11 Jaminan Asuransi yang dibutuhkan oleh Sebuah Bank

11 Jaminan Asuransi yang dibutuhkan oleh Sebuah Bank

Sebagai broker asuransi dan konsultan asuransi kami amat concern dengan jaminan asuransi atas industri keuangan, terutama pada industri perbankan sebab resikonya sangat tinggi. Sebagai industri yang mengelola dana masyarakat, maka bank dituntut untuk dapat mengelola dana dengan sebaik-baiknya. Namun, dilain pihak bank juga menjadi sasaran yang empuk bagi para pelaku kejahatan karena potensi dana yang dapat mereka ambil dengan berbagai cara yang ilegal.

Pada tahap permulaan, kami hanya ingin menjelaskan beberapa risiko dan macam asuransi yang diperlukan oleh sebuah perusahaan bank. Untuk penjelasan yang lebih lengkap, kami akan menjelaskan masing-masin potensi resiko yang dihadapi oleh industri perbankan melalui artikel ini.

Jika artikel ini menarik bagi Anda, silahkan bagikan artikel ini ke rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya seperti Anda.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Lembaga Keuangan, khususnya bank sekarang menghadapi banyak sekali tantangan dan risiko seperti permasalahan ekonomi global dan lokal, kepatuhan kepada hukum, kesalahan internal karyawan, tanggung jawab eksekutif, dan serangan sistem teknologi.

Praktik perbankan dan lembaga keuangan melayani bank komersial, kredit, bank investasi, perusahaan pengembangan bisnis, dana ekuitas swasta, perusahaan hipotek, dan organisasi pembiayaan konsumen. Kami menyediakan keahlian manajemen risiko yang berfokus pada memberikan dampak keuangan yang positif sambil menavigasi industri yang kompleks dan berkembang.

Dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perbankan, dimana bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam wujud simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sementara Bank umum adalah bank yang menjalankan aktivitas usaha secara konvensional dan atau menurut prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Untuk mengamati seperti ada potensi resiko yang dihadapi oleh industri perbankan, sebelumnya kita perlu mengenal perihal aktivitas usaha bank umum.

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam wujud simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau wujud lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  5. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  6. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  7. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  8. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  9. Obligasi.
  10. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  11. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
  12. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  13. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  14. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  15. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  16. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  17. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  18. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  19. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  20. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Bank Umum dapat pula menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Dengan aktivitas dan jasa yang demikian banyaknya, sehingga resiko yang dihadapi oleh bank juga besar dan bermacam-macam. Oleh sebab itu bank dituntut untuk mengelola risiko dengan optimal supaya jika terjadi resiko maka dampaknya bisa diminimalkan.

Salah satu solusi yang perlu dikerjakan oleh bank yaitu mengurus jaminan asuransi yang relevan dengan resiko yang dihadapi.

Berikut daftar asuransi yang dibutuhkan oleh sebuah bank:

  1. Fidelity / Financial Institution Bond

Fidelity insurance atau asuransi fidelity bond merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada kerugian bisnis yang disebabkan akibat ketidakjujuran karyawan, pencurian, atau penipuan. Polis asuransi mengganti kerugian tersebut kepada pemilik bank termasuk pencurian uang, pencurian inventaris bisnis dan memakai uang tunai bisnis untuk keuntungan pribadi dan lain-lain.

  1. Professional Liability

Asuransi professional Liability atau asuransi tanggung jawab professional, atau disebut dengan jaminan error and omission (E&O) atau jaminan kesalahan dan kekeliruan merupakan asuransi pertanggungjawaban yang melindungi para profesional termasuk para direksi, pimpinan dan karyawan bank dari tuntutan dan tanggung jawab hukum, termasuk tarif untuk membela diri dari tuntutan klaim atas kelalaian yang dibuat oleh klien dan termasuk ganti rugi yang diberikan dalam gugatan perdata.

Jaminan diberikan atas adanya dugaan kegagalan untuk melakukan bagian dari, kerugian finansial yang disebabkan oleh, dan kesalahan atau kelalaian dalam layanan atau produk yang dijual oleh bank. Jaminan ini Ini tidak akan dijamin oleh polis polis asuransi tanggung jawab hukum yang lebih umum yang menangani bentuk kerugian yang lebih langsung.

Polis asuransi juga kadang kala memberikan biaya pembelaan, termasuk saat tindakan hukum ternyata tidak benar dan tidak berdasar. Jaminan asuransi tidak termasuk tuntutan pidana, atau berbagai macam kewajiban potensial di bawah peraturan perdata yang tidak tertulis di dalam polis, kemungkinan akan tunduk pada bentuk-bentuk asuransi lainnya.

  1. Directors & Officers Liability

Asuransi directors and officers liability atau dikenal dengan singkatan D&O merupakan jaminan asuransi atas tuntutan hukum yang dibayarkan kepada direktur dan pejabat perusahaan, atau kepada organisasi itu sendiri. Sebagai kompensasi (reimbursement) atas kerugian atau pengeluaran biaya pembelaan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian akibat dari tindakan hukum yang dituntut oleh pihak ketiga atas kesalahan dalam kapasitasnya sebagai direktur dan pejabat.

Jaminan asuransi tersebut bisa mencakup biaya pembelaan hukum yang muncul dari hasil investigasi atau pengadilan kriminal dan peraturan. Tetapi, tindakan ilegal yang secara sengaja umumnya tidak tercakup dalam kebijakan D&O.

