Perils 25.2. Malicious Acts Exclusion – Any Weapon Of War And Caused By Any Person

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

The following clauses shall be paramount and shall override anything contained in this insurance inconsistent therewith.

25 MALICIOUS ACTS EXCLUSION

In no case shall this insurance cover loss damage liability or expense arising from

25.2 any weapon of war and caused by any person acting maliciously or from a political motive.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

Klausula-klausula di bawah ini mempunyai kedudukan yang tertinggi dan mengalahkan hal-hal apaupun yang tercantum pada pertanggungan ini yang tidak sejalan dengannya.

25. PENGECUALIAN RISIKO PERBUATAN JAHAT

Dalam hal apapun pertanggungan ini tidak akan menjamin kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang timbul dari

25.2 senjata-senjata perang dan yang disebabkan oleh orang-orang yang bertindak secara jahat atau dengan suatu motif politik.

 


Penjelasan Tambahn

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini  lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Senjata Perang

Sarana perang mengacu pada senjata dan sistem senjata yang dengannya kekerasan dilakukan terhadap musuh.

Senjata

Setiap perlengkapan yang dipasok oleh Negara atau kelompok bersenjata kepada angkatan bersenjata atau anggotanya sehingga dalam konflik bersenjata mereka dapat melakukan tindakan kekerasan terhadap musuh, dan yang penggunaannya, dalam batas-batas yang dibenarkan oleh kebutuhan militer dan aturan hukum humaniter internasional, sah pada saat perang.

Senjata dapat diklasifikasikan menurut sifat dan efeknya.

Hukum humaniter internasional

menyatakan bahwa hak pihak-pihak yang bertikai untuk memilih metode atau sarana peperangan tidak terbatas dan bahwa dalam mempelajari, mengembangkan, memperoleh atau mengadopsi senjata baru, suatu pihak berkewajiban untuk menentukan apakah penggunaannya akan, dalam beberapa hal. atau semua keadaan, dilarang;

melarang senjata yang bersifat menyebabkan cedera yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu atau memiliki efek yang sangat merugikan atau tidak pandang bulu.

Penggunaan senjata tertentu dilarang atau dibatasi. Namun demikian, tidak mungkin untuk memisahkan sah atau tidaknya senjata dari sah atau tidaknya cara penggunaannya. Hal ini berlaku terutama untuk darat, laut, dan di atas semua pemboman udara. Senjata dapat dibagi menjadi senjata genggam untuk memotong, menusuk dan menyerang, senjata api dan senjata pemusnah massal.

Senjata perang

Mengikuti Pasal 26(1) Undang-Undang Dasar Jerman, “hubungan damai antarnegara” adalah kepentingan terpenting yang dilindungi oleh Undang-Undang Pengendalian Senjata Perang. Undang-undang ini mengatur pembuatan dan pengangkutan senjata perang berdasarkan Pasal 26(2) Hukum Dasar Jerman.

Benda, bahan, dan organisme yang merupakan senjata perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pengendalian Senjata Perang, tercantum dalam Daftar Senjata Perang (Bagian A dan B). Barang-barang tersebut termasuk dalam Daftar Senjata Perang jika mampu menyebabkan kehancuran atau kerusakan pada orang atau benda dan mampu digunakan sebagai sarana untuk menimbulkan kekuatan dalam konflik bersenjata antar negara.

Senjata tersebut antara lain senjata nuklir, senjata biologis (misalnya bakteri atau patogen hewan), senjata kimia (misalnya gas mustard) serta senjata perang lainnya seperti pesawat militer atau senjata laras.

Berdasarkan Pasal 5(1) dari Undang-undang Perdagangan dan Pembayaran Luar Negeri Jerman, produk-produk yang terdaftar di Bagian I, Bagian A, dari Daftar Kontrol Ekspor memerlukan otorisasi yang sah untuk diekspor.

Daftar ini mencakup semua jenis persenjataan, senjata dan amunisi, aksesori, suku cadang dan perangkat pemasangan senjata, kendaraan lapis baja, perangkat pelindung dan pakaian, serta perangkat lunak atau teknologi yang relevan. Sebelum mengekspor barang serupa, Anda memiliki kewajiban untuk memeriksa secara tepat waktu apakah barang Anda termasuk dalam daftar.

Senjata perang hanya dapat diangkut ke Jerman jika tidak dilarang dan jika otorisasi yang sesuai di bawah undang-undang senjata perang telah dikeluarkan. Impor, ekspor, dan transit senjata nuklir, senjata biologi dan kimia, ranjau anti-personil, dan munisi tandan dilarang. Harap perhatikan klausa “penggunaan sipil” di bagian A dari Daftar Senjata Perang.

Dalam kondisi tertentu impor dan transit dapat diizinkan di bawah otorisasi umum yang telah diberikan oleh undang-undang yang berlaku.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi!

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: