9 Jaminan dan Asuransi yang Diperlukan oleh Setiap Proyek Konstruksi

9 Jaminan dan Asuransi yang Diperlukan oleh Setiap Proyek Konstruksi

Pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah berjalan sejak tahun 2020 sudah berangsur-angsur mengalami penurunan, baik dari segi jumlah orang yang tertular, sampai dengan semakin berkurangnya efek yang terjadi akibat tertular virus Covid-19 ini.

Orang sudah mulai beraktivitas secara normal, kantor-kantor sudah mulai mengurangi porsi WFH secara drastis, bahkan sudah ada yang menerapkan 100% WFO atau work from office. Dan khabar baiknya adalah kegiatan atau roda ekonomi sudah mulai berputar dengan lebih kencang lagi. Proyek-proyek yang tertunda bisa segera berjalan kembali.

Kegiatan ekonomi di sektor konstruksi juga sudah menunjukkan tanda-tanda kebangkitan. Proyek konstruksi yang sedang berjalan menjadi semakin lancar. PRoyek yang saat ini sudah selesai di tender sudah mulai dieksekusi. Proyek yang dalam tahap pembuatan desain dan konsep sudah banyak yang berubah status menjadi siap tender.

Ada istilah di dalam manajemen risiko yang perlu menjadi perhatian para pelaku industri konstruksi “ketika proyek sepi maka resiko yang sering terjadi adalah akibat dari moral hazard dan ketika proyek rama maka resiko yang paling sering terjadi adalah human error”

Resiko moral hazard adalah resiko akibat usaha-usaha niat jahat dari manusia, sementara resiko human error adalah akibat kesalahan dan kelalaian.

Jika dalam kondisi pekerjaan yang sedang banyak maka orang cenderung bekerja terburu-buru dan ceroboh sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Kami berharap dengan adanya tulisan ini akan dapat meningkatkan kualitas manajemen resiko proyek Anda sehingga dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keuntungan buat Anda dan buat semua pihak yang terlibat.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda yang juga terlibat di bidang konstruksi agar mereka juga paham seperti Anda.

Mengapa Anda wajib melakukan manajemen resiko proyek?

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa semua pekerjaan pembangunan proyek baik civil, konstruksi maupun engineering selalu memiliki risiko yang tinggi. 

Walaupun sudah disiapkan rencana kerja yang matang, dilaksanakan oleh kontraktor berpengalaman, menggunakan teknologi dan mesin yang modern, dan menggunakan material yang bagus, akan tetapi sayangnya semua itu tidak bisa sepenuhnya menghindarkan dari terjadinya kecelakaan. 

Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak kerugian finansial, setiap proyek wajib diasuransikan yang dikenal dengan sebutan asuransi proyek atau asuransi pelaksanaan proyek. 

Seperti yang kita ketahui, proyek konstruksi merupakan proyek yang melibatkan investasi yang besar, tenaga kerja yang banyak, peralatan berat, medan yang berbahaya, dan material yang bisa mengakibatkan cedera yang serius sehingga kegiatan ini dipandang memiliki risiko yang banyak dan berat.

Karena begitu banyak resiko yang dihadapi maka diperlukan bantuan dari pihak yang ahli dalam menganalisa potensi risiko yang kemungkinan terjadi. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah perusahaan broker asuransi Indonesia yang berpengalaman untuk mengatur semua jaminan asuransi proyek.

Banyaknya resiko yang dapat terjadi pada pelaksanaan sebuah proyek. Mulai dari resiko akibat kesalahan dalam pelaksanaan tender, desain, kecelakaan pada saat persiapan lahan (land clearing), penggalian pondasi, pemagaran dan pelaksanaan konstruksi hingga selesai. 

Diantara resiko-resiko yang dapat terjadi ada yang bisa diantisipasi pada saat sebelum pelaksanaan proyek antara lain, pembuatan desain yang lengkap dan menyeluruh oleh konsultan yang berpengalaman. Pemilihan lokasi, pemilihan kontraktor dan pembentukan project management team. Sementara resiko fisik dan resiko finansial bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi. 

Berikut ini adalah beberapa jenis asuransi yang diperlukan untuk melindungi sebuah proyek:

  1. Asuransi Professional Indemnity (PI)

Asuransi Professional Indemnity (PI) memberikan jaminan atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam proyek. Konsultan perencana, konsultan arsitek, konsultan lain dan termasuk kontraktor. Yang dijamin adalah kualitas pekerjaannya. Jika desain dan rekomendasi yang mereka berikan menimbulkan kerusakan atau tuntutan dari pihak ketiga.

Di dalam peraturan pemerintah RI PP Nomor 22 Tahun 2020 – Peraturan BPK sudah dinyatakan bahwa perlu ada penjaminan mutu pekerjaan konstruksi dengan menggunakan jaminan asuransi.

Untuk memastikan bahwa setiap kontraktor dan konsultan yang terlibat di dalam setiap proyek sudah mempunyai jaminan asuransi. Pemberi proyek sebaiknya juga mensyaratkan agar setiap kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam proyek sudah mempunyai polis asuransi ini.

  1. Surety Bond

Biasanya kontraktor yang akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek dipilih melalui lelang (tender), untuk memastikan perusahaan pemenang tender akan melaksanakan proyek sesuai dengan penawarannya maka mereka diminta untuk menyediakan jaminan dalam bentuk surety yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau bank garansi yang diterbitkan oleh bank.

