Bagian 110 4.3. –Change In Control – Bedah Polis Asuransi Director and Officer (D&O)

Mengapa Anda butuh asuransi D&O?

Sebagai direktur dan pejabat perusahaan, Anda ingin melindungi diri dan keluarga Anda dari kerugian keuangan akibat kesalahan dan kelalaian Anda dalam mengelola perusahaan.

Ingat pepatah lama “sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali kan jatuh jua”

Apa saja tuntutan yang bisa dituduhkan?

Direktur dan pejabat bisa dituntut karena berbagai alasan terkait dengan peran perusahaan mereka, termasuk:

  • Pelanggaran kewajiban fidusia yang mengakibatkan kerugian finansial atau kebangkrutan
  • Penyajian laporan aset perusahaan yang salah
  • Penyalahgunaan dana perusahaan
  • Penipuan
  • Kegagalan untuk mematuhi undang-undang
  • Pencurian kekayaan intelektual dan perburuan pelanggan pesaing
  • Kurangnya tata kelola perusahaan
  • Tindakan ilegal atau keuntungan ilegal umumnya tidak tercakup dalam asuransi D&O.

Bagaimana cara mengurus asuransi D&O?

D&O adalah asuransi khusus, tidak semua perusahaan asuransi menyediakan produk ini. Anda perlu bantuan ahli dan konsultan asuransi yang berpengalaman yaitu broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda.

Untuk memahami jaminan asuransi D&O kami akan menjelaskan secara rinci untuk Anda dalam bentuk bedah polis asuransi D&O. Dari sekian banyak jenis polis asuransi D&O kami mengambil contoh polis yang dikeluarkan oleh Zurich Insurance. Bisa anda klik disini: Directors and officers liability policy

Ikuti tulisan ini dari bagian pertama sampai bagian terakhir agar Anda paham. Silahkan bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Original Wordings

4.3 New subsidiaries

The definition of company will be automatically extended to include any subsidiary which the policyholder first either directly or indirectly through one or more of its subsidiaries acquires or creates after the inception of this policy unless such subsidiary:

4.3.1 has total consolidated assets which are greater than twenty-five per cent (25%) of the total consolidated assets of the policyholder (last audited annual report), or

4.3.2 has securities publicly traded on any securities exchange in the United States of America; or

4.3.3 is a financial institution. If a newly acquired or created subsidiary falls into 4.3.1 to 4.3.3 above, such entity will be covered under this policy, but only for a period of ninety (90) days from the date the policyholder either directly or indirectly through one or more of its subsidiaries first acquired or created such subsidiary, or until the end of the period of insurance, whichever occurs first, provided the policyholder pays any additional premium required by us in connection with such new subsidiary.

We may at our discretion extend coverage for any such new subsidiary beyond the ninety (90) day period provided that the policyholder:

  1. requests an extension of this policy for such subsidiary in writing to us; and
  2. provide us sufficient details to permit us to assess and evaluate the potential increase in exposure; and
  3. agrees to any additional premium and amendments to the policy required by us at our discretion. Unless otherwise agreed in writing and attached as an endorsement to this policy, cover under this policy for such subsidiary first acquired or created after the inception of this policy shall only apply for wrongful acts or other acts, facts or event covered under this policy, committed or occurring or taking place after such entity is first acquired or created and whilst remaining a subsidiary of the policyholder.

Terjemahan Bebas

4.3 Anak perusahaan baru

Definisi perusahaan akan secara otomatis diperluas untuk mencakup anak perusahaan mana pun yang pertama kali dimiliki oleh pemegang polis baik secara langsung maupun tidak langsung melalui satu atau lebih anak perusahaannya memperoleh atau menciptakan setelah dimulainya kebijakan ini kecuali anak perusahaan tersebut:

4.3.1 memiliki total aset konsolidasi yang lebih besar dari dua puluh lima persen (25%) dari total aset konsolidasi pemegang polis (laporan tahunan terakhir yang diaudit), atau

4.3.2 memiliki sekuritas yang diperdagangkan secara publik di setiap bursa efek di Amerika Serikat; atau

4.3.3 adalah lembaga keuangan. Jika anak perusahaan yang baru diakuisisi atau dibuat jatuh ke dalam 4.3.1 hingga 4.3.3 di atas, entitas tersebut akan tercakup dalam kebijakan ini, tetapi hanya untuk jangka waktu sembilan puluh (90) hari sejak tanggal pemegang polis baik secara langsung maupun tidak langsung melalui satu atau lebih anak perusahaannya yang pertama kali mengakuisisi atau menciptakan anak perusahaan tersebut, atau sampai akhir periode asuransi,  apapun yang terjadi pertama, asalkan pemegang polis membayar premi tambahan yang diperlukan oleh kami sehubungan dengan anak perusahaan baru tersebut.

