Excluded Perils 10. Loss or damage caused by or resulted from Third Party or General Public Liability.

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


EXCLUDED PERILS

Unless expressly stated to the contrary, the Insurer shall not be liable for :

  1. Loss or damage caused by or resulted from Third Party or General Public Liability.

 


BAHAYA YANG DIKECUALIKAN

Kecuali jika dengan tegas dinyatakan sebaliknya, Penanggung tidak bertanggung jawab atas :

  1. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Publik Umum.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi alat berat atau Heavy Equipment Insurance menjamin atas kerusakan alat-alat berat akibat kecelakaan yang tidak terduga dan tiba-tiba. Kerusakan yang terjadi bisa berupa patah, bengkok, hancur, rusak, penyok, hangus, berkarat karena terendam air atas alat-alat yang diasuransikan. Tapi kecelakaan itu menyebabkan adanya korban dari pihak lain maka polis asuransi alat berat tidak menjamin.

Pihak ketiga tersebut yang di dalam polis asuransi ini disebut sebagai Third Party . Misalnya jka sebuah excavator terjatuh dan terbalik menimpa rumah penduduk yang menyebabkan rumah tersebut hancur. Pemilik rumah menuntun kepada pemilik atau operator alat berat untuk mengganti kerusakan tersebut. Tuntutan dari pihak pemilik rumah itu disebut sebagai Third Party Liability.

Tuntutan yang disampaikan oleh pemilik rumah itu masuk akal dan pemilik alat berat memang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut karena itu terjadi karena kesalahan dan kelalaian pemilik alat berat. Tuntutan tersebut bisa dijamin dalam jenis polis asuransi lain yang namanya Public Liability Insurance yang diatur secara terpisah.

Oleh karena itu biasanya setiap proyek atau pekerjaan yang melibatkan alat berat selalu ada permintaan jaminan asuransi Public Liability. Misalnya untuk proyek konstruksi maka jaminan asuransinya adalah Construction Erection All Risks and Third Party Liability, atau untuk pekerjaan tambang ada jaminan khusus Comprehensive General Liability.

Untuk tambahan informasi berikut ini kami tuliskan beberapa informasi sebagai referensi. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian akhir dari tulisan kami lampirkan link dari narasumber.

Referensi

Apa Itu Pihak Ketiga?

Pihak ketiga

Istilah hukum umum untuk setiap individu yang tidak memiliki hubungan langsung dengan transaksi hukum tetapi yang mungkin terpengaruh olehnya.

Penerima manfaat pihak ketiga adalah individu yang untuk keuntungannya kontrak dibuat meskipun orang tersebut adalah orang asing baik untuk perjanjian maupun pertimbangannya. Orang seperti itu biasanya dapat mengajukan gugatan untuk menegakkan kontrak atau janji yang dibuat untuk keuntungannya.

Tuntutan pihak ketiga adalah nama lain dari alat acara Impleader, yang digunakan dalam gugatan perdata oleh seorang tergugat yang ingin menggugat pihak ketiga karena pihak tersebut pada akhirnya akan bertanggung jawab atas seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang dapat diberikan kepada penggugat.

Pihak ketiga adalah individu atau entitas yang terlibat dalam suatu transaksi tetapi bukan salah satu pelaku dan, dengan demikian, memiliki kepentingan yang lebih rendah dalam transaksi tersebut. Contoh pihak ketiga adalah perusahaan escrow dalam transaksi real estat; pihak escrow bertindak sebagai agen netral dengan mengumpulkan dokumen dan uang yang dipertukarkan pembeli dan penjual saat menyelesaikan transaksi.

Agen penagihan mungkin merupakan contoh lain dari pihak ketiga. Jika debitur berutang sejumlah uang kepada kreditur dan belum melakukan pembayaran yang dijadwalkan, kreditur kemungkinan akan menyewa agen penagihan untuk memastikan bahwa debitur menghormati perjanjiannya.

Catatan penting:

  • Pihak ketiga bekerja atas nama satu atau lebih individu yang terlibat dalam suatu transaksi.
  • Dalam kasus transaksi real estat, perusahaan escrow bekerja untuk melindungi semua pihak dalam transaksi.
  • Dalam hal penagihan utang pihak ketiga, pihak ketiga memihak pemberi pinjaman untuk memulihkan sebanyak mungkin utang yang belum dibayar dan diberi insentif yang sesuai.
  • Pihak ketiga juga digunakan untuk merujuk pada outsourcing fungsi tertentu ke perusahaan luar untuk memastikan layanan yang efisien bagi klien.

Cara Kerja Pihak Ketiga

Pihak ketiga juga dapat merujuk pada entitas yang digunakan perusahaan untuk mengurangi risiko. Misalnya, perusahaan investasi kecil menghadapi kesulitan memasuki industri ketika perusahaan besar terus memimpin persaingan. Salah satu alasan perusahaan besar tumbuh lebih cepat adalah karena mereka berinvestasi di infrastruktur menengah dan back-office. Agar tetap kompetitif, banyak perusahaan kecil mengalihdayakan fungsi-fungsi tersebut sebagai metode untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar.

Perusahaan kecil menghemat waktu dan uang dengan memanfaatkan infrastruktur yang dapat diskalakan dengan biaya variabel untuk operasi perdagangan, penyimpanan data, pemulihan bencana, serta integrasi dan pemeliharaan sistem. Dengan mengalihdayakan solusi middle-office dan back-office, perusahaan kecil memanfaatkan teknologi dan proses untuk penyelesaian tugas yang lebih efisien, efisiensi operasi maksimum, pengurangan risiko operasional, penurunan ketergantungan pada proses manual, dan kesalahan minimal. Biaya operasional berkurang, kepatuhan ditingkatkan, dan pelaporan pajak dan investor meningkat.

Contoh Pihak Ketiga

Perusahaan Escrow Real Estat

Perusahaan escrow real estat bertindak sebagai pihak ketiga yang memegang akta, dokumen, dan dana yang terlibat dalam menyelesaikan transaksi real estat. Perusahaan menyimpan dana di rekening atas nama pembeli dan penjual. Petugas escrow mengikuti arahan pemberi pinjaman, pembeli, dan penjual secara efisien saat menangani dana dan dokumentasi yang terkait dengan penjualan. Misalnya, petugas membayar tagihan resmi dan menanggapi permintaan resmi kepala sekolah.

Meskipun proses escrow mengikuti pola yang sama untuk semua pembeli rumah, detailnya berbeda di antara properti dan transaksi tertentu. Petugas mengikuti instruksi saat memproses escrow dan, setelah memenuhi semua persyaratan tertulis, menyerahkan dokumen dan dana kepada pihak yang tepat sebelum menutup escrow.

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://www.investopedia.com/terms/t/third-party.asp