Apa Saja Peran Lesse Dan Lessor Dalam Asuransi Alat Berat

Apa Saja Peran Lesse Dan Lessor Dalam Asuransi Alat Berat

Para pembaca, kali ini kami akan membahas mengenai asuransi alat berat atau biasa disebut heavy equipment insurance. Seperti yang kita ketahui bersama permintaan alat berat pada saat ini cukup tinggi di Indonesia, sejalan dengan tingginya permintaan akan hasil tambang terutama batubara, nikel dan emas. Selain itu permintaan alat berat juga meningkat di sektor konstruksi khususnya di bidang infrastruktur dan konstruksi sipil.

Semua memahami bahwa resiko alat berat cukup tinggi, sering terjadi kecelakaan dan nilai kerusakannya pun juga tinggi. Sehingga semua pihak yang terlibat dalam kepemilikan alat berat, ingin memastikan agar potensi resiko tersebut perlu ditanggulangi dengan baik. Salah satunya dengan mengasuransikan alat berat tersebut dengan jaminan yang maksimal.

Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, umumnya untuk mendapatkan alat berat pemilik biasa menggunakan jasa perusahaan leasing atau multifinance. Dengan mengambil fasilitas leasing, maka perusahaan tidak harus mengeluarkan uang sepenuhnya pada tahap awal. Cukup dengan mengeluarkan uang muka (down payment) sebesar 10-20% dan sisanya dapat dicicil selama jangka waktu tertentu, umumnya selama tiga tahun. Cicilan itupun bisa didapatkan dari hasil dari penggunaan alat tersebut.

Tentunya hal ini sangat membantu karena Anda tidak harus mengeluarkan dana sepenuhnya di awal akan tetapi dibiayai oleh perusahaan leasing. Sebagai broker asuransi yang sudah pengalaman lebih dari 30 tahun dalam menangani asuransi alat berat kali ini kami ingin membagikan pandangan kami tentang Asuransi Alat Berat, Antara Lessee dan Lessor

Seperti yang kita ketahui bahwa di dalam transaksi pembiayaan dengan menggunakan perusahaan leasing maka ada dua istilah yang perlu diketahui, pertama lessor dan yang kedua lessee. Lessor adalah pihak yang menyediakan pembiayaan atau perusahaan leasing, sementara lessee adalah Anda atau perusahaan yang memerlukan pembiayaan.

Agar melindungi kepentingan mereka, kedua belah pihak sama-sama menginginkan adanya proteksi dari alat berat. Sehingga apabila terjadi kecelakaan mereka mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi.

Bagi lessor, mereka menginginkan agar asset yang mereka diabayai dapat terlindungi oleh polis asuransi yang mereka kenal sehingga jika terjadi kecelakaan mereka mendapatkan penggantian finansial atas kerusakan yang terjadi.

Bagi lessee atau pihak pengguna, mereka juga menginginkan agar alat berat dilindungi oleh asuransi agar jika terjadi kecelakaan mereka mendapatkan penggantian biaya perbaikan dengan demikian mereka bisa melanjutkan pekerjaan dan mampu membayar cicilan kepada lessor.

Karena kedua belah pihak ingin mengasuransikan, lalu bagaimana cara mengatur jaminan asuransi alat berat yang dibiayai oleh perusahaan leasing?

Cara yang tepat adalah dengan menerbitkan polis asuransi atas nama kedua belah pihak atau dalam istilah asuransi disebut dengan Joint Insured. Cicilan itupun bisa didapatkan dari hasil dari penggunaan alat tersebut.

Secara hukum dan praktek asuransi dengan menyebutkan nama-nama pihak yang berkepentingan sudah cukup untuk menunjukkan bahwa masing-masing pihak berhak mendapatkan penggantian jika terjadi klaim.

Siapa yang sebaiknya yang mengurus asuransi, Lessor atau Lessee?

Masih menjadi dilema dalam hal ini, umumnya pihak leasing memiliki inisiatif untuk mengasuransikan alat berat tersebut. Mereka sudah mempunyai rekanan perusahaan asuransi yang siap untuk memberikan jaminan.

Karena lessor yang mengasuransikan, maka lessee tidak memiliki kesempatan untuk mengasuransikan sendiri alat berat tersebut dengan perusahaan asuransi pilihan mereka. Dimana mereka sebenarnya sudah mempunyai pengalaman baik selama ini, mereka punya “beban moral” juga karena mungkin sudah sering terjadi klaim dan dibayar oleh perusahaan asuransi rekan mereka itu.

Yang unik dari transaksi asuransi yang diatur oleh lessor, yang membayar premi adalah lessee!

Lessee juga tidak memiliki kesempatan untuk menegosiasikan terms and conditions (luas jaminan asuransi), pemilihan perusahaan asuransi yang digunakan. Lessee juga tidak punya kesempatan untuk menegosiasikan berapa biaya premi asuransinya. Biaya premi asuransi yang ditawarkan oleh program asuransi oleh leasing biasanya lebih tinggi daripada jika mereka mengurus sendiri.

Jika terjadi klaim, lessee akan mengurus sendiri klaim yang terjadi perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh lessor. Disinilah biasanya timbul tantangan. Karena kedua pihak belum saling kenal sehingga komunikasi tidak mudah pada awalnya.

Kemudian sering timbul masalah mengenai jaminan polis asuransi. Kita tahu bahwa isi dan luas jaminan dari setiap polis asuransi berbeda-beda. Jika jaminan polis asuransi kurang luas dan banyak batasannya bisa jadi klaim yang yang terjadi tidak dibayar, dan jika dibayar nilainya tidak akan seperti yang diharapkan.