Kami dapat atas kebijaksanaan kami memperluas cakupan untuk setiap anak perusahaan baru tersebut di luar periode sembilan puluh (90) hari asalkan pemegang polis:

  1. meminta perpanjangan kebijakan ini untuk anak perusahaan tersebut secara tertulis kepada kami; dan
  2. memberi kami rincian yang cukup untuk memungkinkan kami menilai dan mengevaluasi potensi peningkatan eksposur; dan
  3. menyetujui premi tambahan dan amandemen kebijakan yang diperlukan oleh kami atas kebijaksanaan kami. Kecuali dinyatakan lain secara tertulis dan dilampirkan sebagai dukungan terhadap kebijakan ini, mencakup kebijakan ini untuk anak perusahaan tersebut pertama kali diperoleh atau dibuat setelah dimulainya kebijakan ini hanya berlaku untuk tindakan yang salah atau tindakan, fakta atau peristiwa lain yang tercakup dalam kebijakan ini, berkomitmen atau terjadi atau terjadi setelah entitas tersebut pertama kali diakuisisi atau dibuat dan sementara tetap menjadi anak perusahaan dari pemegang polis.

 


Penjelasan Tambahan

Anak perusahaan dianggap sepenuhnya dimiliki ketika perusahaan lain, perusahaan induk, memiliki semua saham biasa. 1 Tidak ada pemegang saham minoritas. Saham anak perusahaan tidak diperdagangkan secara publik. Tetapi tetap menjadi badan hukum independen, sebuah perusahaan dengan kerangka kerja dan administrasinya sendiri yang terorganisir.

Untuk penjelasan lebih lanjut, kami akan benar-benar mengeksplorasi edisi bedah polis asuransi D &O dalam edisi ini dari bagian pertama hingga akhir, ikuti semuanya sehingga Anda benar-benar mengerti.

Di bagian bawah artikel ini kami juga menulis tautan dari sumber sebagai informasi tambahan.

Referensi

Anak Perusahaan vs. Anak Perusahaan yang Sepenuhnya Dimiliki: Apa Bedanya?

Perbedaan antara anak perusahaan dan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki adalah jumlah kontrol yang dipegang oleh perusahaan induk. Perusahaan induk memiliki kepentingan pengendali di perusahaan lain, yang berarti memiliki kepemilikan mayoritas perusahaan itu dan mengendalikan operasinya. Perusahaan induk akan memiliki 51% hingga 99% dari saham voting anak perusahaan reguler. Jika perusahaan induk memiliki 100% saham, anak perusahaan dikatakan sebagai anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki.

Perusahaan induk memegang kepemilikan mayoritas anak perusahaan dan jumlah kepemilikan menentukan apakah perusahaan yang dimiliki oleh induk adalah anak perusahaan reguler atau anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki.

Jika perusahaan induk memiliki 51% hingga 99% dari perusahaan lain, maka perusahaan adalah anak perusahaan reguler.

Jika perusahaan induk memiliki 100% dari perusahaan lain, maka perusahaan adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki.

Untuk beberapa perusahaan besar, keuntungan memiliki anak perusahaan reguler adalah memungkinkan perusahaan untuk masuk ke pasar luar negeri yang seharusnya ditutup untuk mereka.

Anak Perusahaan

Sebuah anak perusahaan reguler memiliki lebih dari 50% dari saham pemungutan suara (bisa setengah, ditambah satu saham lebih) dikendalikan oleh perusahaan lain, meskipun, untuk alasan kewajiban, pajak, dan peraturan, anak perusahaan dan perusahaan induk tetap menjadi badan hukum yang terpisah.

