General Condition 5.b. Take All Steps Within His Power

Di tengah dinamika industri konstruksi yang penuh tantangan, memiliki perlindungan menyeluruh bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mutlak. Asuransi Contractor’s All Risks (CAR) dan Third Party Liability (TPL) hadir sebagai solusi perlindungan terhadap kerusakan fisik proyek serta risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga.

Dalam seri Bedah Polis kali ini, kita fokus pada General Condition 5.b: Take All Steps Within His Power. Klausul ini menekankan kewajiban tertanggung untuk aktif mencegah dan meminimalkan kerugian. Bagaimana implementasinya di lapangan? Mari kita bahas lebih dalam.


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

  1. In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall:
    1. Take all steps within his power to minimize the extent of the loss or damage;

 


 

  1. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus:
    1. melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;

 


Mengapa Asuransi CAR/TPL Begitu Penting?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kerusakan dan kehilangan material dan properti serta tanggung jawab hukum akibat cedera, kematian, atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga. Jaminan ini mencakup kerusakan properti, termasuk konstruksi struktur utama, renovasi, maupun pekerjaan sementara di lokasi proyek.

Setiap proyek konstruksi, sekecil apa pun, memiliki potensi risiko yang dapat mengganggu kelangsungan pekerjaan. Risiko tersebut meliputi pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan bangunan. Kerugian ini tidak hanya mahal dari segi penggantian, tetapi juga dapat menghambat penyelesaian proyek.

Tanpa asuransi CAR/TPL, Anda berisiko gagal memenuhi tenggat waktu penyelesaian kontrak. Keterlambatan ini dapat menimbulkan beban keuangan tambahan, reputasi buruk, bahkan penalti kontrak. Dengan memiliki perlindungan yang tepat, Anda dapat bekerja dengan tenang dan fokus menyelesaikan proyek tanpa hambatan finansial yang tak terduga.

Asuransi CAR/TPL sangat relevan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi, termasuk:

  • Pemilik proyek (project owner)
  • Developer (pengembang)
  • Lembaga pembiayaan seperti bank
  • Kontraktor utama (main contractor)
  • Subkontraktor (sub contractor)
  • Konsultan proyek (consultant)
  • Pemasok bahan/material (suppliers)

Setiap pihak tersebut memiliki kepentingan dalam keberhasilan proyek dan oleh karena itu memerlukan perlindungan dari kerugian yang bisa timbul selama masa pelaksanaan proyek.

Polis CAR/TPL memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama proyek berjalan. Beberapa risiko yang umum dijamin antara lain:

  • Kerusakan fisik terhadap pekerjaan konstruksi
  • Kehilangan atau kerusakan alat berat dan peralatan konstruksi
  • Risiko akibat kesalahan manusia (human error)
  • Kerusakan karena bencana alam (angin, banjir, gempa bumi)
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga

Sebagai Penghubung Menuju Proses Klaim: Tanggung Jawab Tertanggung

Dalam praktiknya, jika terjadi kecelakaan atau kerusakan di proyek, Tertanggung harus segera bertindak untuk menghentikan penyebab kerugian dan meminimalkan dampaknya. Tindakan cepat ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses klaim. Jika tidak ada upaya yang jelas dari pihak Tertanggung, perusahaan asuransi dapat meragukan keabsahan klaim atau bahkan mencurigai adanya itikad buruk.

Sebagai ilustrasi, dalam kasus kebakaran, Anda tetap harus berupaya keras memadamkan api seolah-olah tidak memiliki asuransi. Sikap ini menunjukkan tanggung jawab dan niat baik yang akan memperlancar proses klaim.

Apa itu Pengendalian Kerugian Asuransi?

Pengendalian kerugian (loss control) adalah salah satu pilar utama dalam praktik manajemen risiko modern yang diterapkan dalam industri asuransi. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian atau klaim, sekaligus meminimalkan dampak finansial dari risiko-risiko yang tidak dapat dihindari.

