Bedah Polis Asuransi Director and Officer (D&O) – Bagian 90 3.53 Prior Known Claim

Mengapa Anda butuh asuransi D&O?

Sebagai direktur dan pejabat perusahaan, Anda ingin melindungi diri dan keluarga Anda dari kerugian keuangan akibat kesalahan dan kelalaian Anda dalam mengelola perusahaan.

Ingat pepatah lama “sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali kan jatuh jua”

Apa saja tuntutan yang bisa dituduhkan?

Direktur dan pejabat bisa dituntut karena berbagai alasan terkait dengan peran perusahaan mereka, termasuk:

  • Pelanggaran kewajiban fidusia yang mengakibatkan kerugian finansial atau kebangkrutan
  • Penyajian laporan aset perusahaan yang salah
  • Penyalahgunaan dana perusahaan
  • Penipuan
  • Kegagalan untuk mematuhi undang-undang
  • Pencurian kekayaan intelektual dan perburuan pelanggan pesaing
  • Kurangnya tata kelola perusahaan
  • Tindakan ilegal atau keuntungan ilegal umumnya tidak tercakup dalam asuransi D&O.

Bagaimana cara mengurus asuransi D&O?

D&O adalah asuransi khusus, tidak semua perusahaan asuransi menyediakan produk ini. Anda perlu bantuan ahli dan konsultan asuransi yang berpengalaman yaitu broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda.

Untuk memahami jaminan asuransi D&O kami akan menjelaskan secara rinci untuk Anda dalam bentuk bedah polis asuransi D&O. Dari sekian banyak jenis polis asuransi D&O kami mengambil contoh polis yang dikeluarkan oleh Zurich Insurance. Bisa anda klik disini: Directors and officers liability policy

Ikuti tulisan ini dari bagian pertama sampai bagian terakhir agar Anda paham. Silahkan bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Original Wordings

3.53 Prior known fact

Prior known fact means any fact or matter which:

3.53.1 an insured person first became aware of, after the continuity date, but prior to the commencement of the period of insurance; and

3.53.2 the insured person knew, at any time after the continuity date but prior to the commencement of the period of insurance, may result in an allegation against the insured of a wrongful act.

Terjemahan Bebas

3.53 Fakta sebelumnya yang diketahui

Fakta yang diketahui sebelumnya berarti fakta atau materi apa pun yang:

3.53.1 orang yang diasuransikan pertama kali menyadari, setelah tanggal kontinuitas, tetapi sebelum dimulainya periode asuransi; dan

3.53.2 orang yang diasuransikan tahu, kapan saja setelah tanggal kontinuitas tetapi sebelum dimulainya periode asuransi, dapat mengakibatkan tuduhan terhadap tertanggung atas tindakan yang salah. Kata-kata asli.

 


Penjelasan Tambahan

Sebelum Anda dapat mengidentifikasi fakta material, Anda harus memahami konsepnya. Pikirkan fakta-fakta material sebagai rincian yang digunakan satu sisi untuk membuktikan kasus mereka. Fokus pada subjek kasus. Meskipun sering ada banyak rincian dalam pendapat, Anda perlu fokus pada masalah yang paling relevan di tangan.

Untuk penjelasan lebih lanjut, kami akan benar-benar mengeksplorasi edisi bedah polis asuransi D &O dalam edisi ini dari bagian pertama hingga akhir, ikuti semuanya sehingga Anda benar-benar mengerti.

Di bagian bawah artikel ini kami juga menulis tautan dari sumber sebagai informasi tambahan.

Referensi

Fakta material adalah fakta bahwa orang yang masuk akal akan mengenali sebagai orang jerman terhadap keputusan yang akan dibuat, yang dibedakan dari detail yang tidak signifikan, sepele, atau tidak penting. Dengan kata lain, itu adalah fakta, penindasan yang secara wajar akan menghasilkan keputusan yang berbeda.

Pemalsuan fakta material yang akan menyebabkan pihak dalam kontrak untuk menahan diri dari masuk ke dalam kontrak mungkin menjadi alasan untuk rescission. Misalnya, salah mengartikan fakta material pada aplikasi untuk asuransi dapat memberikan alasan perusahaan asuransi untuk membatalkan polis asuransi.

Kontrak asuransi adalah kontrak bahwa masing-masing pihak berutang kewajiban kepada yang lain dari itikad baik sepenuhnya. Ini tidak seperti kebanyakan hubungan kontraktual lainnya. Persyaratan untuk tugas itikad baik mungkin paling menonjol dalam kasus kebijakan kehidupan dan kecacatan di mana tertanggung memiliki pengetahuan unik tentang kondisi fisiknya sendiri.

Jenis kontrak ini bergantung pada itikad baik ini ketika datang untuk mengungkapkan fakta-fakta material yang akan berdampak pada biaya dan keputusan mengenai penawaran asuransi. Misalnya, ketika tertanggung mengisi formulir aplikasi untuk asuransi kesehatan, pertanyaan umum tentang apakah tertanggung telah merokok dalam dua tahun terakhir mungkin menjadi salah satu pertanyaan.

Jika, pada kenyataannya, tertanggung adalah perokok atau pernah merokok dalam dua tahun terakhir, ia harus mengatakan “YA”. Sebaliknya, jika tertanggung mengatakan “Tidak” karena dia berpikir bahwa itu tidak terlalu penting dan dia merasa baik tentang kesehatannya saat ini, itu dapat menyebabkan masalah di masa depan.

Ketika dia harus mengajukan klaim atas asuransinya karena rawat inap, itu dapat menimbulkan masalah untuk pembayaran klaim. Ketika klaim dibuka, perusahaan asuransi dapat membuka dokumen tertanggung. Salah satunya adalah pertanyaan yang berisi jawaban atas pertanyaan merokok. Sayangnya, bagi tertanggung, catatan medis menunjukkan bahwa ia telah dirawat di rumah sakit karena penyakit jantung yang disebabkan oleh kebiasaan merokoknya. Dalam hal ini, perusahaan asuransi dapat dengan tegas menolak klaim karena tidak mengungkapkan fakta material.

Oleh karena itu, semua fakta materi harus diungkapkan dengan jujur untuk memastikan Anda memiliki cakupan yang Anda pikir Anda bayar.

Berikut ini adalah Fakta Material yang akan diungkapkan dalam asuransi:

  1. Fakta yang menunjukkan bahwa risiko tertentu lebih besar karena faktor internal individu yang diharapkan dari sifat atau kelasnya;
  2. Demikian pula jika faktor eksternal membuat risiko lebih besar dari biasanya;
  3. Fakta-fakta yang akan membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang biasanya diharapkan;
  4. Kerugian dan klaim sebelumnya berdasarkan kebijakan lain;
  5. Penolakan sebelumnya untuk mengasuransikan atau persyaratan merugikan yang dikenakan pada proposal sebelumnya oleh perusahaan asuransi lain;
  6. Fakta yang membatasi hak subrogasi, karena tertanggung membebaskan pihak ketiga dari kewajiban yang seharusnya mereka miliki;
  7. Adanya kebijakan non-ganti rugi lainnya seperti hidup dan kecelakaan;
  8. Fakta lengkap yang berkaitan dengan deskripsi subjek asuransi.

Untuk asuransi D&O selalu gunakan Broker Asuransi!

Dari penjelasan di atas jelas bahwa jaminan asuransi D&O  ini tidaklah  sederhana. Ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang masalah asuransi dan masalah hukum. Oleh karena itu selalu gunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman.

Pialang asuransi adalah ahli asuransi yang menguasai seluk-beluk asuransi, mempunyai sertifikat keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Broker asuransi ada di pihak Anda, membantu Anda mulai dari merancang polis asuransi dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan yang terbaik. Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu broker asuransi yang berpengalaman adalah L&G Insurance Broker. Untuk seluruh kebutuhan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

Catatan: Informasi di atas ditujukan untuk tambahan informasi tentang jaminan asuransi D&O, untuk informasi yang tepat  dan sesuai kebutuhan Anda perlu pembahasan lebih lanjut.


Source:

  1. https://www.insuranceopedia.com/definition/413/material-fact
  2. https://mymbaguide.com/material-fact-meaning-to-be-not-to-be-disclosed-examples/