Apabila terjadi dispute atau perkara, lesse juga berjuang sendiri akibat lessor tak dapat membantu banyak, karena mereka akan lebih banyak fokus dengan transaksi baru dan kliennya. Lesse harus berjuang sendiri menghadapi perusahaan asuransi.

Berapa perusahaan leasing mencoba untuk memiliki departemen sendiri yang dapat menangani asuransi, namun hanya beberapa perusahan tertentu saja. Mereka biasanya adalah orang dari dalam perusahaan leasing yang belajar mengenai asuransi atau yang paham tentang asuransi. Sudah barang tentu pemahamannya tidak seluas orang asuransi yang sudah belajar lengkap tentang asuransi.

Bagi orang asuransi umumnya mereka tidak begitu tertarik bekerja sebagai ahli asuransi di perusahaan leasing atau bank sekalipun, karena ruang kerjanya yang terbatas, tidak ada karir dan kurang penghargaan. Mereka hanya menangani masalah asuransi dengan team yang kecil.

Tugas mereka adalah menekan biaya premi sekecil mungkin, dan mengejar pembayaran klaim sebesar mungkin. Jika mereka tidak bisa melakukan dua hal itu dengan baik, mereka bisa dianggap tidak bekerja maksimal.

 

Sedangkan jika mereka bekerja di perusahaan asuransi, mereka akan mempunyai jenjang karir yang bagus, suasana kerja yang lebih menyenangkan.

Apabila lessee komplain karena klaim asuransinya di tolaknya atau jumlah yang dibayar jauh dari harapan. Pada umumnya, seorang lessor akan menekan perusahaan asuransi rekannya itu dengan ancaman bekerja sama disebut dengan istilah “Injak Kaki”.  Tanpa memahami masalah yang sesungguhnya. Karena takut akan kehilangan bisnis biasanya perusahaan asuransi akan menaikkan jumlah klaim dengan alasan tertentu.

Kenapa sebaiknya Lessee yang mengurus asuransi?

Dari uraian diatas terlihat bahwa pengaturan jaminan oleh lessor tidak sepenuhnya bisa memberikan jaminan dan kepuasan maksimal. Salah satu penyebabnya karena lessor tidak memahami seperti apa resiko yang sesungguhnya yang ada di lapangan. Polis asuransi yang diurus oleh lessor dibuat secara umum.

Apabila lesse sudah memiliki pengalaman yang cukup lama dalam bidang usahanya, dapat dipastikan mereka sudah pasti paham dengan resiko yang akan dihadapi. Sehingga juga akan dapat mengurus asuransinya secara maksimal yang dapat melindungi aset mereka.

Lesse dapat dengan leluasa untuk menegosiasikan isi polis (terms and conditions) secara maksimal, serta biaya premi yang efisien sesuai dengan budget mereka dengan perusahaan broker asuransi langganan mereka.

Lessee akan menggunakan perusahaan broker asuransi yang sudah mereka kenal dengan baik. Broker asuransi yang sudah banyak membantu mereka sehingga klaim-klaim yang mereka ajukan dibayar dalam jumlah yang memuaskan.

Jika terjadi klaim, mereka dapat mengikuti prosedur klaim dengn baik. Berkomunikasi secara intensif dengan broker asuransi agar semua dokumen, informasi pendukung serta rincian kerusakan dan estimasi biaya dapat disediakan dalam waktu yang singkat.

Oleh karena itu pada tahap awal negosiasi pembiayaan, lessee sebaiknya mengajukan kepada pihak lessor bahwa mereka yang akan mengurus asuransi atas alat berat yang dibiayai oleh lessor.

Dengan mempertimbangkan semua fakta diatas, rata-rata lessor dapat menyetujui usulan itu dengan syarat nama lessor dalam bentuk QQ and and/or ditambahkan di dalam polis asuransi. Untuk menegaskan adanya kepentingan lessor maka perlu pula ditambahkan klausul “lessor’s clause” di dalam polis.

Dengan demikian jika terjadi klaim maka pihak lessee yang akan mengurus dan bertanggung jawab dan tidak menyalahkan lessee jika pembayaran klaim tidak sesuai harapan.

Bagaimana cara mengurus asuransi alat berat yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang baik tidak mudah karena tidak banyak perusahaan asuransi yang bersedia memberikan jaminan. Penyebabnya adalah jumlah klaim yang tinggi serta potensi penerimaan premi yang tidak terlalu besar karena populasi alat berat yang kurang banyak.

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang program asuransi yang sesuai dengan kondisi bisnis Anda. Menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai kapasitas dan punya kemampuan untuk membayar klien jika terjadi.

Broker asuransi juga berperan sebagai advocate asuransi Anda. Ketika terjadi klaim broker asuransi yang maju menghadapi pihak asuransi dan loss adjuster yang ditunjuk untuk penyelesain klaim.

Broker asuransi sebagai ahli asuransi dapat memahami alur, prosedur, isi dari jaminan asuransi sehingga terjadi perbedaan asumsi dan pemahaman dengan loss adjuster, broker asuransi mampu menemukan solusi yang terbaik yang menguntungkan semua pihak.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman luas dalam asuransi alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

Source: https://ligaasuransi.com/asuransi-alat-berat-antara-lessee-dan-lessor/

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/