Bedah Polis Asuransi Marine Cargo ICC A – Pengecualian 9.1. Klausul Penghentian Kontrak Pengangkutan

Bedah Polis Asuransi Pengangkutan Barang

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 

Kenapa asuransi pengangkutan barang sangat penting?

Karena begitu barang Anda meninggalkan gudang, maka sejak saat itu Anda tidak punya kendali lagi atas keselamatan barang itu. Padahal selama perjalanan banyak sekali resiko yang dapat terjadi. Remuk ketika diangkat ke atas truk, jatuh karena kecelakaan di jalan raya, terlepas ketika diangkat ke atas kapal, dihempas badai, topan, dirampok ketika berlayar di laut dan terbakar ketika sampai di gudang tujuan.

Asuransi pengangkutan barang adalah satu-satunya cara terbaik untuk perlindungan barang Anda selama dalam perjalanan.

Kenapa Anda memerlukan jasa broker untuk asuransi pengangkutan?

Anda pasti kecewa jika klaim asuransi Anda tidak dibayar. Anda setuju kan?  Hal itu bukan karena perusahaan asuransi tidak mau membayar akan tetapi bisa jadi karena ada kesalahan sepele yang sebenarnya bisa dihindari.

Broker asuransi dapat membantu Anda untuk menghindari kekecewaan seperti itu.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segera bagikan kepada rekan-rekan Ada agar mereka juga paham seperti Anda.

Berikut ini bagian 25 dari sesi bedah polis asuransi pengangkutan barang. Selamat mengikuti.


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

9 Termination of Contract of Carriage Clause

9 If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of carriage is terminated at a port or place other than the destination named therein or the transit is otherwise terminated before delivery of the goods as provided for in Clause 8 above, then this insurance shall also terminate unless prompt notice is given to the underwriters and continuation of cover is requested when the insurance shall remain in force, subject to an additional premium if required by the Underwriters, either

9.1 until the goods are sold and delivered at such port or place, or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 60 days after arrival of the goods hereby insured at such port or place, whichever shall first occur, or

 


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

9 BERLAKUNYA ASURANSI

9 Jika dalam keadaan di luar control Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri di suatu pelabuhan atau tempat selain dari tujuan yang telah disebutkan atau pelayaran dihentikan sebelum barang diserah-terimakan sebagaimana diatur pada Klausul 8 di atas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan jaminan diminta dimana asuransi tetap berlaku, dengan ketentuan suatu premi tambahan jika diperlukan oleh Penanggung, baik

9.1 sampai barang dijual dan diserahterimakan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terlebih dahulu terjadi, atau

 


Penjelasan tambahan

Polis asuransi pengangkutan barang atau Marine Cargo insurance jaminannya dimulai ketika barang berangkat meninggalkan gudang atau tempat awal dari barang tersebut. Jaminannya terus berlangsung selama dalam perjalanan menuju tujuan akhirnya. Misalnya jika barang berangkat dari satu gudang milik penjual di kawasan industri, maka jaminannya berlaku ketika barang tersebut dinaikkan ke atas truk, kemudian selama berada di dalam truk. Kemudian sampai di pelabuhan dan dibongkar dari truk, disimpan sementara di pelabuhan dan kemudian dinaikan ke atas kapal (loading).

Jaminan asuransi terus berlangsung selama dalam perjalanan di laut terhadap berbagai bahaya laut (perils of the sea). Diturunkan dari atas kapal dan dinaikkan ke atas truk dan selama dalam perjalanan menuju milik pembeli.

Jaminan asuransi baru berakhir jika barang sudah tiba atau setelah melewati batas waktu yang 60 hari sejak barang tiba.

Jika terjadi keterlambatan pengiriman, pebongkaran secara paksa atau pemindahan kapal karena kondisi yang tidak diiginkan maka jaminan ini tetap berlaku.

Untuk memastikan resiko dan tanggung jawab antara penjual dan pemilik barang di dalam asuransi pengiriman, maka penggunaan Incoterms dalam perdagangan internasional perlu dijadikan sebagai acuan untuk menghindari perselisihan yang sering muncul karena kebingungan mengenai mereka. Sebelum memasukkan Incoterm ke dalam kontrak, penting bagi para pihak untuk memastikan bahwa Incoterm memenuhi semua harapan dan kebutuhan mereka mengenai masalah berikut:

Apakah pengangkutan dilakukan melalui sarana perairan laut/pedalaman atau tidak?

Siapa yang harus menanggung sebagian besar risiko kehilangan/kerusakan barang – penjual atau pembeli? Pada titik waktu apa dalam pengiriman ke tempat tujuan risiko harus dialihkan dari penjual ke pembeli?

Apakah ada kebutuhan untuk menggunakan layanan dari operator? Jika demikian, siapa yang harus memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak pengangkutan – penjual atau pembeli?

Haruskah penjual bertanggung jawab atas pembongkaran barang?

Sebagai informasi tambahan berikut ini kami sampaikan beberapa referensi dan juga link dari nasasumber di bagian bawah tulisan ini.

Referensi

Fitur Dasar Incoterms yang Digunakan untuk Semua Moda Transportasi

EXW Incoterm (Ex Works)

The EXW Incoterm hanya membebankan kewajiban minimum pada penjual. Lebih khusus lagi, penjual hanya diharuskan untuk menyerahkan barang kepada pembeli di tempat pengiriman yang disebutkan yang biasanya merupakan tempat usaha penjual, tetapi dapat juga di lokasi tertentu seperti gudang, pabrik, dll., dan dalam waktu yang disepakati. waktu yang ditentukan dalam kontrak.

Penjual tidak diwajibkan untuk memuat barang pada kendaraan tertentu atau mengeluarkan barang untuk ekspor. Jika tempat pengiriman tidak ditentukan dalam kontrak, atau jika beberapa tempat pengiriman dapat dipertimbangkan, “penjual dapat memilih titik yang paling sesuai dengan tujuannya.” Pada prinsipnya, sampai barang belum diserahkan sebagaimana ditentukan dalam kontrak penjualan, penjual menanggung semua risiko kehilangan atau kerusakan barang. Setelah dikirimkan, risiko tersebut secara otomatis dialihkan ke pembeli. Hal yang sama berlaku untuk setiap biaya yang berkaitan dengan barang – sampai pengiriman barang, biaya tersebut harus ditanggung oleh penjual; setelah pengiriman mereka, oleh pembeli.

Ex Works Incoterm

Beberapa pedagang menyarankan bahwa EXW Incoterm lebih cocok untuk perdagangan domestik (dan bukan internasional) dan menunjukkan bahwa “biasanya digunakan dalam pengiriman kurir ketika kurir mengambil kiriman dari tempat klien dan memuat truk kurir sendiri. Syarat pembayaran untuk transaksi EXW umumnya tunai di muka dan rekening terbuka.”

Seperti disebutkan dalam Panduan ICC untuk Incoterms 2010, pihak terkadang memasukkan istilah “dimuat” mengikuti referensi ke EXW Incoterms, yaitu, EXW dimuat, ke dalam kontrak penjualan mereka. Penambahan tersebut biasanya dimaksudkan untuk memperluas tanggung jawab untuk memuat operasi. Namun, tanpa klarifikasi lebih lanjut, agak sulit untuk mengatakan apakah istilah tersebut berarti “dibebani dengan risiko penjual” atau “dibebani dengan risiko pembeli” dan dapat ditafsirkan jika terjadi perselisihan. Dalam hal ini, jika “dimuat” dimaksudkan untuk memperluas tanggung jawab kepada penjual, para pihak dapat mempertimbangkan untuk memasukkan FCA Incoterm (lihat di bawah), dan bukan EXW, ke dalam kontrak mereka. Namun, mereka harus ingat bahwa FCA Incoterm mensyaratkan bahwa kewajiban kliring barang untuk ekspor ditanggung oleh penjual juga.

FCA Incoterm (Free Carrier)

Berdasarkan FCA Incoterm, pengiriman barang terjadi sebagai berikut:

Apabila tempat penyerahan yang disebutkan itu adalah tempat tinggal penjual, maka barang dianggap telah diserahkan pada saat dimuat di atas alat angkut yang diatur oleh pembeli;

Apabila tempat penyerahan yang disebutkan berada di tempat lain, misalnya gudang atau pabrik, dsb., barang dianggap telah diserahkan apabila memenuhi syarat-syarat berikut: setelah dimuat di atas kendaraan pengangkut penjual, barang tersebut sampai di tempat yang disebutkan, adalah siap untuk dibongkar dari kendaraan pengangkut penjual dan ditempatkan di tempat pembuangan pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.

FCA Incoterm

Mengenai pengangkut, biasanya “perusahaan yang mengangkut barang atau penumpang untuk disewa, bukan hanya mengatur transportasi tersebut. Contohnya adalah jalur pelayaran, perusahaan angkutan maskapai penerbangan, atau kereta api. Namun, dalam istilah FCA, pengangkut dapat oleh siapa pun yang berdasarkan kontrak ‘berjanji untuk melakukan atau mendapatkan’ layanan tersebut”.

Pada tahun 2020, beberapa kewajiban baru ditambahkan ke FCA Incoterm. Misalnya, para pihak mungkin setuju bahwa pembeli menginstruksikan pengangkut untuk menerbitkan dokumen pengangkutan (bill of landing) dengan notasi di atas kapal kepada penjual. Pada gilirannya, penjual menyanggupi untuk mengirimkan dokumen ini kepada pembeli, “yang akan membutuhkan bill of landing untuk mendapatkan pelepasan barang dari pengangkut.”

FCA Incoterm lebih lanjut mengharuskan penjual untuk membersihkan barang untuk ekspor, jika berlaku. Namun, penjual tidak memiliki kewajiban untuk mengurus barang untuk diimpor. Tidak ada kewajiban asuransi yang ditempatkan baik pada penjual maupun pembeli.

CPT Incoterm (Carriage Paid to)

Berdasarkan CPT Incoterms, penyerahan barang terjadi ketika barang tersebut diserahkan oleh penjual kepada pengangkut di tempat yang disepakati atau dibeli oleh penjual yang diserahkan. Dalam hal ini, penjual berkewajiban untuk membuat kontrak, atas biayanya sendiri, untuk pengangkutan barang dari tempat penyerahan ke tempat tujuan barang. Adanya kontrak pengangkutan tidak berdampak pada pengalihan risiko dari penjual kepada pembeli yang terjadi pada titik penyerahan, yaitu dengan penyerahan barang kepada pengangkut. Namun, jika penjual mengeluarkan biaya yang berkaitan dengan pembongkaran barang di tempat tujuan berdasarkan kontrak pengangkutan, penjual harus menanggungnya, kecuali jika disepakati lain.

CPT Incoterm

CPT Incoterm juga mensyaratkan bahwa penjual membebaskan barang untuk ekspor, jika berlaku, dan menanggung semua risiko yang terkait dengannya. Namun, penjual tidak memiliki kewajiban seperti itu untuk impor. Baik penjual, maupun pembeli, tidak diharuskan untuk membuat kontrak asuransi.

CIP Incoterm (Carriage and Insurance Paid to)

Berdasarkan CIP Incoterm, penjual memiliki kewajiban yang sama seperti di bawah CPT Incoterm, yaitu, untuk menyerahkan barang kepada pengangkut yang dikontrak oleh penjual dan untuk membebaskan barang untuk ekspor, dengan tambahan kewajiban untuk kontrak untuk asuransi guna menjamin risiko/kerusakan pembeli atas barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan, sekurang-kurangnya.

CIP Incoterm

Mengenai asuransi, itu harus dibuat sesuai dengan Klausul (A) Klausul Institut Kargo, atau klausul serupa, dan harus mencakup, minimal, harga kontrak ditambah 10%. Sebelum revisi Incoterms tahun 2020, hanya pertanggungan asuransi minimum sesuai dengan Klausul (C) Klausul Kargo Institut yang diperlukan. Namun, bahkan hari ini, para pihak dapat menyepakati cakupan yang lebih rendah. Setelah dikontrak, penjual memiliki kewajiban untuk memberikan polis asuransi atau sertifikat kepada pembeli.

DAP Incoterm (Delivered at Place)

Incoterm ini biasanya digunakan dalam kasus di mana para pihak tidak menginginkan penjual menanggung risiko dan biaya pembongkaran, bertentangan dengan Incoterm DPU (lihat di bawah). Berdasarkan DAP Incoterm, barang dianggap telah diserahkan oleh penjual kepada pembeli ketika barang tersebut diserahkan kepada pembeli di atas kendaraan pengangkut yang siap untuk dibongkar di tempat tujuan atau titik yang disepakati di tempat tersebut, jika ada. Berlawanan dengan CPT/CIP Incoterms, tempat pengiriman dan tempat tujuan adalah sama di bawah DAP Incoterms. Oleh karena itu, penjual menanggung risiko sampai dengan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan sebagaimana dijelaskan di atas.

DAP Incoterm

Walaupun mempunyai kewajiban untuk membuat kontrak pengangkutan atau mengatur atas biayanya sendiri untuk pengangkutan barang dan untuk membersihkan barang untuk ekspor (bukan impor), penjual tidak diharuskan untuk menurunkan barang dari alat angkut di tempat. tujuan. Selain itu, baik penjual maupun pembeli tidak diwajibkan untuk berlangganan kontrak asuransi.

DPU Incoterm (Delivered at Place Unloaded)

Incoterm DPU mewakili fitur baru dari Incoterms 2020 yang telah menggantikan Incoterm DAT (Disampaikan di Terminal) yang didirikan berdasarkan Incoterms 2010 yang, pada gilirannya, telah menggantikan DEQ Incoterm (Delivered ex Quay) yang didirikan di bawah Incoterms 2000.

Menurut Incoterm DPU, penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli terjadi pada saat barang dibongkar dari alat angkut dan diserahkan kepada pembeli di tempat tujuan atau di tempat yang disepakati di tempat tujuan. , jika ada. Ini adalah satu-satunya Incoterm “yang mengharuskan penjual untuk menurunkan barang di tempat tujuan.” Sekali lagi, tempat pengiriman dan tempat tujuan sama di bawah DPU Incoterm. Oleh karena itu, penjual menanggung resiko sampai barang tersebut dibongkar di tempat tujuan.

DPU Incoterm

Selain itu, penjual menyanggupi untuk membuat kontrak pengangkutan atau mengatur pengangkutan atas biayanya sendiri. Ini juga memiliki kewajiban untuk membersihkan barang untuk ekspor. Namun, tidak ada kewajiban tersebut dikenakan untuk impor. Pembeli wajib membantu penjual dalam memperoleh dokumentasi yang relevan untuk formalitas izin ekspor, atas biaya penjual.

Berlawanan dengan CIP Incoterm, penjual (atau pembeli) tidak memiliki kewajiban untuk mengontrak asuransi berdasarkan DPU Incoterm.

DDP Incoterm (Delivered Duty Paid)

Berdasarkan DDP Incoterms, barang-barang yang seharusnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli jika barang-barang tersebut telah diserahkan kepada pembeli, diurus untuk diimpor, di atas kendaraan pengangkut yang datang, siap untuk dibongkar di tempat tujuan atau suatu perjanjian yang telah disepakati. titik di dalam tempat tersebut, jika ada. Incoterm DDP membebankan tanggung jawab maksimum pada penjual karena ini adalah satu-satunya Incoterm yang membutuhkan izin impor oleh penjual.

DDP Incoterm

Seperti dalam kasus Incoterms lainnya, Incoterm DDP mengharuskan penjual menyelesaikan kontrak pengangkutan atau mengatur pengangkutan atas biayanya. Namun, tidak ada kontrak asuransi yang diperlukan dari penjual/pembeli.

Basic Features of Incoterms Used for Sea and Inland Waterway Transport

FAS Incoterm (Free Alongside Ship)

Menurut FAS Incoterm, penjual menyerahkan barang ketika penjual menempatkannya di samping kapal/kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengapalan yang disebutkan atau membeli barang yang dikirimkan. Risiko/kerusakan barang dialihkan dari penjual kepada pembeli pada saat barang berada di samping kapal. Penjual menyanggupi untuk membersihkan barang untuk ekspor, bukan impor.

FAS Incoterm

Penjual tidak berkewajiban untuk menyimpulkan kontrak pengangkutan. Pada gilirannya, pembelilah yang menanggung semua biaya pengangkutan barang dari pelabuhan pengapalan yang disebutkan. Akibatnya, FAS Incoterm tidak cocok untuk kasus-kasus di mana barang hanya akan diserahkan kepada pengangkut, misalnya, di terminal peti kemas, sebelum ditempatkan di samping kapal. Untuk skenario ini, FAS Incoterm yang disebutkan di atas lebih tepat.

Selanjutnya, penjual memiliki kewajiban untuk membersihkan barang untuk ekspor (bukan impor). Tidak diperlukan untuk menyimpulkan asuransi apa pun.

FOB Incoterm (Free on Board)

Berdasarkan FOB Incoterm, barang dianggap telah diserahkan oleh penjual kepada pembeli ketika barang tersebut diserahkan di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengapalan yang disebutkan atau penjual mengadakan barang yang diserahkan demikian. Oleh karena itu, risiko kehilangan/kerusakan barang dialihkan ke pembeli setelah barang ditempatkan di atas kapal. Penjual harus membersihkan barang untuk ekspor, bukan impor.

FOB Incoterm

Seperti dalam kasus Incoterm FSA, penjual tidak memiliki kewajiban untuk membuat kontrak pengangkutan. Semua biaya mengenai pengangkutan barang dari pelabuhan pengapalan yang disebutkan akan ditanggung oleh pembeli.

Tidak ada asuransi yang diperlukan berdasarkan FOB Incoterms untuk diselesaikan oleh penjual atau pembeli.

CFR Incoterm (Cost and Freight)

Menurut CFR Incoterm, penjual menyerahkan barang kepada pembeli dengan menempatkannya di atas kapal atau menyediakannya untuk dikirimkan. Oleh karena itu, risiko kehilangan/kerusakan barang dialihkan kepada pembeli ketika barang tersebut ditempatkan di atas kapal di pelabuhan pengiriman, dan bukan di pelabuhan tujuan seperti dalam kasus FOB Incoterm di atas.

CFR Incoterm

Terlepas dari pengalihan risiko di pelabuhan pengiriman, penjual berkewajiban untuk menyelesaikan kontrak pengangkutan barang sampai pelabuhan tujuan. Penjual juga harus menanggung semua biaya yang berkaitan dengan pembongkaran di pelabuhan tujuan yang timbul dari kontrak pengangkutan, kecuali diperjanjikan lain. Ini juga memiliki kewajiban untuk membersihkan barang untuk ekspor, bukan impor. Tidak ada kontrak asuransi yang diperlukan dari penjual atau pembeli.

CIF Incoterm (Cost, Insurance and Freight)

Rezim CIF Incoterm sangat mirip dengan yang ada di bawah CFR Incoterm:

barang-barang tersebut akan diserahkan berdasarkan CIF Incoterms ketika penjual menempatkannya di atas kapal atau menyediakannya untuk dikirimkan; meskipun pengalihan risiko terjadi di pelabuhan penyerahan, penjual berkewajiban untuk membuat kontrak pengangkutan barang sampai pelabuhan tujuan; penjual harus menanggung semua biaya yang berkaitan dengan pembongkaran di pelabuhan tujuan yang timbul dari kontrak pengangkutan, kecuali diperjanjikan lain; penjual memiliki kewajiban untuk membersihkan barang untuk ekspor, bukan impor.

CIF Incoterm

Perbedaan utama antara CIF dan CFR terletak pada persyaratan di bawah CIF Incoterms bagi penjual untuk menutup asuransi yang mencakup risiko pembeli atas kehilangan/kerusakan barang dari pelabuhan pengapalan ke, setidaknya, pelabuhan tujuan. Namun, bertentangan dengan CIP Incoterm (lihat di atas), penjual diwajibkan untuk mendapatkan asuransi minimum sesuai dengan Klausul (C) dari Institute Cargo Clauses, atau klausul lain (bukan Klausul (A) dari Institute Cargo Clauses sebagaimana dipersyaratkan untuk Inkoterm CIP).

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang  tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!


Source:

https://www.acerislaw.com/incoterms-in-international-trade/