L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Asuransi Contractors Plant and Machinery

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Previous | Next

      Banyak perusahaan konstruksi asing kini masuk ke Indonesia untuk menggarap proyek-proyek besar mulai dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), smelter nikel di Sulawesi, hingga proyek tol dan pembangkit listrik di berbagai wilayah. Namun, banyak yang belum menyadari bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan ketat yang mewajibkan setiap perusahaan asing memiliki polis asuransi lokal untuk alat berat dan mesin proyek mereka.

      Aturan ini tidak hanya sekadar formalitas. Tujuannya adalah melindungi aset proyek dan memastikan dana klaim bisa dibayarkan dengan sah di Indonesia. Dan salah satu polis yang diwajibkan adalah Asuransi Contractor’s Plant & Machinery (CPM) atau asuransi alat berat CPM.

      Namun, membeli asuransi di Indonesia tidak bisa sembarangan. Jika Anda membelinya langsung ke perusahaan asuransi, atau lewat agen, maka ketika terjadi klaim  tidak ada pihak yang berkewajiban membela Anda. Berbeda dengan broker asuransi seperti L&G Insurance Broker, yang secara hukum wajib memperjuangkan kepentingan Anda sampai klaim benar-benar cair.

      Jadi sebelum proyek Anda dimulai, pastikan urusan asuransi ditangani oleh broker berizin resmi dari OJK dan berpengalaman dalam proyek konstruksi internasional seperti L&G Insurance Broker.

      📞 Konsultasi GRATIS sekarang melalui whatsapp di 08118507773
      📧 Email: halo@lngrisk.co.id
      Temukan solusi lengkap asuransi alat berat CPM untuk proyek Anda di Indonesia.

      Lonjakan Proyek Asing di Indonesia dan Risiko yang Mengintai

      Pemerintah Indonesia sedang membuka lebar-lebar pintu bagi investasi asing di sektor infrastruktur. Hasilnya? Kini kita melihat banyak proyek besar yang digarap oleh kontraktor dari China, Korea, Jepang, dan Eropa.

      Tapi bersamaan dengan peluang besar ini, muncul juga risiko yang tidak bisa dihindari. Mulai dari alat berat terguling di medan berlumpur, crane roboh karena tanah amblas, hingga mesin terbakar karena korsleting. Setiap kejadian seperti itu bisa menyebabkan kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah.

      Dan di sinilah letak pentingnya asuransi alat berat CPM. Namun yang sering dilupakan perusahaan asing adalah polis dari luar negeri tidak berlaku di Indonesia. Menurut regulasi OJK, setiap aktivitas asuransi di wilayah hukum Indonesia wajib dilakukan oleh perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

      Aturan OJK: Wajib Polis Lokal untuk Operasional Asing

      OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga yang mengatur seluruh aktivitas keuangan di Indonesia, termasuk asuransi.
      Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dijelaskan bahwa:

      “Setiap kegiatan usaha perasuransian di wilayah Republik Indonesia wajib dilakukan oleh perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh OJK.”

      Artinya:

      Bagi kontraktor asing, aturan ini berarti satu hal:
      Anda wajib memiliki polis asuransi CPM yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi lokal di Indonesia. Dan untuk memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai regulasi Anda wajib didampingi oleh broker asuransi berizin OJK.

      Mengapa Broker Penting dalam Kepatuhan Regulasi OJK

      Banyak perusahaan asing tidak memahami kompleksitas regulasi asuransi Indonesia. Mereka datang dengan mindset “beli polis, selesai.” Padahal, prosesnya jauh lebih rumit.

      Tanpa bimbingan broker, perusahaan sering terjebak dalam tiga kesalahan besar:

      1. Polis Tidak Diakui secara Legal
        Mereka membeli asuransi luar negeri tanpa rekanan lokal, sehingga klaim tidak bisa dicairkan.
      2. Dokumen Tidak Memenuhi Syarat Tender
        Dalam proyek BUMN atau pemerintah, asuransi harus diterbitkan oleh perusahaan yang terdaftar di OJK. Tanpa itu, proyek bisa didiskualifikasi.
      3. Klaim Terhambat
        Saat terjadi kerugian, perusahaan asing kebingungan menghadapi proses klaim di Indonesia yang berbeda dari negara asal.

      Broker asuransi seperti L&G Insurance Broker memiliki lisensi resmi dari OJK dan berpengalaman menangani proyek asing. L&G membantu klien memahami regulasi, menyiapkan dokumen sesuai ketentuan, dan memastikan semua polis sah di mata hukum Indonesia.

      Perbedaan Agen vs Broker Asuransi

      Agen dan broker sering disangka sama, padahal tugasnya sangat berbeda. Kesalahan memahami peran inilah yang sering membuat perusahaan asing salah langkah.

      Agen asuransi bekerja untuk perusahaan asuransi.
      Tugas mereka adalah menjual polis dan mencapai target penjualan. Jika terjadi klaim, mereka tidak berkewajiban membantu nasabah memperjuangkan haknya.

      Sebaliknya, broker asuransi bekerja untuk klien.
      Mereka adalah penasihat independen yang wajib melindungi kepentingan klien sejak tahap pembelian hingga klaim selesai. Broker bahkan terikat hukum untuk memastikan klaim dibayarkan sesuai kesepakatan.

      Jadi, jika Anda membeli asuransi melalui agen, maka Anda sendirilah yang harus berhadapan dengan perusahaan asuransi saat klaim. Tapi jika Anda memakai jasa broker seperti L&G Insurance Broker, seluruh proses itu akan ditangani oleh ahli yang berpihak pada Anda.

      Peran Strategis L&G Insurance Broker dalam Proyek Asing

      Sebagai broker asuransi berizin OJK dan berpengalaman lebih dari 30 tahun, L&G Insurance Broker telah mendampingi banyak kontraktor asing dalam proyek besar di Indonesia.

      Berikut peran penting L&G dalam memastikan kepatuhan OJK dan keamanan proyek Anda:

      1. Audit Risiko dan Kelayakan Proyek
        Tim L&G menilai kondisi proyek dan jenis alat berat yang digunakan, untuk memastikan perlindungan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
      2. Pemilihan Perusahaan Asuransi Terbaik
        L&G tidak terikat dengan satu perusahaan asuransi. Kami memilihkan kombinasi polis terbaik dari berbagai perusahaan berizin OJK.
      3. Menyusun Dokumen Tender
        Banyak proyek pemerintah mensyaratkan bukti asuransi lokal. L&G menyiapkan seluruh dokumen agar sesuai regulasi dan lolos audit.
      4. Pendampingan Klaim dari Awal Hingga Cair
        Saat terjadi kecelakaan alat berat, tim L&G turun langsung membantu membuat laporan, koordinasi dengan loss adjuster, dan menegosiasikan nilai klaim hingga dibayar penuh.
      5. Komunikasi Bilingual (Indonesia & Inggris)
        Memudahkan koordinasi antara tim asing dan lokal tanpa hambatan bahasa.

      Dengan kata lain, L&G tidak hanya menjual polis kami menjual keamanan dan kepastian.

      Contoh Kasus: Proyek Asing yang Selamat Karena Kepatuhan OJK

      Sebuah kontraktor asal Korea Selatan mengerjakan proyek jalan tol di Jawa Tengah. Awalnya, mereka menggunakan asuransi dari kantor pusat di Seoul dan tidak membeli polis lokal. Ketika salah satu crane mereka tumbang akibat tanah longsor, mereka mengajukan klaim ke asuransi luar negeri. Namun, klaim ditolak. Alasannya sederhana: kerugian terjadi di wilayah Indonesia, dan polis luar negeri tidak memiliki izin beroperasi di sini.

      Setelah itu, perusahaan tersebut menghubungi L&G Insurance Broker. L&G membantu mereka menyusun ulang program asuransi sesuai regulasi OJK dan membeli polis asuransi alat berat CPM dari perusahaan lokal yang diakui. Enam bulan kemudian, saat alat lain mengalami kerusakan, klaim cair dengan cepat tanpa hambatan hukum.

      Pelajaran pentingnya:
      👉Kepatuhan terhadap aturan OJK bukan hanya soal administratif, tapi penentu apakah klaim bisa dibayar atau tidak.

      Mengapa Perusahaan Asing Harus Peduli Soal Regulasi Asuransi

      Sebagian kontraktor asing berpikir, “yang penting proyek jalan dulu.” Namun, di Indonesia, tanpa kepatuhan terhadap regulasi OJK, kontrak proyek bisa terancam batal, bahkan izin kerja bisa dicabut.

      Selain itu, perusahaan juga menghadapi:

      Dengan melibatkan broker lokal seperti L&G, perusahaan asing bisa memastikan bahwa seluruh dokumen, wording polis, hingga mekanisme klaim sepenuhnya sesuai hukum Indonesia.

      Klaim Adalah Momen Kritis — Di Sini Bedanya Broker

      Membeli polis itu mudah. Tapi ketika klaim terjadi di situlah perbedaan antara punya broker atau tidak benar-benar terasa.

      Di dunia nyata, banyak perusahaan asuransi menolak klaim dengan berbagai alasan:

      Tanpa broker, Anda harus berjuang sendiri. Tapi dengan L&G Insurance Broker, Anda punya tim profesional yang memahami wording polis dan bernegosiasi langsung dengan pihak asuransi untuk memastikan klaim Anda dibayar penuh.

      Itulah sebabnya banyak kontraktor asing memilih L&G bukan karena harga murah, tapi karena jaminan kepastian klaim.

      Langkah Praktis: Cara Memenuhi Aturan OJK dan Mengamankan Proyek

      Sebelum alat berat Anda beroperasi di Indonesia, lakukan langkah sederhana berikut:

      1. Hubungi Broker Asuransi Lokal (L&G Insurance Broker)
        Minta analisis kebutuhan perlindungan sesuai tipe alat dan lokasi proyek.
      2. Pastikan Polis Diterbitkan oleh Asuransi Berizin OJK
        Hanya polis lokal yang sah secara hukum dan bisa digunakan dalam tender.
      3. Simpan Semua Dokumen Asuransi dan Kontrak Proyek
        Broker akan membantu mengarsipkan dan menyiapkan dokumen untuk audit OJK jika diperlukan.
      4. Siapkan Mekanisme Klaim Sejak Awal
        Jangan tunggu masalah datang. L&G bisa bantu buatkan template laporan dan panduan klaim sejak proyek dimulai.

      Kesimpulan

      Aturan OJK bukan sekadar birokrasi. Ia adalah sistem perlindungan untuk memastikan setiap proyek asing di Indonesia memiliki keamanan finansial yang sah dan bisa dipercaya. Tanpa mematuhi aturan ini, proyek Anda bisa terhenti, klaim bisa ditolak, dan kerugian bisa mencapai miliaran rupiah. Tapi dengan broker asuransi seperti L&G Insurance Broker, semua risiko itu bisa dihindari.

      Jangan beli asuransi lewat agen atau langsung ke perusahaan asuransi. Karena saat klaim, tidak ada yang akan membela Anda. Broker seperti L&G adalah perwakilan sah Anda di dunia asuransi yang memastikan setiap rupiah klaim dibayar sesuai hak Anda.

      📞 Konsultasi GRATIS sekarang juga!
      Hubungi kami di 08118507773
      📧 Email: halo@lngrisk.co.id
      🌐 Kunjungi: www.lngrisk.co.id

      L&G Insurance Broker — Ahli Asuransi Proyek dan Asuransi Alat Berat CPM di Indonesia.

      Disclaimer
      Informasi dalam website ini bertujuan untuk edukasi, berbagi wawasan, dan pengalaman di bidang manajemen risiko dan asuransi. Konten tidak dimaksudkan untuk mengajari, menyalahkan, menuduh, atau merugikan pihak mana pun. Jika terdapat kesamaan nama, tempat, waktu, atau peristiwa lain, hal tersebut tidak disengaja. Kami memohon maaf apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan. Seluruh keputusan atau tindakan berdasarkan informasi di situs ini merupakan tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau hasil dari penggunaan informasi ini. Untuk kebutuhan spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten.

      Connect With Us

      Talk to Our Team