Perusahaan induk biasanya merupakan bisnis yang lebih besar yang sering memiliki kendali atas lebih dari satu anak perusahaan. Perusahaan induk mungkin lebih atau kurang aktif mengenai anak perusahaan mereka, tetapi mereka selalu memegang kepentingan pengendali sampai batas tertentu. Jumlah kontrol yang dipilih perusahaan induk untuk dilakukan biasanya tergantung pada tingkat pengelolaan kontrol yang diberikan perusahaan induk kepada staf manajemen anak perusahaan.

Perusahaan induk mungkin lebih atau kurang aktif mengenai anak perusahaan mereka, tetapi mereka selalu memegang kepentingan pengendali sampai batas tertentu.

Perusahaan Anak Perusahaan yang Sepenuhnya Dimiliki

Anak perusahaan dianggap sepenuhnya dimiliki ketika perusahaan lain, perusahaan induk, memiliki semua saham biasa.1 Tidak ada pemegang saham minoritas. Saham anak perusahaan tidak diperdagangkan secara publik. Tetapi tetap menjadi badan hukum independen, sebuah perusahaan dengan kerangka kerja dan administrasinya sendiri yang terorganisir. Namun, operasi sehari-harinya kemungkinan diarahkan sepenuhnya oleh perusahaan induk.

Keuntungan dari Anak Perusahaan yang Sepenuhnya Dimiliki

Penyiapan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki menguntungkan dalam beberapa cara. Di beberapa negara, peraturan perizinan membuat pembentukan perusahaan baru sulit atau tidak mungkin. Jika perusahaan induk mengakuisisi anak perusahaan yang sudah memiliki izin operasional yang diperlukan, ia dapat mulai melakukan bisnis lebih cepat dan dengan kesulitan administrasi yang lebih sedikit.

Keuntungan lain dari anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki adalah potensi koordinasi strategi perusahaan global. Perusahaan induk biasanya memilih perusahaan untuk menjadi anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki yang dianggap penting untuk kesuksesannya secara keseluruhan sebagai bisnis.

Keuntungan dari Anak Perusahaan

Dalam kasus lain, ketika memasuki pasar luar negeri, perusahaan induk mungkin lebih baik dengan memasang anak perusahaan reguler daripada anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki. Undang-undang setempat dapat mengatur pembatasan kepemilikan yang membuat operasi yang sepenuhnya dimiliki menjadi tidak mungkin. Bahkan tanpa hambatan hukum untuk masuk, mungkin ada keuntungan lain. Anak perusahaan reguler dapat memanfaatkan mitra yang memiliki keahlian dan keakraban yang dibutuhkan untuk berfungsi dengan kondisi lokal.

Pertimbangan Khusus

Anak perusahaan adalah badan hukum yang terpisah untuk tujuan pajak, peraturan, dan kewajiban. Perusahaan induk dapat memperoleh manfaat dari memiliki anak perusahaan karena dapat memungkinkan mereka untuk mengakuisisi dan mengendalikan perusahaan yang memproduksi komponen yang diperlukan untuk produksi barang-barang mereka.

Jika anak perusahaan memiliki teknologi kepemilikan yang berharga, perusahaan induk dapat mencoba untuk mengubah perusahaan menjadi anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki untuk memiliki kontrol eksklusif atas teknologi anak perusahaan. Ini bisa memberi perusahaan induk keunggulan kompetitif atas para pesaingnya.

Untuk asuransi D&O selalu gunakan Broker Asuransi!

Dari penjelasan di atas jelas bahwa jaminan asuransi D&O  ini tidaklah  sederhana. Ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang masalah asuransi dan masalah hukum. Oleh karena itu selalu gunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman.

Pialang asuransi adalah ahli asuransi yang menguasai seluk-beluk asuransi, mempunyai sertifikat keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Broker asuransi ada di pihak Anda, membantu Anda mulai dari merancang polis asuransi dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan yang terbaik. Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu broker asuransi yang berpengalaman adalah L&G Insurance Broker. Untuk seluruh kebutuhan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

PS : Informasi di atas ditujukan untuk informasi tambahan tentang jaminan  asuransi D&O, untuk informasi yang sesuai dan sesuai kebutuhan Anda perlu diskusi lebih lanjut.


Source:

https://www.investopedia.com/ask/answers/032615/what-difference-between-subsidiary-and-wholly-owned-subsidiary.asp