Jika mereka gagal, maka jaminan itu akan dicairkan. Surety Bond diterbitkan oleh perusahaan asuransi.

  1. Jaminan Pelaksanaan/Bank Garansi

Setelah kontraktor ditunjuk, untuk memastikan kontraktor mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak maka kontraktor diminta untuk menyediakan Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi.

Bank Garansi dapat diterbitkan dalam bentuk contra bank guarantee (kontra bank garansi) yaitu hasil kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi.

Secara cash flow kontra bank garansi sangat meringankan bagi kontraktor  karena collateral disediakan oleh perusahaan, kontraktor cukup dengan membayar premi asuransi dan fee bank.

  1. Advance Payment Guarantee

Jika di dalam kontrak disetujui adanya uang muka (advance payment), untuk memastikan bahwa kontraktor akan menggunakan uang tersebut sesuai dengan kontrak, biasanya pihak owner meminta jaminan bank garansi untuk memastikan kontraktor penggunaan uang muka tersebut untuk proyek.

Seperti halnya jaminan pelaksanaan, jaminan ini bisa pula diterbitkan dalam bentuk contra bank garansi.

  1. Construction Erection All Risks/Third Party Liability (CAR/EAR/TPL) Insurance

Sebelum proyek dimulai, pastikan bahwa asuransi CAR/EAR sudah tersedia. Polis asuransi CAR/EAR/TPL menjamin kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan kehilangan selama pekerjaan konstruksi.

Resiko dapat terjadi setiap saat meskipun volume pekerjaan masih sedikit tapi potensi resiko tetap tinggi terutama resiko terhadap pihak ketiga (third party liability)

  1. Construction Plant and Equipment All Risks (CPE)

Semua alat konstruksi yang digunakan di proyek harus dipastikan bahwa semuanya sudah diasuransikan sebelum dioperasikan. Banyak resiko yang terjadi, seperti terbakar, terguling, tabrakan, alat merusak proyek, akibat bencana alam dan lain-lain.

  1. Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance

Setiap barang yang dikirim untuk kepentingan proyek khusus komponen Mechanical Electrical, Structure, plant dan lain-lain harus diasuransikan atas resiko yang dapat terjadi selama dalam perjalanan menuju ke lokasi proyek.

Program asuransinya adalah Marine Cargo Insurance atau asuransi pengangkutan barang khusus untuk proyek.

  1. Asuransi Tenaga Kerja – BPJS-TK

Untuk melindungi setiap pekerja yang terlibat di dalam proyek pastikan bahwa mereka semua sudah dijamin dalam program pemerintah BPJSTK. Pengurusan asuransinya langsung ke kantor BPJSTK.

Kadang di dalam kontrak disyaratkan juga adanya asuransi Workmen’s Compensation Assurance (WCA) dengan mengacu kepada PERTAMINA BENEFITS yang manfaatnya jauh lebih tinggi dari BPJS-TK. Penjelasan perbedaannya akan kami tulis dalam tulisan yang lain.   

  1. Asuransi atas peralatan milik kontraktor lainnya

Bangunan bedeng beserta isinya, stock material milik kontraktor dan lain-lain atas resiko kebakaran, pencurian, bencana alam dan lain-lain. Jaminan asuransinya dalam bentuk polis asuransi Commercial All Risks.

Kenapa Anda perlu menggunakan jasa broker asuransi untuk proyek Anda?

Dari uraian diatas dapat terlihat bahwa banyak resiko yang dihadapi oleh setiap proyek. Mulai resiko )keuangan (financial risks) seperti jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka. Resiko fisik seperti kecelakaan, kehilangan, tabrakan dan bencana alam). Risiko hukum (liability) terutama terhadap pihak ketiga.

Nah, untuk mendapatkan jaminan asuransi dengan sekian banyak ragamnya ini tidak mudah. Perlu pengetahuan dan keahlian khusus mengenai resiko dan asuransi proyek. Hampir tidak ada perusahaan kontraktor ataupun developer yang mempunyai seorang ahli asuransi di dalam timnya. Mungkin mereka tahu, tapi bukan ahli asuransi.  Karena ahli asuransi lebih senang bekerja di industri asuransi…

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang Engineering Procumbent and Construction.

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas untuk kepentingan Anda, bukan kepentingan perusahaan asuransi.

Broker asuransi merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan anda dan dapat memenuhi persyaratan kontrak sehingga anda mendapatkan  jaminan asuransi sekaligus memenuhi persyaratan kontrak.

Selanjutnya broker asuransi yang akan menempatkan resiko anda ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan yang terbaik dan biaya yang efisien.

Ingat, karena resiko proyek tinggi maka tidak banyak perusahaan asuransi yang mampu memberikan jaminan. Disinilah tugas berat broker asuransi untuk Anda.

Tugas penting broker asuransi adalah membantu Anda jika terjadi klaim. Broker asuransi otomatis juga Advokat anda untuk penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan asuransi yang berpengalaman luas di bidang EPC adalah L&G Insurance Broker. Sudah berpengalaman di proyek civil, infrastruktur, engineering, energy dan lain.

Untuk seluruh kebutuhan asuransi proyek Anda, hubungi L&G sekarang juga!

*/ Artikel ini juga ditulis di Portal Asuransi online Indonesia, Liga Asuransi.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id