Excluded Perils 2. Loss or damage caused by faulty manufacture, installation, repairing

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


Bagian 1

EXCLUDED PERILS

Unless expressly stated to the contrary, the Insurer shall not be liable for :

  1. Loss or damage caused by faulty manufacture, installation, repairing or occasioned by inherent character of the insured property

 


BAHAYA YANG DIKECUALIKAN

Kecuali jika dengan tegas dinyatakan sebaliknya, Penanggung tidak bertanggung jawab atas :

  1. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pabrik, instalasi, perbaikan atau disebabkan oleh sifat sendiri harta benda yang diasuransikan

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi alat berat atau heavy equipment insurance tidak mengganti kerusakan dan kehilangan yang disebabkan oleh kesalahan dari pabrik atau kesalahan ketika memasang atau perbaikan yang disebabkan karena  sifat barang tersebut.

Pengecualian ini mudah dipahami. Jika kerusakan yang terjadi adalah kesalahan dari pabrik yang membuat produk tersebut maka pihak pabrik yang yang bertanggung jawab. Karena di dalam kontrak biasanya ada pernyataan bahwa pihak pabrik menyediakan mesin dalam keadaan bagus sesuai spesifikasi yang ditentukan. Jika mesin tersebut tidak bekerja seperti yang dijanjikan pada saat baru dipasang atau selama masa waktu tertentu misalnya selama 100 jam maka pihak pabrik masih bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Demikian juga dengan resiko ketika mesin-mesin itu dipasang. Jika terjadi resiko selama proses pemasangan mesin maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang memasang. Jika yang memasang adalah pihak workshop maka merekalah yang bertanggung jawab bukan pihak asuransi.

Biasanya setiap fabrik mesin ataupun pabrik yang lain selalu memuat ketentuan Garansi dimana mereka bertanggung jawab atas kerusakan atau tidak berfungsinya mesin seperti yagn diharapkan dengan ketentuan yang sudah disepakati.

Akan tetapi jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kurang baiknya kualitas barang, maka polis asuransi alat berat akan mengganti kerusakan tersebut tapi bukan bagian yang menyebabkan terjadinya kerusakan tersebut. Tapi, biasanya pihak asuransi akan menuntut pihak pabrikan sebagai konsekuensinya sesuai dengan ketentuan subrogasi.

Untuk penjelasan lebih lanjut, kami akan mengambilkan beberapa referensi untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Referensi

Definisi Cacat Manufaktur

Cacat manufaktur mengacu pada kesalahan dalam desain atau produksi suatu produk, yang menyebabkannya tidak berfungsi dengan baik.

  1. Hukum Cacat Manufaktur
  2. Jenis Cacat
  3. Cacat Produk: Teori Hukum

Cacat manufaktur mengacu pada kesalahan dalam desain atau produksi suatu produk, menyebabkannya tidak berfungsi dengan baik. Produk menyimpang dari desain yang dimaksudkan dan dapat menyebabkan bahaya, cedera, atau kematian bagi konsumen. Pihak yang dirugikan dilindungi oleh undang-undang pertanggungjawaban produk, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang Cacat Produksi, yang memberi mereka hak untuk mengambil tindakan hukum.

Hukum Cacat Manufaktur

Cacat manufaktur terjadi ketika ada kesalahan yang tidak disengaja selama desain atau produksi suatu produk, menyebabkannya tidak berfungsi sebagaimana dimaksud. Produk yang cacat dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi konsumen. Untuk melindungi hak konsumen dan mengumpulkan ganti rugi bagi pihak yang dirugikan, undang-undang perlindungan konsumen telah diterapkan di Amerika Serikat.

Undang-undang Cacat Produksi memastikan bahwa perusahaan memproduksi barang dagangan yang aman dan dibuat dengan baik. Menurut Undang-Undang Cacat Manufaktur, adalah tanggung jawab produsen, pencipta, perancang, atau perakit produk atau bagian komponen produk untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh barang dagangan yang cacat.

Kompensasi untuk kerusakan meliputi:

  1. Tagihan rumah sakit
  2. Operasi dan perawatan medis yang sedang berlangsung
  3. Obat resep
  4. Kehilangan gaji dari pekerjaan
  5. Kerusakan kematian yang salah
  6. Tuntutan hukum cacat produksi sulit dibuktikan. Disarankan agar pihak yang dirugikan mencari bantuan hukum yang dapat menunjukkan bahwa:
  7. Kerusakan terjadi
  8. Item dibuat dengan cacat
  9. Cacat ini sepenuhnya bertanggung jawab atas cedera atau memainkan peran penting dalam menyebabkan kerusakan
  10. Pabrikan mengetahui cacat dan mengabaikannya atau gagal mengambil tindakan korektif

Jenis Cacat

Ada tiga jenis cacat produk:

Cacat desain terjadi sebelum produk diproduksi karena produk tersebut tidak diuji dengan benar, atau dirancang dengan buruk. Setiap barang yang diproduksi dengan menggunakan desain yang cacat dianggap berbahaya.

Contoh:

  1. Mainan yang dibuat untuk anak kecil yang mengandung bahaya tersedak
  2. Kendaraan dengan cacat mekanis
  3. Cacat manufaktur terjadi ketika kesalahan dalam proses manufaktur menyimpang dari desain yang dimaksudkan.

Produsen juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan penelitian dan pengujian berkelanjutan untuk mengungkap kekurangan produk. Oleh karena itu, produsen dapat dianggap bertanggung jawab karena gagal memperingatkan cacat yang tidak diketahui tetapi seharusnya ditemukan.

Cacat Produk: Teori Hukum

Teori hukum berbeda tergantung pada keadaan di mana kasus terjadi dan undang-undang khusus negara bagian mengenai pertanggungjawaban produk. Klaim tanggung jawab produk yang ketat tidak berfokus pada kesalahan, tetapi bahaya yang terkait dengan produk. Perusahaan atau individu bertanggung jawab atas kerusakan atau cedera tanpa bukti kesalahan atau kelalaian.

Kasus pertanggungjawaban produk dapat diajukan terhadap bagian mana pun dari rantai manufaktur, termasuk orang atau produsen suku cadang, pabrikan yang merakit suku cadang, pedagang grosir dan pemilik gerai ritel yang menjual barang dagangan. Kasus kelalaian terjadi ketika kecerobohan individu atau perusahaan mengakibatkan produk cacat. Pelanggaran Garansi didasarkan pada kontrak antara pihak yang dirugikan dan penjual. Produk tidak memenuhi harapan atau standar, berfungsi buruk, atau disalahartikan dengan pernyataan palsu.

 


Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://www.upcounsel.com/manufacturing-defect-definition