fbpx
 5 Alasan Mengapa Anda Perlu Menggunakan Broker Asuransi Resmi Dari OJK?

5 Alasan Mengapa Anda Perlu Menggunakan Broker Asuransi Resmi Dari OJK?

Mungkin Anda masih ingat bahwa beberapa waktu lalu terjadi kekacauan di Indonesia yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah yang diderita masyarakat karena Pinjaman Online (PINJOL) dan investasi curang.

Di bidang asuransi khususnya Surety Bond dan Bank Garansi, kejadian seperti itu juga sering terjadi.

Nah untuk mencegah hal itu terjadi lagi di sektor industri asuransi dan perbankan, khususnya untuk produk Surety Bond dan Bank Garansi, perlu dilakukan tindakan pencegahan mulai dari sekarang.

Sebagai broker asuransi yang berfokus pada bidang surety bond dan bank garansi kali ini, kami ingin membahas kerugian menggunakan jasa broker asuransi yang tidak sah.

Jika Anda tertarik dengan artikel ini, silakan bagikan dengan kolega Anda sehingga mereka juga dapat memahami seperti Anda.

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini terdapat kebingungan, dimana banyak perusahaan yang menyatakan diri sebagai penyedia layanan Surety Bond dan Bank Garansi yang memiliki kualifikasi lengkap layaknya perusahaan pialang asuransi, namun setelah memeriksa website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar.

Berikut promosi yang sering mereka sampaikan kepada masyarakat:

  • Profesional

Tim ahli kami yang berpengalaman akan menemani Anda

  • Badan Hukum

Perusahaan kami memiliki badan hukum yang jelas dan terpercaya

  • Bank Penerbit

Bank pemerintah, bank swasta nasional, bank Pembangunan Daerah

  • Penerbit Asuransi

Perusahaan asuransi milik negara dan perusahaan asuransi swasta nasional

Sebelum kita bahas lebih lanjut di atas, mari kita miliki pemahaman yang sama tentang pengertian agen asuransi dan broker asuransi menurut OJK. 

Definisi agen asuransi

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016, pengertian agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja untuk badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi.

Agen asuransi hanya dapat memasarkan produk dari satu perusahaan asuransi resmi yang terdaftar di Indonesia.

Pengertian Perusahaan Pialang Asuransi

Menurut POJK yang sama, pengertian Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam menutup asuransi dan menangani penyelesaian ganti rugi asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Perusahaan Pialang Asuransi menyediakan jasa konsultasi dalam penutupan asuransi atau penyertaan asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis/tertanggung/peserta.

Perusahaan pialang asuransi tidak terikat oleh perusahaan asuransi mana pun.

Mengapa Anda Perlu Menggunakan Broker Asuransi Resmi yang Terdaftar di OJK?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita gunakan materi promosi dari perusahaan yang menawarkan layanan surety bond dan bank garansi yang tidak terdaftar di OJK sebagai pokok bahasannya.

  • Profesional, tim ahli kami yang berpengalaman akan menemani Anda

OJK memiliki ketentuan khusus sebelum seseorang dapat dianggap sebagai ahli di bidang pialang asuransi dari perusahaan pialang asuransi/pialang asuransi.

Di bidang pialang asuransi, mereka harus lulus dari pendidikan khusus di bidang broking asuransi yang diselenggarakan oleh lembaga resmi Asosiasi Pialang Asuransi Reasuransi Indonesia dengan memiliki sertifikat AAPAI (Adjunct Insurance Broker Expert), APAI (Insurance Broker Expert) dan Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB)

Selain itu, mereka juga harus lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jadi, Anda perlu memastikan apakah para ahli yang bekerja di perusahaan tersebut sudah memiliki gelar profesional yang terdaftar di APARI dan di OJK.

  • Badan Hukum

Perusahaan yang bergerak di bidang agen dan pialang asuransi harus mematuhi peraturan pemerintah dan otoritas jasa keuangan (POJK) sebelum terdaftar dan mendapatkan izin operasi dari OJK.

Seluruh perusahaan pendukung di Lembaga Keuangan Bukan Bank (NBFIs) harus terdaftar di OJK. Jika perusahaan tidak terdaftar, maka perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan di lingkungan IKNB baik sebagai agen maupun sebagai broker asuransi.

Jika perusahaan beroperasi menggunakan izin dari lembaga pemerintah lainnya, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan sebagai agen atau broker asuransi. Transaksi Anda dengan perusahaan tidak valid.