Dalam konteks asuransi, pengendalian kerugian mencakup serangkaian strategi dan tindakan yang dilakukan baik oleh pemegang polis maupun oleh perusahaan asuransi untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi risiko.

Proses pengendalian kerugian biasanya melibatkan beberapa tahap penting, antara lain:

  • Identifikasi sumber risiko: Menentukan potensi bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial, baik terhadap properti, tenaga kerja, atau tanggung jawab hukum.
  • Analisis risiko dan kemungkinan dampaknya: Menilai seberapa besar peluang suatu risiko terjadi dan seberapa parah dampaknya terhadap perusahaan.
  • Tindakan preventif dan korektif: Menetapkan langkah-langkah yang bertujuan untuk menghilangkan, mengurangi, atau mentransfer risiko.
  • Kewajiban atau rekomendasi bagi pemegang polis: Nasabah biasanya diberi saran atau diwajibkan untuk menerapkan tindakan mitigasi tertentu agar polis tetap aktif dan premi tetap kompetitif.

Manfaat Pengendalian Kerugian Asuransi

1. Bagi Pemegang Polis

Implementasi pengendalian kerugian dalam asuransi memberikan banyak manfaat langsung bagi nasabah. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pengurangan premi asuransi
    Perusahaan asuransi cenderung memberikan tarif premi yang lebih rendah kepada pemegang polis yang secara aktif menerapkan tindakan mitigasi risiko.
  • Penurunan frekuensi dan nilai klaim
    Dengan mencegah risiko sejak awal, jumlah kejadian yang memicu klaim dapat dikurangi secara signifikan.
  • Perlindungan optimal terhadap aset dan tanggung jawab hukum
    Aset fisik seperti bangunan, mesin, dan kendaraan dapat terjaga lebih baik. Selain itu, pengendalian risiko juga mengurangi kemungkinan terkena gugatan hukum akibat kelalaian.

2. Bagi Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi juga sangat diuntungkan dari sistem loss control yang dijalankan dengan baik, karena:

  • Mengurangi eksposur finansial terhadap klaim besar
  • Menekan angka kerugian dalam portofolio mereka
  • Meningkatkan profitabilitas dan kestabilan keuangan jangka panjang
  • Memberikan dasar analisis underwriting yang lebih akurat untuk penetapan premi

Cara Perusahaan Asuransi Menerapkan Pengendalian Kerugian

Dalam praktiknya, perusahaan asuransi tidak hanya berperan sebagai penyedia polis, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam membangun sistem proteksi yang berkelanjutan. Berikut ini beberapa pendekatan umum:

  • Asesmen Risiko Awal (Risk Survey)
    Sebelum menerbitkan polis, perusahaan asuransi akan melakukan survei lokasi atau operasional untuk menilai seberapa besar potensi risiko yang ada.
  • Memberikan rekomendasi teknis
    Contohnya adalah pemasangan sistem sprinkler untuk bangunan industri, penggunaan alarm keamanan, pemadam kebakaran, atau pelatihan keselamatan kerja.
  • Insentif premi lebih rendah
    Jika nasabah bersedia melaksanakan rekomendasi teknis atau program mitigasi risiko, premi asuransi dapat disesuaikan ke tarif yang lebih rendah.
  • Mensyaratkan pengendalian kerugian dalam polis
    Dalam beberapa polis, perusahaan asuransi mewajibkan nasabah untuk mematuhi program loss control sebagai salah satu syarat klaim.

Studi Kasus: Pengendalian Kerugian di Sektor Industri

Misalnya, sebuah pabrik manufaktur yang memiliki riwayat kecelakaan kerja tinggi menghadapi risiko penolakan polis atau premi yang mahal. Untuk mengatasi hal ini, manajemen pabrik menyewa konsultan keselamatan kerja.

Setelah dilakukan audit operasional, diketahui bahwa sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh kedekatan pekerja dengan mesin yang berbahaya. Konsultan kemudian merekomendasikan:

  • Redesain tata letak mesin
  • Pemasangan sensor pengaman otomatis
  • Pelatihan keselamatan kerja wajib bagi seluruh karyawan

Setelah semua rekomendasi diterapkan, frekuensi kecelakaan menurun drastis. Akibatnya, perusahaan asuransi tidak hanya memperpanjang polis, tetapi juga menurunkan premi karena menilai bahwa risiko sudah berkurang secara signifikan.

Keterkaitan Pengendalian Kerugian dengan Asuransi Proyek Konstruksi

Setelah memahami pentingnya pengendalian kerugian (loss control) sebagai langkah preventif dalam manajemen risiko, kini saatnya menyoroti bagaimana konsep ini diterapkan secara nyata dalam dunia asuransi, khususnya dalam sektor konstruksi. Salah satu bentuk proteksi yang paling relevan dalam konteks ini adalah Asuransi Contractor’s All Risks dan Third Party Liability (CAR/TPL).

Asuransi CAR/TPL tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kerusakan fisik pada proyek konstruksi, tetapi juga menanggung risiko hukum yang timbul dari pihak ketiga. Dalam penerapannya, pengendalian kerugian yang baik dapat menjadi faktor penentu dalam penyusunan polis CAR/TPL, penilaian premi, hingga proses klaim. Artinya, semakin kuat program pengendalian risiko Anda, semakin besar peluang Anda untuk mendapatkan perlindungan yang optimal dan premi yang lebih kompetitif.

Bagaimana Mendapatkan Asuransi CAR/TPL Terbaik?

Untuk mendapatkan asuransi CAR/TPL terbaik, bekerja sama dengan broker asuransi profesional adalah langkah yang sangat tepat. Broker memiliki keahlian dalam memahami kebutuhan unik setiap proyek dan mampu mencarikan solusi perlindungan yang paling sesuai. Beberapa keuntungan menggunakan jasa broker asuransi antara lain:

  • Akses ke berbagai produk asuransi konstruksi dari banyak perusahaan asuransi terpercaya
  • Kemampuan untuk membandingkan manfaat dan premi secara objektif
  • Negosiasi premi yang lebih kompetitif
  • Dukungan penuh dalam proses klaim hingga selesai

Mengapa Memilih L&G Insurance Broker?

Sebagai broker asuransi nasional yang berpengalaman lebih dari satu dekade, L&G Insurance Broker telah dipercaya menangani ratusan polis asuransi CAR/TPL untuk berbagai jenis proyek konstruksi di Indonesia.

Keunggulan L&G Insurance Broker meliputi:

  • Tim ahli asuransi proyek konstruksi yang paham terhadap risiko teknis dan administratif
  • Jaringan luas dengan perusahaan asuransi ternama, lokal maupun internasional
  • Kemampuan untuk menyusun strategi pengelolaan risiko yang efektif
  • Komitmen penuh untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, cepat, dan adil

Dengan dukungan L&G Insurance Broker, Anda akan mendapatkan perlindungan asuransi konstruksi yang optimal dan mampu meminimalkan potensi kerugian yang mengganggu proyek Anda.

Kesimpulan

Ketentuan General Condition 5.b. Take All Steps Within His Power dalam polis asuransi Contractor’s All Risks dan Third Party Liability (CAR/TPL) menekankan pentingnya peran aktif tertanggung dalam mencegah dan meminimalkan kerugian saat insiden terjadi. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah strategis untuk menjaga validitas klaim dan kelangsungan proyek. Tanpa kepatuhan terhadap ketentuan ini, potensi penolakan klaim bisa terjadi dan menimbulkan kerugian besar. Untuk itu, memahami dan menjalankan klausul ini adalah bagian penting dari manajemen risiko yang cerdas.

Agar Anda tidak salah langkah dalam memahami detail polis dan mendapatkan perlindungan optimal, Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 0811-850-7773 dan pastikan setiap risiko dalam proyek Anda terlindungi dengan jaminan yang tepat.

Source:

 

Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Hanya Butuh 1 Menit untuk Mendapatkan Solusi Tepat — Mulai Tanya Sekarang!
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Hanya Butuh 1 Menit untuk Mendapatkan Solusi Tepat — Mulai Tanya Sekarang!
Customer Support

Meli

Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda