Jenis Asuransi Apa Saja Yang Diperlukan Untuk Kontrak SKK MIGAS?

Jenis Asuransi Apa Saja Yang Diperlukan Untuk Kontrak SKK MIGAS?

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa perusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia diawasi dan dikelola melalui badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Untuk itu pemerintah telah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: SKK Migas)

SKK Migas adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pembentukan lembaga ini bertujuan agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan secara maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

SKK MIGAS sudah memiliki peraturan khusus dan berlaku untuk setiap kontrak pekerjaan, pengadaan dan jasa konsultan di lingkungan MIGAS yang wajib dipenuhi.

Khusus untuk jaminan dan asuransi (guarantee and insurance) di dalam setiap kontrak dapat dipastikan ada pasal jaminan dan asuransi atau article of insurance yang harus dipenuhi oleh setiap kontraktor atau supplier.

Jika kontraktor atau supplier tidak dapat memenuhi persyaratan asuransi maka hal itu bisa berdampak kepada pembayaran. Begitulah pentingnya jaminan dan asuransi untuk setiap kontrak di lingkungan SKK MIGAS, sebagai broker dan konsultan asuransi yang sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun di dalam menangani kebutuhan asuransi di lingkungan di lingkungan MIGAS, pada kesempatan ini kami ingin membagikan pengalaman kami.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Sebelum kita membahas satu persatu dari jenis asuransi yang dibutuhkan oleh kontrak SKK MIGAS, perlu kita ketahui umumnya di dalam kontrak sudah terdapat pembagian resiko antara pemilik proyek (kontraktor bagi hasil) dengan kontraktor pelaksana.

Umumnya terdapat penjelasan asuransi yang diatur oleh pemberi kerja (insurance to be arranged by the owner). Biasanya untuk jaminan asuransi resiko pengeboran, konstruksi dan engineering dan lain-lain. Sedangkan asuransi dan resiko yang harus dijamin oleh kontraktor atau insurance to be arranged by contractors dijelaskan secara rinci.

Berikut ini jenis jaminan (guarantee) dan asuransi (insurance) yang biasanya disyaratkan di dalam kontrak SKK MIGAS:

  1. Jaminan (guarantee)
  2. Bid Bond (Jaminan Tender)

Jaminan tender ini diperlukan sebagai persyaratan untuk mengikuti tender. Apabila kontraktor gagal dalam memberikan bid bond maka dapat didiskualifikasi. Bahkan jika Bid bondnya salah dan tidak sesuai dengan ketentuan hal itu juga dapat membatalkan tender. Bid Bond bisa diterbitkan oleh Bank atau oleh perusahaan asuransi (Surety Bond). Hal ini perlu dipastikan pada saat penjelasan tender agar tidak salah.

  1. Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)

Performance Bond diperlukan untuk pemenang tender. Sebagai jaminan untuk memastikan kontraktor pemenang melaksanakan kontraknya. Jika gagal, maka jaminannya dapat dicairkan. Jaminan ini bisa diterbitkan oleh bank atau oleh perusahaan asuransi.

  1. Asuransi (insurance)

Biasanya di dalam kontrak mengenai asuransi di bagi dua, pertama asuransi yang disediakan oleh perusahaan (owner) dan asuransi yang disediakan oleh kontraktor. Asuransi yang sudah disediakan oleh asuransi seperti Construction Erection All Risks, Builder Risks, Drilling Risks dan lain-lain.

Asuransi yang menjadi kewajiban dari KONTRAKTOR antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Comprehensive General Liability (CGL)

CGL adalah asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Polis asuransi CGL menjamin atau mengganti tuntutan dari pihak ketiga (tetangga, tamu, lingkungan sekitar proyek) yang mengalami kerusakan dan kehilangan akibat kecelakaan yang terjadi di proyek.

Biasanya polis asuransi CGL terdiri dari 3 jaminan antara lain:

  1. Public Liability (tanggung jawab terhadap pihak ketiga), akibat cedera badan, sakit, meninggal dunia dan kerusakan harta benda.
  2. Employer’s Liability

Employer’s Liability adalah tanggung jawab hukum dari pemberi kerja (majikan) atas tuntutan yang diajukan oleh pekerja atas kecelakaan, cidera, cacat dan meninggal dunia yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian dari majikan (pemberi kerja).

Misalnya, pekerja mengalami luka di kepala dan gegar otak akibat kepalanya akibat terkena besi padahal karyawan sudah mengenakan helm. Setelah diselidiki ternyata helm yang disediakan oleh majikan bukan helm yang sesuai dengan standar akibatnya helm tersebut tidak dapat melindungi kepala pekerja.

  1. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)

WCA memberikan jaminan kompensasi berupa uang tunai kepada pekerja akibat dari terjadinya kecelakaan kerja (work related injury). Sebelumnya, perhitungan kompensasi berdasarkan kepada pertamina benefits.

Pertamina benefits adalah standar kompensasi yang sudah cukup lama menjadi acuan oleh industri asuransi. Salah satu manfaat yang diberikan adalah manfaat meninggal dunia (death benefit) sebesar 72 kali gaji.

Namun, saat ini sudah tersedia alternatif lain yaitu BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). Secara manfaat masih lebih rendah, tetapi karena ini adalah program wajib maka banyak pemberi kerja cukup dengan mempunyai jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Automobile Liability

Automobile liability adalah jaminan tanggung jawab hukum akibat dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan di jalan umum (public road). Jaminan ini sering juga disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum (TJH) pada asuransi Kendaraan Bermotor.

Jaminan ini hanya diperlukan jika untuk pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan kendaraan khusus untuk proyek ini. Misalnya penggunaan pick up, minibus dan kendaraan lain. Namun, jika proyek tidak memerlukan kendaraan khusus maka jaminan ini tidak relevan.

  1. Property atau Commercial All Risks

Apabila pekerjaan memerlukan peralatan milik kontraktor yang harus dibawa di lokasi proyek, biasanya di dalam kontrak dicantumkan persyaratan untuk mengasuransikan barang-barang tersebut. Mungkin banyak yang bertanya kenapa SKK MIGAS mensyaratkan ini, padahal barang milik kontraktor?

Untuk memastikan bahwa proyek bisa berjalan dengan lancar walaupun terjadi kecelakaan dan kehilangan atas barang-barang milik kontraktor. Jika diasuransikan maka mereka bisa mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi dan tidak ada alasan untuk menunda pekerjaan.

  1. Equipment Insurance – Land Rig Insurance

Apabila proyek pekerjaan menggunakan alat konstruksi dan rig, maka SKK MIGAS juga mensyaratkan agar semua peralatan tersebut diasuransikan. Kenapa? Alasannya adalah jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada alat tersebut, maka bisa diganti oleh asuransi. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa kontraktor akan mampu menyelesaikan proyek.

  1. Marine Hull Insurance

Jika pelaksanaan proyek menggunakan kapal laut, maka disyaratkan agar kapal yang digunakan diasuransikan dengan asuransi Marine Hull and Machinery

  1. Protection and Indemnity (P&I)

Sebagai tambahan untuk pekerjaan marine (di laut), SKK MIGAS juga mensyaratkan agar kapal juga dilengkapi dengan jaminan P&I. P&I adalah jaminan untuk tanggung jawab kapal terhadap pihak ketiga seperti tabrakan dengan kapal lain, menabrak pelabuhan, pengangkatan puing kapal, kecelakaan awak kapal dan polusi.

  1. Aviation Insurance

Jika pekerjaan melibatkan pesawat terbang maka pesawat terbang tersebut perlu diasuransikan.

  1. Professional Indemnity (PI)

Beberapa kontrak SKK MIGAS juga mensyaratkan agar kontraktor, supplier atau konsultan juga menyediakan polis asuransi Professional Indemnity (PI). PI adalah jaminan atas keahlian dari personal dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dimana jika para ahli ini gagal dalam melakukan pekerjaannya sehingga menyebabkan kerusakan dan kegagalan proyek.

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi diatas?

Sebenarnya tidak mudah untuk mendapatkan jaminan asuransi untuk proyek SKK MIGAS ini. Sangat diperlukannya keahlian khusus dalam memahami resiko, isi polis dan pemilihan perusahaan asuransi.

Karena resiko MIGAS masuk dalam resiko dengan kategori tinggi, tidak banyak perusahaan asuransi yang mempunyai jaminan asuransi.

Dari sekitar 70an perusahaan asuransi umum di Indonesia, yang mempunyai produk asuransi MIGAS mungkin hanya sekitar 10 perusahaan saja. Dari yang sepuluh itu hanya sedikit yang dapat memberikan jaminan dan biaya premi paling kompetitif.

 

Kenapa harus menggunakan jasa Broker Asuransi?

Broker asuransi adalah ahli asuransi bersertifikat yang diakui oleh OJK dan BNSP. Broker asuransi  berada di pihak Anda. Mereka membantu memahami kebutuhan asuransi seperti yang diminta oleh kontrak kemudian disesuaikan dengan scope of worknya.

Broker asuransi merancang program asuransi yang sesuai kemudian mencari dukungan dari perusahaan asuransi dan sekaligus menegosiasikan biaya premi yang paling bersaing.

Tugas broker asuransi yang paling penting adalah membantu penyelesaian klaim jika terjadi, mulai dari saat kejadian hingga pembayaran.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman luas di bidang MIGAS adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

Source : https://ligaasuransi.com/ini-dia-7-jenis-asuransi-yang-diperlukan-oleh-kontrak-skk-migas/

MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/