Jadi, pastikan perusahaan agen atau broker asuransi yang Anda gunakan sudah terdaftar di OJK dengan cara melakukan pengecekan langsung ke website OJK atau meminta nomor registrasi dari perusahaan di OJK tersebut.

  • Penerbit Asuransi

Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi BUMN dan perusahaan asuransi swasta nasional

On its website and promotional materials, the company states that they cooperate with several insurance companies, and they write the names of the insurance companies.

If referring to POJK where one agent can only represent one insurance company. Only insurance brokerage firms are allowed to use many insurance companies because insurance brokers are not bound.

Because the company is not registered with the OJK as an insurance broker, by writing a list of several insurance companies on the website, they have violated the provisions of the OJK.  

Some argue that they are a collection of several individual agents registered as agents in several companies.  

If so, they need to mention the names of agents who are members of their team so that they are known by customers, not just the name of the insurance company.

This is also related to the provision of the government no. 15 of 2002 concerning “Know Your Customer” where the company must get to know directly with customers and insurance companies for each transaction.

  • Asuransi Ganti Rugi Profesional (PI)

Sebelum kita melanjutkan, ada pertanyaan yang perlu Anda jawab. Mengapa Anda diminta oleh majikan (wajib) untuk menyerahkan jaminan?

Jawabannya adalah karena mereka menginginkan kepastian bahwa Anda akan melaksanakan proyek sesuai dengan tawaran Anda, bukan?

Meskipun Anda dan majikan mungkin sudah saling mengenal, mereka tetap meminta jaminan kepada Anda, karena ini adalah ketentuan umum dalam suatu perjanjian.

Nah, jika Anda diminta oleh oblige untuk mengajukan jaminan, Anda juga harus meminta agunan dari semua pihak yang bekerja untuk Anda seperti subkontraktor dan pemasok.

Mengapa? Jawabannya sama karena Anda ingin mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan kesepakatan.

Lalu jika Anda menggunakan jasa broker asuransi/agen asuransi, lalu jaminan apa yang perlu Anda minta?

Mungkin Anda tidak perlu meminta performance bond, namun Anda perlu mendapatkan jaminan jika mereka melakukan kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan jaminan Anda tidak terbit atau gagal, maka Anda akan mendapatkan jaminan penggantian dari broker asuransi/agen asuransi.

Pialang asuransi resmi dapat memberikan jaminan ini karena menurut POJK mereka diharuskan memiliki asuransi Asuransi Ganti Rugi Profesional (PI).

Polis asuransi PI memberikan kompensasi dan tanggung jawab hukum jika broker asuransi melakukan kesalahan yang merugikan pelanggannya.

Jadi, pastikan setiap broker, agen, atau siapa pun yang mengurus jaminan Anda memiliki asuransi Ganti Rugi Profesional, jika perlu, meminta salinan polis asuransi sebagai bukti. Ingat ini adalah bisnis, bukan hanya hubungan yang baik. 

  1. Aset Perusahaan

Sebagai jaminan tambahan, Anda juga bisa meminta laporan keuangan dari perusahaan pialang asuransi untuk memastikan bahwa mereka memiliki aset jika sewaktu-waktu mereka melakukan kesalahan dan kelalaian maka Anda cukup tenang karena perusahaan tersebut memiliki sesuatu yang dapat menjadi jaminan Anda.

Kesimpulan

Sebagai nasabah dan pengguna jasa asuransi, Anda ingin mendapatkan jaminan dan pelayanan terbaik.

Dalam industri asuransi, terdapat dua lembaga pendukung yang terlibat dalam pemasaran produk asuransi. Ada agen yang mewakili perusahaan asuransi dan broker asuransi yang mewakili Anda sebagai pelanggan perusahaan asuransi.

Kebanyakan orang tidak sepenuhnya memahami pertanggungan asuransi oleh karena itu Anda memerlukan bantuan dari ahli asuransi. Broker adalah ahli asuransi yang ada di pihak Anda.

Gunakan jasa perusahaan pialang asuransi resmi agar Anda mendapatkan jaminan terbaik dengan biaya yang efisien.

Dengan menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi resmi, Anda akan mendapatkan “jaminan” karena dilindungi oleh polis asuransi Ganti Rugi Profesional.

Anda bisa melihat daftar perusahaan pialang asuransi / broker asuransi yang terdaftar di OJK secara resmi melalui link berikut dan silakan download file excel dan anda bisa temukan kami L&G (PT Liberty & General Risk Service) terdaftar pada urutan nomor 87: Direktori Perusahaan Pialang Asuransi.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda, hubungi broker Asuransi L&G sekarang!

—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/

—

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day