Bedah Polis Asuransi Marine Cargo ICC A – Pengecualian 16. 1. Memperkecil Kerugian

Bedah Polis Asuransi Pengangkutan Barang

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 

Kenapa asuransi pengangkutan barang sangat penting?

Karena begitu barang Anda meninggalkan gudang, maka sejak saat itu Anda tidak punya kendali lagi atas keselamatan barang itu. Padahal selama perjalanan banyak sekali resiko yang dapat terjadi. Remuk ketika diangkat ke atas truk, jatuh karena kecelakaan di jalan raya, terlepas ketika diangkat ke atas kapal, dihempas badai, topan, dirampok ketika berlayar di laut dan terbakar ketika sampai di gudang tujuan.

Asuransi pengangkutan barang adalah satu-satunya cara terbaik untuk perlindungan barang Anda selama dalam perjalanan.

Kenapa Anda memerlukan jasa broker untuk asuransi pengangkutan?

Anda pasti kecewa jika klaim asuransi Anda tidak dibayar. Anda setuju kan?  Hal itu bukan karena perusahaan asuransi tidak mau membayar akan tetapi bisa jadi karena ada kesalahan sepele yang sebenarnya bisa dihindari.

Broker asuransi dapat membantu Anda untuk menghindari kekecewaan seperti itu.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segera bagikan kepada rekan-rekan Ada agar mereka juga paham seperti Anda.

Berikut ini bagian 35 dari sesi bedah polis asuransi pengangkutan barang. Selamat mengikuti.


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

16. Duty of The Assured Clause  

MINIMISING LOSSES

16 It is the duty of the Assured and their servants and agents in respect of loss recoverable hereunder

16.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing such loss, and

 


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

16. Klausul Tugas Dari Tertanggung

MEMPERKECIL KERUGIAN

16 Merupakan kewajiban Tertanggung dan pegawainya dan agennya dalam hal terjadi kerugian yang dapat dijamin

16.1 mengambil tindakan yang wajar untuk tujuan mencegah atau memperkecil kerugian tersebut, dan

 


Penjelasan tambahan

Asuransi Marine Cargo adalah jenis polis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kargo Marine Cargo  selama transit. Perlindungan diberikan kepada pemilik muatan bersama dengan perlindungan terhadap muatan atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan karena keterlambatan pelayaran, kecelakaan kapal atau pembongkaran.

Di dalam asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance pihak yang berhak mengasuransikan dan mendapatkan manfaat dari jaminan asuransi adalah pemilik barang. Hal ini tertulis dari perjanjian asuransi yaitu Insurable Interest. Hanya pihak-pihak yang mempunyai kebentingan atas kerusakan dan kehilangan dari barang yang diangkut yang berhak mendapatkan ganti rugi.

Jika terjadi kecelakaan pemilik dan semua pihak yang berkepentingan harus berusaha sekuat tenaga agar kerusakan akibat kecelakaan tersebut dapat dicegah. Jika tidak dapat dicegah maka mereka harus berusaha memperkecil kerugian yang mungkin terjadi.

Usaha-usaha yang dilakukan harus secara sungguh-sungguh bukan hanya sekedar untuk menunaikan persyaratan saja. Pihak asuransi akan menguji keseriusan pemilik dan para pihak dalam usaha mengurangi kerusakan. Jika ditemukan bahwa usaha yang dilakukan tidak maksimal dan bahkan tidak ada sama sekali bisa jadi pihak asuransi dapat menolak untuk pembayaran klaim.

Pihak pengangkut mulai dari freight forwarder, pemilik, pemilik kapal dan pihak-pihak lain tidak berhak mendapatkan jaminan asuransi. Oleh karena itu mereka juga tidak bisa meminta penerbitan jaminan asuransi atas mereka. Mereka bisa membantu klien mereka untuk mendapatkan jaminan asuransi tapi polis asuransi atas nama pemilik barang atau pihak yang berkepentingan atas barang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan dibaca referensi berikut ini. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti A

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari nara sumber.

Referensi

Prinsip Minimalkan Kerugian

Menurut Prinsip Minimalisasi Kerugian, tertanggung harus selalu berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalkan kerugian harta benda yang dipertanggungkan, jika terjadi peristiwa yang tidak pasti seperti kebakaran atau ledakan, dll. Tertanggung harus mengambil semua tindakan yang mungkin dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikannya. dan mengurangi kerugian dalam skenario seperti itu.

Tertanggung tidak boleh mengabaikan dan berperilaku tidak bertanggung jawab selama peristiwa tersebut hanya karena harta benda yang diasuransikan. Oleh karena itu merupakan tanggung jawab tertanggung untuk melindungi harta benda yang dipertanggungkan dan menghindari kerugian lebih lanjut. Contoh :- Asumsikan, rumah Pak John terbakar karena korsleting listrik. Dalam skenario tragis ini, Pak John harus berusaha sekuat tenaga untuk menghentikan api dengan segala cara yang mungkin, seperti menelepon dulu kantor pemadam kebakaran terdekat, meminta alat pemadam kebakaran darurat kepada tetangga, dll. Dia tidak boleh tetap tidak aktif dan melihat rumahnya terbakar dengan harapan, “Kenapa saya harus khawatir? Saya sudah mengasuransikan rumah saya.

Prinsip Minimalisasi Kerugian dalam Kargo Laut

Hanya karena seseorang memiliki polis asuransi laut, bukan berarti orang tersebut dapat bertindak tidak bertanggung jawab. Penting bagi pemegang polis untuk mengambil semua langkah penting untuk mengurangi dan meminimalkan kerugian. Pemegang polis tidak boleh berperilaku tidak bertanggung jawab selama kecelakaan hanya karena properti tersebut tercakup dalam asuransi laut.

Asuransi laut adalah suatu aspek yang membantu meringankan bahaya kemalangan moneter terhadap harta benda, misalnya barang dagangan, kapal, atau barang bergerak lainnya, di dalam kendaraan laut, atas pembayaran premi oleh tertanggung kepada penyedia asuransi. Jadi belilah asuransi kargo laut untuk melindungi diri Anda dari kecelakaan seperti itu.

Berdasarkan prinsip ini adalah tugas tertanggung untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk meminimalkan kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan jika terjadi peristiwa yang tidak pasti.

Menurut Prinsip Minimisasi Kerugian, Tertanggung harus selalu berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalkan kerugian harta benda yang dipertanggungkan, jika terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti seperti kebakaran atau ledakan, dll.

Tertanggung harus mengambil semua tindakan yang mungkin dan langkah-langkah yang diperlukan. untuk mengelola dan mengurangi kerugian dalam skenario ini. Tertanggung tidak boleh mengabaikan dan berperilaku tidak bertanggung jawab selama peristiwa tersebut hanya karena harta benda yang sudah diasuransikan. Oleh karena itu hanya tanggung jawab tertanggung untuk melindungi harta benda yang dipertanggungkan dan menghindari kerugian lebih lanjut.

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang  tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!


Source: