Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai perusahaan broker asuransi terpercaya, kami memberikan kebutuhan proteksi Shiprepairers’ Liability Insurance yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap semua jumlah yang harus dibayar berdasarkan tanggung gugat yang timbul sehubungan dengan tertanggung sebagai pemilik galangan kapal, yang terjadi selama periode asuransi.

Apa Yang Dijamin:

Kerugian, kerusakan atau tanggung gugat yang timbul dari:

  • Kapal atau perahu dalam perawatan, pemeliharaan atau pengendalian Tertanggung, termasuk pemindahan dalam area perbaikan.
  • Pelayaran percobaan, max. 100 mill dari Pelabuhan.
  • Kapal atau perahu lain dimana Tertanggung sedang melakukan pekerjaan.
  • Muatan atau barang-barang lain yang berada di atas atau yang dibongkar dari kapal atau perahu.
  • Mesin atau peralatan pada saat dilepaskan dari kapal atau perahu untuk diperbai, termasuk selama dalam perjalanan ke atau dari lokasi bengkel spesialis atau lokasi galangan kapal.
  • Penyingkiran bangkai kapal.
  • Harta benda pihak ketiga yang timbul dari kegiatan perbaikan kapal Tertanggung.

 

Perusahaan Apa Saja Yang Menggunakan Produk Ini

  • Perusahaan Galangan Kapal

 

Risiko Yang Dikecualikan

Kerugian, kerusakan atau tanggung gugat yang timbul dari:

  • Property yang dimiliki, digunakan, disewa mapun dalam kendali Tertanggung.
  • Tubrukan, penarikan atau timbul dari navigasi kapal atau perahu yang dimiliki atau dioperasikan Tertanggung.
  • Kapal atau perahu yang diterima oleh Tertanggung semata-mata untuk disimpan.
  • Tanki minyak dari kapal atau perahu yang sebelumnya digunakan untuk membawa bahan mudah terbakar.
  • Kapal atau perahu baru yang dibangun oleh Tertanggung.
  • Denda, penahanan, kelebihan waktu bongkar, kehilangan waktu, kehilangan muatan, kehilangan sewa, kehilangan pasar atau kerugian konsekuensial lain.
  • Keberadaan, pemeliharaan atau pemakaian setiap truk, mobil, atau kendaraan yang digerakkan secara mekanis.
  • Pelaporan tuntutan pada Penanggung lebih dari 6 bulan sejak dikirimkan kepada pemilik atau 6 bulan setelah pekerjaan diselesaikan oleh Tertanggung.
  • Faulty design.
  • Pemogokan, larangan bekerja, gangguan tenaga kerja, huru-hara, kerusuhan sipil atau tindakan dari setiap orang yang ikut ambil bagian dalam kejadian tersebut, atau tindakan setiap orang yang melakukan perbuatan jahat;.
  • Risiko perang.
  • Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
  • Contractual liability.
  • Ganti rugi putinif atau yang bersifat penghukuman.
  • Secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh asbes.

Rembesan, pencemaran atau kontaminasi kecuali disebabkan oleh suatu peristiwa yang dinyatakan terjadi secara tiba-tiba selama periode polis ini, secara tidak disengaja dan tidak diprediksi.

shiprepair-v

Mengapa Harus L&G Insurance Broker?

L&G Insurance Broker terkenal sebagai pilihan utama di Indonesia untuk asuransi kargo laut, menawarkan keahlian yang tak tertandingi, cakupan komprehensif, dan layanan khusus untuk memenuhi beragam kebutuhan pemilik kargo dan pengirim di seluruh nusantara.
Inilah mengapa L&G Insurance Broker menjadi mitra pilihan untuk asuransi kargo laut di Indonesia:

Pengalaman Industri yang Luas

Dengan pengalaman dan reputasi unggul, L&G Insurance Broker ahli dalam pasar asuransi kargo laut Indonesia.

Solusi Asuransi yang Disesuaikan

Solusi asuransi khusus yang memenuhi kebutuhan spesifik berbagai industri, dengan perlindungan komprehensif untuk berbagai jenis kargo.

Kemitraan yang Kuat

Sebagai broker terkemuka, kami bermitra dengan perusahaan asuransi global untuk menawarkan cakupan terbaik dan premi kompetitif bagi klien.

Keahlian Manajemen Risiko

Menawarkan solusi manajemen risiko komprehensif untuk mengurangi risiko dalam bisnis dan industri anda.

Orientasi Kepada Pelanggan

Kepuasan pelanggan adalah prioritas, dengan komitmen pada layanan, dukungan proaktif, dan membangun kepercayaan jangka panjang.

Solusi dan ketenangan pikiran dalam menjaga kelancaran bisnis galangan kapal anda.
Untuk semua kebutuhan asuransi Anda, hubungi L&G Insurance Broker sekarang!