  1. Fiduciary Liability

Fiduciary Liability atau Kewajiban Fidusia adalah tanggung jawab atas wali amanat, pemberi kerja, pemegang fidusia, administrator professional, dan rencana itu sendiri sehubungan dengan kesalahan dan kelalaian atau Error and Omission (E&O).

Asuransi kewajiban fidusia juga dikenal sebagai asuransi tanggung jawab manajemen yang dimaksudkan untuk melindungi bank dan pengusaha dari tuntutan klaim akibat pelanggaran kewajiban fidusia. Pada dasarnya, kebijakan tersebut melindungi para pihak dari tanggung jawab untuk mengelola atau mengelola program tunjangan karyawan.

  1. Cyber / Privacy Liability

Asuransi Cyber/Privacy Liability  ​ dirancang untuk melindungi konsumen layanan atau produk teknologi. Lebih khusus lagi, polis asuransi tersebut dimaksudkan untuk menjamin berbagai tanggung jawab dan kewajiban dan kerugian properti yang mungkin timbul ketika suatu bisnis terlibat dalam berbagai aktivitas elektronik, seperti menjual di Internet atau mengumpulkan data dalam jaringan elektronik internalnya.

  1.  Theft and Burglary

Polis asuransi pencurian adalah jenis asuransi kejahatan yang menanggung kerugian akibat pembobolan. Secara sederhana perampokan yang menggunakan kekerasan untuk memasuki properti orang lain secara tidak sah, bahkan jika mereka tidak mencuri apa pun pada akhirnya.

Kerusakan yang disebabkan oleh penyusup dalam prosesnya. Meskipun kata perampokan, dan pencurian sering digunakan secara bergantian dalam kehidupan nyata, sebenarnya secara hukum keduanya sangat berbeda dan di dunia asuransi. Definisi tersebut memiliki banyak perbedaan, tetapi dalam dunia asuransi, perampokan didefinisikan sebagai pencurian ketika kekerasan digunakan untuk memasuki properti orang lain secara tidak sah.

  1. Property

Asuransi properti memberikan perlindungan terhadap sebagian besar risiko terhadap properti milik bank seperti bangunan kantor, isi kantor, sarana elektronik dan sejenisnya yang rentan terhadap berbagai macam resiko seperti kebakaran, pencurian, dan beberapa kerusakan akibat cuaca.

Ini termasuk bentuk asuransi khusus seperti asuransi kebakaran, asuransi banjir, asuransi gempa bumi, asuransi rumah, atau asuransi ketel uap. Properti diasuransikan dengan dua cara utama risiko terbuka dan risiko yang disebutkan.

  1. Workers’ Compensation

Kompensasi pekerja merupakan wujud asuransi yang memberikan penggantian gaji dan tujangan kesehatan kepada karyawan yang cedera selama masa kerja dengan imbalan pelepasan kewajiban karyawan tersebut.

Hak untuk menuntut pemilik atas kelalaiannya. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, jaminan ini termasuk ke dalam jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  1. General Liability

Asuransi General Liability atau sering juga disebut sebagai asuransi Tanggung Jawab Umum Komersial (CGL). Polis asuransi yang dibutuhkan oleh bank atau organisasi bisnis untuk melindungi mereka dari klaim dan tuntutan hukum serta tanggung jawab atas cedera tubuh dan kerusakan properti yang timbul dari tempat, operasi, produk, dan operasi yang selesai; dan tanggung jawab periklanan dan cedera pribadi.

  1. Automobile Liability

Asuransi Automobile Liability merupakan asuransi yang memberikan jaminan pertanggungan ganti rugi kepada pihak Tertanggung yang secara hukum harus membayar kerusakan karena cidera tubuh atau kerusakan properti yang berlaku yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor akibat pemeliharaan, kepemilikan atau penggunaan dari sebuah kendaraan bermotor yang di cover yang berlangsung di wilayah tertentu.

  1. Umbrella / Excess Liability

Polis asuransi Umbrella Liability merupakan pertanggungan asuransi pertanggungjawaban tambahan yang nilainya melampaui batas dari nilai asuransi  yang sudah diasuransikan. Ini memberikan tambahan jaminan bagi mereka yang berisiko dituntut atas kerusakan properti orang lain atau cedera yang disebabkan orang lain dalam suatu kecelakaan. Ini juga melindungi dari fitnah, vandalisme, fitnah, dan pelanggaran privasi.

Selain dari asuransi diatas masih ada lagi jenis asuransi lain yang diperlukan yang berkaitan dengan dengan risiko atas aset yang dibiayai oleh bank termasuk risiko kredit atau kegagalan pembayaran oleh debitur. Produk ini akan kami bahas secara rinci di tulisan yang lain.

Untuk mengatur jaminan asuransi untuk operasional bank tidak mudah karena harus mencakup berbagai faktor dan informasi pendukung. Selain itu karena jenis asuransi yang diperlukan tidak umum maka diperlukan pengetahuan dan keahlian khusus.

Cara terbaik adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang menyusun program asuransi yang sesuai.dan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan. 

Selanjutnya broker asuransi yang akan menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan penawaran.

Salah satu perusahaan broker asuransi berpengalaman di Indonesia adalah L&G Insurance Broker. Untuk seluruh kebutuhan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

Source : https://ligaasuransi.com/en/apa-saja-jaminan-asuransi-yang-dibutuhkan-oleh-sebuah-bank/


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/