General Condition – 12. Other Insurance

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih luas dibandingkan polis asuransi Fire and Allied Perils. Polis PAR dapat dibuat secara khusus tergantung pada profesi klien dan kebutuhan mereka.

Aset yang cocok dijamin oleh polis PAR antara lain adalah berbagai jenis hotel mulai dari  Chain Scales, Star Ratings, Niche Hotel Types, Regional Accommodations, Unique Hotel Concepts,Hotel Alternatives, Motel,Resort hotel, Inn, Extended stay hotel, Guest house, Farm stay dan lain-lain. Selain itu polis PAR juga sangat cocok untuk semua jenis shopping mall, supermarket, apartment, office building, convention hall, rumah mewah, restaurant dan lain-lain.

Untuk memahami isi dari polis asuransi PAR, sebagai broker asuransi atau pialang asuransi kami telah membuat penjelasan lengkap dalam bentuk “bedah polis” mulai dari awal sampai akhir. Agar Anda paham semua isinya harap dibaca keseluruhannya.

Jika Anda tertarik segera dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Kami ini kita membahas bagian dari polis PAR berikut ini:


General Condition applying to all Sections

12. Other Insurance

If at the time any claim arises under this Policy there is any other insurance covering the same loss destruction or damage the Insurers shall not be liable to pay or contribute more than their rateable proportion of any claim for such loss destruction or damage.


Asuransi Lain

Jika pada saat timbulnya suatu klaim berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.

 


Penjelasan Tambahan

Apa Arti Asuransi Lainnya?

Yang dimaksud dengan asuransi lain adalah kondisi di mana lebih dari satu perusahaan asuransi menanggung aset yang sama. Sebagian besar jenis asuransi, kecuali asuransi jiwa, memiliki “klausul asuransi lain”. Berlaku secara umum dengan adanya klausul asuransi lain bertujuan untuk menyatakan bahwa jika ada asuransi lain, penanggung masing-masing hanya akan membayar sebagian dari klaim.

Porsi kerugian yang harus dibayar oleh masing-masing penanggung biasanya sebanding dengan nilai pertanggungan polis. Namun, ini tidak selalu terjadi seperti itu. Bahkan, beberapa klausul asuransi lain menyatakan bahwa di mana kerugian ditanggung oleh lebih dari satu penanggung, satu penanggung memiliki beban penuh, dan yang lain tidak memiliki kewajiban. Jumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi lain dapat bervariasi dari satu polis ke polis dan tergantung pada klausul asuransi lain untuk polis tertentu.

https://www.insuranceopeAnda.com/definition/436/other-insurance#:~:text=Other%20insurance%20refers%20to%20situations,a%20portion%20of%20the%20claim.

Klausul Asuransi Lain  ketentuan yang ditemukan dalam polis asuransi properti dan kewajiban yang menetapkan bagaimana kerugian harus dibagi di antara perusahaan asuransi ketika lebih dari satu polis mencakup kerugian yang sama. Ketentuan ini bervariasi: beberapa polis tidak memberikan pertanggungan saat asuransi lain diberlakukan, beberapa membayar bagian pro rata, dan yang lainnya berlaku secara berlebihan. Mereka termasuk untuk memenuhi prinsip indemnity, yang menyatakan bahwa tertanggung tidak boleh mengambil untung dari kerugian yang dipertanggungkan.

Cara Kerja Klausul Asuransi Lainnya

Bagaimana klausa ini bekerja tergantung pada situasinya.Salah satu contohnya  skenario berikut:

Anda mempunyai  toko perangkat keras ritel besar di gedung yang Anda sewa dari Buildings Inc. Sewanya mengharuskan Anda untuk mengasuransikan gedung di bawah polis  asuransi  properti l. Polis tersebut mencantumkan Buildings Inc. dan bisnis Anda, Anda sebagai tertanggung. Sewa juga mengharuskan Anda untuk membeli polis tanggung jawab hukum yang mencakup Buildings Inc. sebagai tambahan tertanggung.

Suatu malam, kebakaran terjadi di gedung ketika tokosudah  tutup. Petugas pemadam kebakaran menentukan bahwa api dimulai dalam kantong daur ulang ketika baterai 9 volt bereaksi terhadap sepotong baju wol. Kebakaran tersebut menyebabkan kerusakan gedung senilai Rp 200 juta.

Polis  asuransi  tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mencakup Perangkat Keras Anda mencakup batas $250.000 untuk kerusakan pada bangunan yang disewa. Kebakaran terjadi akibat kelalaian penyimpanan barang-barang daur ulang di toko perangkat keras.

Jika Building’s Inc. menuntut agar Anda membayar kerusakan akibat kebakaran pada gedung, klaim tersebut dapat ditanggung oleh polis tanggung jawab hukum pAnda. Namun, kerusakan akibat kebakaran pada gedung juga tercakup dalam polis  asuransi  properti l Anda. Polis  asuransi  mana yang akan diterapkan lebih dulu?

Dalam hal ini, tanggung jawabnya akan menjadi  tanggung jawab polis asuransi l terlebih dahulu ini  merupakan klaim kerusakan properti. Kerusakan akan membayar setelah polis  asuransi  properti l terbayar.

