fbpx
 TEROBOSAN OJK: INKLUSI ASURANSI SEBAGAI PILAR PERLINDUNGAN KONSUMEN

TEROBOSAN OJK: INKLUSI ASURANSI SEBAGAI PILAR PERLINDUNGAN KONSUMEN

Tulisan ini sudah pernah disiarkan oleh https://infobanknews.com pada tanggal 23 Desember 2023 dengan judul “Peran OJK Meningkatkan Inklusi Asuransi”

Inklusi asuransi di Indonesia masih rendah. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2023 menunjukkan bahwa meskipun literasi asuransi mencapai 31,7 persen, inklusinya masih berada di angka 16,6 persen. Tingkat densitas dan penetrasi industri asuransi Indonesia masih di bawah negara-negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan bahwa ini sejalan dengan peningkatan jumlah pengaduan, di mana pada tahun 2022 lalu, terdapat 1.291 aduan terkait asuransi. Hal ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan menurunkan reputasi industri ini. Irvan menyoroti peran OJK dalam mengawasi industri keuangan, termasuk asuransi.

“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Hal ini tertera dalam pasal 4c UU No. 21 Tahun 2011,” ucap Irvan dalam sebuah webinar bertajuk ‘Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024’ pada Jumat, 22 Desember 2023.

Irvan menekankan bahwa OJK memiliki tiga pilar yang harus dijalankan, yaitu pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen. Khusus untuk pilar terakhir, prinsip-prinsip yang harus dijalankan sudah tertuang dalam UU P2SK, terutama di pasal 228. Salah satu aspek penting dalam perlindungan ini adalah penyelenggaraan edukasi yang memadai.

“Kewajiban bagi seluruh pelaku sektor jasa keuangan adalah melakukan edukasi kepada masyarakat, agar literasi dan inklusi keuangan kita meningkat,” lanjutnya.

Di sisi lain, Irvan juga menyoroti beberapa peran perusahaan asuransi yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peran tersebut mencakup tanggung jawab atas kerugian nasabah, pembentukan Dana Jaminan, dan pelaksanaan hak pemegang polis sebagai kreditur preferen.

Ivan menyatakan bahwa OJK pada periode ini telah berani melakukan sejumlah tindakan yang sebelumnya belum pernah dilakukan, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan jika dianggap tidak mampu melanjutkan usahanya.

“Langkah-langkah ini bukan hanya melegakan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen,” tambahnya.

Inklusi asuransi merujuk pada tingkat partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam produk-produk asuransi. Secara lebih sederhana, inklusi asuransi menggambarkan sejauh mana suatu populasi atau sektor masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan layanan asuransi. Dengan kata lain, inklusi asuransi mencerminkan seberapa luas jangkauan perlindungan asuransi dapat dirasakan oleh masyarakat.

Di Indonesia, inklusi asuransi mengukur sejauh mana penduduk dapat memanfaatkan produk-produk asuransi, baik dalam bentuk asuransi jiwa maupun asuransi kerugian. Berbagai faktor memengaruhi inklusi asuransi, seperti tingkat literasi keuangan, pemahaman mengenai manfaat asuransi, dan ketersediaan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah dan regulator keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, memiliki peran penting dalam mendorong inklusi asuransi. Langkah-langkah untuk meningkatkan inklusi asuransi melibatkan:

Edukasi Keuangan: Peningkatan literasi keuangan di antara masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang manfaat dan pentingnya memiliki polis asuransi.

Diversifikasi Produk: Penyediaan beragam produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan berbagai segmen masyarakat, termasuk produk yang terjangkau untuk kelompok berpendapatan rendah.

Fasilitasi Akses: Mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan produk asuransi, baik melalui media konvensional maupun digital.

Inovasi Keuangan: Pengembangan produk asuransi inovatif dan fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Regulasi yang Mendukung: Membuat regulasi yang mendukung pengembangan produk asuransi yang inklusif dan melindungi hak-hak konsumen.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan inklusi asuransi di Indonesia dapat meningkat, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat perlindungan keuangan melalui produk-produk asuransi. Meningkatnya inklusi asuransi juga berkontribusi pada stabilitas keuangan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Pemahaman Inklusi Asuransi

Di Indonesia, inklusi asuransi menyoroti sejauh mana masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan produk-produk asuransi. Tingkat partisipasi ini mencerminkan seberapa luas jangkauan perlindungan asuransi dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Faktor-faktor seperti literasi keuangan, pemahaman tentang manfaat asuransi, dan ketersediaan produk yang sesuai memainkan peran kunci dalam menentukan inklusi asuransi. Pemerintah dan regulator keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlibat aktif dalam upaya meningkatkan inklusi asuransi di tengah masyarakat.

Melalui langkah-langkah seperti edukasi keuangan, diversifikasi produk, fasilitasi akses, inovasi keuangan, dan regulasi yang mendukung, pihak berwenang berharap untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam perlindungan asuransi. Meningkatnya inklusi asuransi diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas tetapi juga mendukung stabilitas keuangan secara keseluruhan. Dengan cara ini, harapannya, masyarakat dapat lebih sadar dan merasakan manfaat keuangan yang lebih baik melalui produk-produk asuransi.

Kesimpulan

Dalam tulisan ini, tergambar bahwa inklusi asuransi di Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan. Meskipun literasi asuransi mencapai 31,7%, tingkat inklusi asuransi masih rendah, hanya sekitar 16,6%. Jumlah pengaduan yang meningkat dalam lima tahun terakhir mencerminkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menyoroti peran OJK dalam mengawasi industri keuangan, termasuk asuransi, dan menekankan perlunya edukasi yang memadai untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

 

Terdapat juga sorotan terhadap peran perusahaan asuransi sesuai UU Perasuransian, termasuk tanggung jawab atas kerugian nasabah dan keharusan menjalankan hak pemegang polis. Meskipun demikian, ada apresiasi terhadap tindakan OJK yang lebih proaktif, seperti mencabut usaha perusahaan yang dianggap tidak mampu melanjutkan, memberikan sinyal positif bagi perlindungan konsumen.

Kesimpulannya, perbaikan inklusi asuransi memerlukan kolaborasi antara regulator, perusahaan asuransi, dan masyarakat. Edukasi, peningkatan transparansi, dan langkah-langkah regulatif yang progresif menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengangkat industri asuransi Indonesia ke tingkat yang lebih baik.

Artikel ini merupakan bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan keynote speaker Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Badan Supervisi OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press.

Harga buku ini adalah Rp. 155.000 dan dapat dipesan melalui ligasuransi.com.

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day