General Condition 2. The Schedule and the Section(s)
Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?
Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?
Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.
Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.
Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?
Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.
Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?
Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
General Conditions: 2
- The Schedule and the Section(s) shall be deemed to be incorporated in and form part of this Policy and the expression “this Policy” wherever used in this contract shall be read as including the Schedule and the Section(s). Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy or of the Schedule or of the Section(s) shall bear such meaning wherever it may appear
- Ikhtisar dan Bagian-bagian dianggap menjadi kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar dan Bagian-bagian. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat pada setiap bagian dari Polis ini atau Ikhtisar atau Bagianbagian mengandung arti tersebut di manapun muncul.
Penjelasan Tambahan
Polis asuransi adalah perjanjian antara pihak tertanggung dengan penanggung. Tertanggung adalah Anda pembeli polis asuransi sedangkan penanggung adalah pihak perusahaan asuransi yang menjamin resiko Anda.
Sebagai bukti dari perjanjian dari kedua pihak adalah dengan membuat perjanjian dalam bentuk polis asuransi. Polis asuransi berisi ketentuan, persyaratan, penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Anda tertanggung diminta untuk memahami semua ketentuan yang ada, jika tidak Anda mungkin tidak bisa mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi.
Harus dipahami bahwa hampir semua isi perjanjian itu dibuat oleh perusahaan asuransi, Anda tidak dilibatkan. Ketentuan yang ada di dalam polis asuransi ada ketentuan umum yang juga berlaku di dalam perjanjian lain seperti misalnya persyaratan harus punya itikad baik, tidak ada unsur kesengajaan, perlunya kejujuran di dalam melaporkan segara informasi. Di lain pihak, perusahaan asuransi sebagai penjamin juga berkewajiban untuk menunjukkan itikad baiknya. Jika terjadi kecelakaan maka segera menanggapi dan memberikan penjelasan sikap dari perusahaan asuransi. Jika secara polis asuransi klaim tersebut dapat diklaim, maka sampaikan kepada tertanggung bahwa hal itu bisa diklaim. Jangan mencari alasan dan dalih untuk menghindari untuk membayar klaim yang terjadi.
Polis Asuransi
Dalam asuransi, polis asuransi adalah kontrak (umumnya kontrak bentuk standar) antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menentukan klaim yang secara hukum wajib dibayar oleh perusahaan asuransi. Sebagai imbalan atas pembayaran awal, yang dikenal sebagai premi, perusahaan asuransi berjanji untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang tercakup dalam bahasa polis.
Kontrak asuransi dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dan dengan demikian memiliki banyak fitur yang tidak ditemukan dalam banyak jenis kontrak lainnya. Karena polis asuransi adalah bentuk standar, mereka menampilkan bahasa boilerplate yang serupa di berbagai jenis polis asuransi yang berbeda.
Polis asuransi pada umumnya merupakan kontrak terpadu, artinya mencakup semua bentuk yang terkait dengan perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Namun, dalam beberapa kasus, tulisan pelengkap seperti surat yang dikirim setelah perjanjian akhir dapat membuat asuransi polis sebagai kontrak yang tidak terintegrasi. Satu buku teks asuransi menyatakan bahwa umumnya “pengadilan mempertimbangkan semua negosiasi atau perjanjian sebelumnya … setiap ketentuan kontrak dalam polis pada saat penyerahan, serta yang tertulis sesudahnya sebagai penentu kebijakan. dan pengesahan … dengan persetujuan kedua belah pihak, adalah bagian dari kebijakan tertulis”.Buku teks tersebut juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut harus mengacu pada semua makalah yang merupakan bagian dari kebijakan tersebut. Perjanjian lisan tunduk pada aturan bukti bersyarat, dan tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebijakan jika kontrak tampak utuh. Materi iklan dan surat edaran biasanya bukan bagian dari kebijakan. Kontrak lisan menunggu penerbitan kebijakan tertulis dapat terjadi.
Bagian-bagian dari Polis Asuransi
- Deklarasi – Mengidentifikasi siapa tertanggung, alamat tertanggung, perusahaan asuransi, risiko atau properti apa yang ditanggung, batas polis (jumlah asuransi), pengurangan yang berlaku, nomor polis, periode polis, dan jumlah premi. Ini biasanya diberikan pada formulir yang diisi oleh perusahaan asuransi berdasarkan aplikasi tertanggung dan dilampirkan di atas atau disisipkan dalam beberapa halaman pertama polis.
- Definisi – Mendefinisikan istilah penting yang digunakan dalam kebijakan lainnya.
- Perjanjian asuransi – Menjelaskan bahaya yang ditanggung, atau risiko yang ditanggung, atau sifat pertanggungan. Di sinilah perusahaan asuransi membuat satu atau lebih janji tegas untuk mengganti kerugian tertanggung.
- Pengecualian – Mengambil cakupan dari perjanjian asuransi dengan menjelaskan properti, bahaya, bahaya atau kerugian yang timbul dari penyebab tertentu yang tidak tercakup dalam polis.
- Kondisi – Ini adalah ketentuan khusus, aturan perilaku, tugas, dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh tertanggung agar pertanggungan dimulai atau harus tetap dipatuhi agar pertanggungan tetap berlaku. Jika kondisi polis tidak terpenuhi, perusahaan asuransi dapat menolak klaim.
- Formulir polis – Definisi, perjanjian asuransi, pengecualian, dan ketentuan biasanya digabungkan menjadi satu dokumen terpadu yang disebut formulir polis. Beberapa perusahaan asuransi menyebutnya sebagai formulir pertanggungan atau bagian pertanggungan. Ketika beberapa formulir pertanggungan dikemas ke dalam satu kebijakan, deklarasi akan menyatakan sebanyak mungkin, dan kemudian mungkin ada deklarasi tambahan khusus untuk setiap formulir pertanggungan. Secara tradisional, formulir kebijakan telah dibakukan secara kaku sehingga tidak memiliki ruang kosong untuk diisi. Sebaliknya, formulir kebijakan selalu secara tegas merujuk pada istilah atau jumlah yang dinyatakan dalam deklarasi. Jika kebijakan perlu disesuaikan di luar apa yang mungkin dengan deklarasi, maka penjamin emisi melampirkan dukungan atau pengendara.
- Pengesahan – Formulir tambahan yang dilampirkan pada polis yang mengubahnya dengan cara tertentu, baik tanpa syarat atau dengan adanya beberapa kondisi. Pengesahan dapat membuat kebijakan sulit dibaca oleh non-pengacara; mereka dapat merevisi, memperluas, atau menghapus klausa yang terletak di banyak halaman sebelumnya dalam satu atau lebih formulir liputan, atau bahkan memodifikasi satu sama lain. Karena sangat berisiko untuk mengizinkan penjamin emisi non-pengacara untuk secara langsung menulis ulang formulir polis dengan pengolah kata, perusahaan asuransi biasanya mengarahkan penjamin emisi untuk memodifikasinya dengan melampirkan pengesahan yang telah disetujui sebelumnya oleh penasihat untuk berbagai modifikasi umum.
- Pengendara/Rider – Pengendara digunakan untuk menyampaikan persyaratan amandemen polis dan amandemen tersebut menjadi bagian dari polis. Pengendara diberi tanggal dan nomor sehingga baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis dapat menentukan ketentuan dan tingkat manfaat. Penumpang umum untuk mengelompokkan rencana medis melibatkan perubahan nama, perubahan kelas karyawan yang memenuhi syarat, perubahan tingkat manfaat, atau penambahan pengaturan perawatan terkelola seperti Organisasi Pemeliharaan Kesehatan atau Organisasi Penyedia Pilihan
- Jaket – Istilah ini memiliki beberapa arti yang berbeda dan membingungkan. Secara umum, mengacu pada beberapa set ketentuan boilerplate standar yang menyertai semua kebijakan pada saat pengiriman. Beberapa perusahaan asuransi menyebut paket dokumen standar yang dibagikan di seluruh keluarga polis sebagai “jaket”. Beberapa perusahaan asuransi memperluas ini untuk memasukkan formulir polis, sehingga satu-satunya bagian dari polis yang bukan bagian dari jaket adalah deklarasi, dukungan, dan pengendara. Penanggung lain menggunakan istilah “jaket” dalam arti yang lebih dekat dengan arti biasa: sebuah binder, amplop, atau folder presentasi dengan kantong di mana polis dapat disampaikan, atau lembar sampul yang formulir polis dijepit atau yang dijepit. di atas kebijakan. Ketentuan boilerplate standar kemudian dicetak pada jaket itu sendiri.
Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.
Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.
Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?