General Condition 3. The Insured

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

General Conditions: 3

  1. The Insured shall at his own expense take all reasonable precautions and comply with all reasonable recommendations of the Insurers to prevent loss, damage or liability and comply with statutory requirements and manufacturers’ recommendations.

 


  1. Tertanggung atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian, kerusakan atau tanggung jawab dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.

 


Penjelasan Tambahan

Salah satu kewajiban Anda sebagai tertanggung adalah mempunyai Iktikad baik atau utmost good faith. Hal ini tunjukkan dengan melakukan semua usaha yang wajar untuk mellindungi asset yang diasuransikan.  Tak jarang banyak tertanggung yang mempunyai sikat yang tidak baik ketika ia sudah mendapatkan jaminan asuransi. Mereka tidak lagi memperhatikan keselamatan asetnya dengan baik karena dia berfikir sudah ada jaminan asuransi, jika terjadi kebakaran polis asuransi yang akan mengganti.

Beberapa tindakan yang wajar

  • Tindakan pencegahan yang wajar berarti tindakan yang disengaja untuk mencegah atau meminimalkan pengangkutan, pengenalan, kepemilikan atau pemindahan spesies invasif. Tindakan pencegahan yang wajar termasuk tetapi tidak terbatas pada praktik manajemen terbaik (BMP) untuk spesies invasif yang disetujui oleh departemen, praktik yang direkomendasikan oleh pihak yang kompeten.
  • Langkah yang Wajar berarti memiliki strategi untuk meminimalkan dan mengelola risiko paparan konten online yang tidak pantas atau berbahaya oleh pengguna komputer, khususnya Anak-anak, dan mungkin termasuk, namun tidak terbatas pada, memiliki kebijakan terkait penggunaan dan perlindungan yang sesuai. untuk Klien, pemasangan filter, audit dan penyediaan informasi atau pelatihan kepada staf Penyedia mengenai risiko, dan perlindungan dari, konten online yang tidak pantas atau berbahaya.

Contoh Upaya Terbaik yang Wajar dalam sebuah kalimat Setiap Pihak harus menggunakan Upaya Terbaik yang Wajar untuk memperoleh, atas biayanya, semua pengesampingan, izin, persetujuan, persetujuan atau otorisasi lainnya dari Badan Pemerintah, dan untuk memberlakukan semua pendaftaran, pengajuan, dan pemberitahuan dengan atau untuk Entitas Pemerintah, sebagaimana diperlukan oleh Pihak tersebut untuk menyelesaikan transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini dan untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan penyelesaian transaksi yang dimaksud oleh ini

Persetujuan. Setiap Pihak harus menggunakan Upaya Terbaiknya yang Wajar untuk memperoleh, atas biayanya, semua pengesampingan, izin, persetujuan, persetujuan atau otorisasi lainnya dari Badan Pemerintah, dan untuk memberlakukan semua pendaftaran, pengajuan, dan pemberitahuan dengan atau kepada Badan Pemerintah, sebagaimana mungkin diperlukan untuk Pihak tersebut untuk menyelesaikan transaksi yang dimaksud oleh ini

Perjanjian dan untuk mematuhi semua Hukum yang berlaku sehubungan dengan penyelesaian transaksi yang dimaksud oleh Perjanjian ini. Perusahaan akan menggunakan Upaya Terbaiknya yang Wajar untuk mendapatkan, atas biayanya, semua pengesampingan, persetujuan atau persetujuan dari pihak ketiga, dan untuk memberikan semua pemberitahuan tersebut kepada pihak ketiga, sebagaimana diharuskan untuk dicantumkan dalam Bagian 2.4 dari Jadwal Pengungkapan.

Apakah Itikad Baik Yang Sepenuhnya?

Doktrin itikad baik  juga dikenal dengan nama latinnya uberrimae fidei, adalah standar minimum, yang secara hukum mewajibkan semua pihak yang mengadakan kontrak untuk bertindak jujur ​​dan tidak menyesatkan atau menahan informasi penting antara satu dengan yang lain. Ini berlaku untuk banyak transaksi keuangan sehari-hari dan merupakan salah satu doktrin paling mendasar dalam hukum asuransi.

Hal-hal penting dari Iktikad Baik

  • Doktrin itikad baik sepenuhnya adalah prinsip yang digunakan dalam kontrak asuransi, yang secara hukum mewajibkan semua pihak untuk bertindak jujur ​​dan tidak menyesatkan atau menahan informasi penting satu sama lain.
  • Broker asuransi harus mengungkapkan rincian penting tentang kontrak dan persyaratannya, sementara pelamar diminta untuk memberikan jawaban jujur ​​atas semua pertanyaan yang diajukan kepada mereka.
  • Pelanggaran terhadap doktrin itikad baik dapat mengakibatkan kontrak dibatalkan dan terkadang bahkan tindakan hukum.

Bagaimana Doktrin Itikad Baik Bekerja

Doktrin itikad baik sepenuhnya mengharuskan semua pihak untuk mengungkapkan informasi apa pun yang mungkin dapat memengaruhi keputusan mereka untuk mengadakan kontrak satu sama lain. Dalam kasus pasar asuransi, itu berarti bahwa broker harus mengungkapkan rincian penting tentang kontrak dan persyaratannya.

Pemohon, sementara itu, secara hukum berkewajiban untuk menyajikan semua fakta material, seperti yang diketahui, termasuk rincian yang tepat tentang apa pun yang perlu diasuransikan dan jika mereka telah ditolak pertanggungan asuransi di masa lalu. Informasi ini digunakan oleh perusahaan asuransi untuk memutuskan apakah akan mengasuransikan pemohon dan berapa biaya yang akan dikenakan untuk suatu polis.

Doktrin itikad baik sepenuhnya memberikan jaminan umum bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi adalah jujur ​​dan bertindak secara etis. Transaksi etis termasuk memastikan semua informasi yang relevan tersedia untuk kedua belah pihak selama negosiasi atau ketika jumlahnya ditentukan.

Akibat Pelanggaran Itikad Baik

Tergantung pada sifat transaksinya, pelanggaran doktrin itikad baik dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi. Paling umum, kontrak yang dibuat dengan informasi yang tidak akurat dari kesalahan informasi yang disengaja atau penyembunyian penipuan dapat menyebabkan kontrak menjadi batal.

Selanjutnya, dalam hal penyediaan barang atau jasa sebelum informasi tersebut ditemukan atau diungkapkan, pihak yang salah informasi dapat melakukan tindakan hukum. Tindakan hukum dapat mencakup hak untuk menutup biaya yang terkait dengan pemenuhan kontrak yang dapat dianggap curang.


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?


Source: