Para pembaca yang luar biasa, bagaimana kabar Anda? Kali ini kita akan membahas tentang proses klaim asuransi Pengangkutan Barang atau Marine Cargo Insurance.
Seperti yang kita ketahui bahwa proses pengangkutan barang memiliki risiko tinggi di setiap tahapan.
Mulai dari saat barang dimuat dan berangkat dari tempat asal seperti dari gudang, pabrik atau lokasi di mana barang disimpan.
Kemudian resiko tersebut akan berlanjut lagi ketika barang dinaikan dan diangkut diatas truk atau kendaraan darat menuju pelabuhan atau lokasi lainnya.
Setelah barang sampai pelabuhan dan dinaikkan ke kapal, risikonya akan menjadi lebih tinggi karena berada di laut yang dapat terjadi kapan saja laut dapat merusak semua barang.
Untuk mengatasi konsekuensi risiko seperti di atas, jaminan asuransi adalah solusi terbaik. Dengan jaminan asuransi, kerugian finansial karena risiko yang terjadi dapat digantikan oleh perusahaan asuransi.
Tapi sayangnya untuk mengurus jaminan atau klaim kecelakaan kapal kepada perusahaan asuransi tidak mudah. Perlu dukungan dan bantuan ahli asuransi, penjelasan mengenai luas jaminan, bernegosiasi dengan pihak asuransi atau pihak surveyor atau loss adjuster yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
Salah satu persyaratan yang dapat mempercepat penyelesaian klaim pengangkutan barang adalah tersedianya dokumen pendukung serta langah-langkah yang tepat. Kali ini kami ingin membahas bagaimana memproses penggantian klaim, perlu diikuti langkah dan prosedur serta pengumpulan dokumen serta informasi yang diperlukan.
Terdapat tiga hal kewajiban dari tertanggung untuk mempercepat proses klaim:
Dokumen pendukung klaim merupakan dokumen yang turut menunjang klaim yang timbul baik dilihat dari pembuktian terjadinya kerugian maupun mengenai persyaratan yang berhubungan dengan pengangkutan serta tata niaga barang yang dipertanggungkan, termasuk dokumen yang mendukung besarnya nilai kerugian.
Adapun dokumen pendukung klaim asuransi pengangkutan barang melalaui laut atau biasa disebut dengan marine cargo adalah:
Invoice merupakan dokumen yang berisikan rincian jumlah, jenis barang dan harga barang atas objek atau barang pertanggungan yang akan dikirim. Invoice berfungsi sebagai bukti pembelian, bukti penjualan, informasi tagihan, dan rujukan jika ada kesalahan.
Packing list merupakan dokumen yang menerangkan rincian spesifikasi barang sesuai dengan faktur. Ini dilakukan oleh perusahaan yang melakukan proses pengemasan langsung terhadap barang tersebut.
Fungsi packing list yaitu untuk memudahkan kita mengetahui isi barang dalam peti atau kontainer jika ada pemeriksaan.
Persyaratan pembungkus yang laik (sufficient packing) suatu barang sudah diten-tukan standardnya yang bertujuan untuk melindungi keselamatan barang dalam proses pengangkutan yang biasa disebut Seaworthy PackingYang mengeluarkan Certificate of packing ini adalah perusahaan Proffesional yang telah mengetahui metode pembungkus untuk setiap barang sesuai dengan sifat dan karakteristik barang yang dibungkusnya.
Apa itu Bill of Lading? Bill of lading atau yang dikenal dengan B/L berguna untuk mengetahui apakah suatu barang telah dimuat dalam kapal. Fungsi dari B/L adalah: Bukti penerimaan barang diatas kapal (Receipt Cargo on Board), bukti kontrak pengangkutan (Contract of affreighment), dan dapat digunakan sebagai klaim recovery dari perusahaan Pelayaran.
Certificate of Origin merupakan suatu dokumen yang menjelaskan mengenai asal negara barang yang bersangkutan.
Bukti kekurangan ini dalam pengangkutan laut biasanya disebut dengan istilah “Notice of Shortage” (NoS), “Certificate of Non Delivery” (CoD), “Except Bewijs” (E.B.).
Bukti kerusakan ini merupakan suatu pernyataan dari perusahaan pengangkutan laut yang menjelaskan kalau benda yang diserahkan mengalami kerusakan. Bukti kerusakan ini umumnya disebut: Cargo Damage Report (CDR), Damage Cargo List (DCL), Claims Contatering Bewijs (CCB).
Lappran Survey atau biasa disebut dengan Marine Independent Srveyor (MIS) merupakan surat pembuktian atas kekurangan atau kerusakan barang yang dipertanggungkan, surat ini bisa saja dikeluarkan oleh Marine Independent Surveyor (M.I.S.), seperti Lloyds Agent; Marine Cargo Inspection (MCI) atau International Marine Recoveries (IMR) dll.
Sesuai dengan ketentuan Inpress No.4 tahun 1985 tentang penugasan SGS yang melakukan survey atas barang-barang import Indonesia, maka SGS mengeluar-kan Laporan Kebenaran Pemeriksaan terhadap barang-barang import yang meliputi quantity, harga, ongkos/biaya pengangkutan dari pada barang tersebut.
General average declaration merupakan deklarasi general average yang dikeluarkan oleh nahkoda/shipping company ke average adjuster dalam hal terjadinya general average.
Pemberitahuan tabrakan kapal yaitu surat pemberitahuan adanya tabrakan kapal dari perusahaan pelayaran yang mengangkut barang dalam hal terjadinya kasus tabrakan kapal.
Original polis adalah suatu bukti tertulis adanya pertanggungan atas pengangkutan barang yang mengalami kerugian atau kerusakan atau kehilangan tersebut.
Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi
Seperti yang Anda lihat di atas begitu banyak dan rincinya pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan klaim asuransi marine cargo yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.
Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi.
Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda.
Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.
Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengangkutan barang adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!
Source : https://lngrisk.co.id/glosari/prosedur-klaim/
website: lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—
Taufik memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). CEO - L&G Insurance Broker
Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB