi mata…
Perbuatan Jahat merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang, jumlahnya kurang dari 12 (dua belas) orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain. Motivasi di balik perbuatan ini dapat berasal dari dendam, dengki, amarah, atau bersifat…