Polis  asuransi  tanggung jawaba terhadap pihak ketiga sebagai kelebihan pertanggungan untuk kerugian dalam beberapa situasi.

Asuransi Kebakaran atau Properti Lainnya yang Menjamin Pekerjaan Anda

Katakanlah Anda seorang kontraktor listrik dan memasang kabel listrik di gedung yang sedang dibangun, dan Anda memiliki polis  asuransi  pertanggungjawaban. Semua kontraktor yang terlibat dalam proyek (termasuk Anda) Anda suransikan untuk kerusakan fisik bangunan selama konstruksi berdasarkan polis  asuransi  risiko pembangun. Jika Anda secara tidak sengaja merusak bangunan selama konstruksi, polis  asuransi  risiko pembangun akan berlaku terlebih dahulu. Polis tanggung jawab Anda akan menanggung kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Anda secara sekunder.

Kebakaran atau Asuransi Properti Lainnya yang Mencakup Tempat yang Anda Sewa

Dalam contoh pertama, Anda sudah mengasuransikan dalam polis properti l untuk kerusakan bangunan yang Anda sewa dari Buildings Inc. Karena kerusakan akibat kebakaran sudah anda suransikan di bawah polis properti, polis itu harus diterapkan terlebih dahulu. Polis  asuransi  pertanggungjawaban Anda akan berlaku secara berlebihan.

Asuransi Lain yang Anda Beli untuk Menutupi Tanggung Jawab Anda sebagai Penyewa atas Kerusakan Properti pada Tempat yang Anda Sewa

Misalnya, Anda telah menyewa ruang kantor dengan sewa jangka pendek. Pemilik gedung Anda telah mengasuransikan bangunan di bawah polis  asuransi  properti . Untuk melindungi diri Anda sendiri, Anda telah membeli polis pertanggungjawaban hukum, sejenis polis properti yang mencakup tanggung jawab hukum Anda atas kerusakan properti yang dimiliki oleh

Misalnya, Anda telah menyewa ruang kantor dengan sewa jangka pendek. Pemilik gedung Anda telah mengasuransikan bangunan di bawah polis asuransi property . Untuk melindungi diri Anda sendiri, Anda telah membeli polis pertanggungjawaban hukum, sejenis polis properti yang termasuk tanggung jawab hukum Anda atas kerusakan properti yang dimiliki oleh

orang lain tetapi dalam perawatan Anda. Jika Anda secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan properti yang dicakup oleh kebijakan tanggung jawab hukum Anda, itu harus diterapkan terlebih dahulu. Kebijakan pertanggungjawaban umum Anda akan berlaku sebagai pertanggungan berlebih.

Asuransi Lain Yang Menjamin Tanggung Jawab Anda atas Penggunaan Pesawat Terbang, Kendaraan, atau Kapal Air

Misalnya  perusahaan Anda memiliki kapal pesiar. Anda telah membeli polis asuransi kapal yang menanggung tanggung jawab Anda atas penggunaan kapal Anda dan juga kapal yang tidak Anda miliki. Anda menyewa perahu kecil dan secara tidak sengaja menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan seseorang terluka. Jika orang yang terluka mengajukan klaim, polis asuransi  kapal Anda harus diterapkan terlebih dahulu. Polis asuransi  tanggung jawab umum Anda akan berlaku secara sekunder.

Pertanggungan yang Diberikan kepada Anda sebagai Tertanggung Tambahan

Misalnya, Buildings Inc. merupakan pihak  tambahan yang diasuransikan berdasarkan polis tanggung jawab hukum  atas Perangkat Keras Anda untuk klaim yang timbul dari penggunaan bangunan yang disewa. Katakanlah Building’s Inc. digugat oleh sebuah perusahaan yang mengklaim bangunannya mengalami kerusakan akibat asap dari kebakaran toko Anda. Gugatan tersebut menyatakan bahwa Buildings Inc. ikut bertanggung jawab atas kebakaran tersebut karena mengetahui tentang penyimpanan barang-barang daur ulang milik Anda yang tidak tepat, tetapi tidak melakukan apa pun untuk memperbaiki situasi tersebut.

Karena klaim timbul akibat dari pegiatan usaha Anda atas bangunan sewaan, polis tanggung jawab Anda harus menanggapi klaim dengan dasar utama. Jika pertanggungan kewajiban Anda habis, maka polis kewajiban Building’s Inc. sendiri harus memberikan pertanggungan berlebih.

https://www.thebalancesmb.com/the-other-insurance-clause-462643


Untuk polis asuransi PAR, selalu gunakan jasa broker asuransi

Penerbitan polis asuransi PAR yang terbaik memerlukan keahlian asuransi dan pengetahuan teknis mengenai property. Broker Asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai pengetahun, bersertifikat ahli asuransi dan mempunyai pengalaman sehingga mampu merancang polis asuransi PAR yang terbaik untuk Anda.

Broker asuransi juga membantu Anda secara tuntas jika terjadi klaim.

Hubungi L&G sekarang juga!