Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Yakin Bisnis Anda Sudah Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Yakin Bisnis Anda Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

Asuransi Alat Berat

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

previous | next

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi ladang subur bagi perusahaan konstruksi asing. Proyek infrastruktur besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), smelter di Sulawesi, jalan tol di Sumatera, dan pembangkit listrik di Kalimantan dikerjakan oleh banyak kontraktor dari China, Korea, Jepang, dan Eropa.

Namun di balik peluang besar itu, ada risiko yang sering diabaikan: kerusakan alat berat di lapangan.

Satu unit crane atau excavator bernilai miliaran rupiah. Bila rusak atau terguling, kerugian bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam sekejap.

Inilah alasan kenapa asuransi alat berat CPM (Contractor’s Plant & Machinery) sangat penting  bahkan bisa dikatakan wajib bagi semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Sayangnya, banyak kontraktor asing masih belum paham bagaimana sistem asuransi di Indonesia bekerja. Banyak yang membeli langsung ke perusahaan asuransi atau melalui agen tanpa tahu bahwa hanya broker asuransi yang secara hukum bertanggung jawab untuk membela kepentingan tertanggung (nasabah).

Kalau terjadi klaim besar, agen tidak bisa membantu. Broker bisa.
Dan di Indonesia, nama besar yang sudah terbukti membantu perusahaan asing dalam ratusan proyek adalah L&G Insurance Broker.

📞 Konsultasi GRATIS sekarang!
WA 08118507773 | halo@lngrisk.co.id
Temukan solusi terbaik untuk asuransi alat berat CPM Anda sebelum proyek berjalan.

Kisah Nyata: Rugi Ratusan Juta Hanya Karena Tidak Punya Asuransi

Coba bayangkan ini.
Sebuah perusahaan konstruksi asal China sedang mengerjakan proyek bendungan di Sulawesi. Mereka membawa lebih dari 15 unit alat berat: excavator, bulldozer, dump truck, dan crane besar.

Suatu malam, hujan deras mengguyur lokasi proyek. Tanah longsor menimpa salah satu alat berat dan menyebabkan kerusakan parah. Biaya perbaikan ditaksir Rp600 juta.

Sayangnya, perusahaan belum sempat membeli polis asuransi CPM lokal karena menganggap perlindungan dari kantor pusat di Tiongkok sudah cukup.
Saat mereka mengajukan klaim ke asuransi pusat, jawabannya mengecewakan:

“Maaf, kejadian di luar wilayah tanggungan.”

Kerugian pun harus ditanggung sendiri.
Proyek terhenti dua minggu, biaya operasional membengkak, dan reputasi perusahaan di mata pemilik proyek pun menurun.

Kasus seperti ini bukan hal langka.
Setiap tahun, ada banyak perusahaan asing di Indonesia yang kehilangan ratusan juta rupiah hanya karena tidak paham tentang kewajiban dan sistem asuransi alat berat CPM lokal.

Kenapa Proyek Asing Wajib Punya Asuransi CPM Lokal

Indonesia punya aturan jelas: setiap kontraktor yang mengerjakan proyek besar apalagi proyek pemerintah atau BUMN wajib memiliki asuransi lokal berizin OJK.

Polis dari luar negeri tidak diakui secara hukum, karena:

  1. Lokasi proyek berada di luar wilayah polis,
  2. Tidak ada legal standing bagi perusahaan asuransi asing untuk memproses klaim di Indonesia,
  3. Regulasi tender pemerintah mengharuskan semua asuransi dilakukan melalui perusahaan lokal.

Jadi, meskipun Anda sudah punya perlindungan dari kantor pusat, tetap harus punya polis CPM lokal untuk bisa bekerja di proyek Indonesia dengan aman dan legal.

Apa Sebenarnya Asuransi CPM Itu?

Asuransi Contractor’s Plant & Machinery (CPM) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi.

Perlindungannya meliputi:

Singkatnya, semua risiko fisik yang menyebabkan alat tidak bisa digunakan lagi akan ditanggung oleh polis CPM, sepanjang penyebabnya bukan akibat kelalaian yang dikecualikan dalam polis.

Jadi, ketika satu unit alat berat seharga Rp2 miliar rusak karena terguling, perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang dari kas proyek. Klaim asuransi akan menanggung biaya perbaikan atau penggantian.

Risiko-Risiko Besar di Proyek Indonesia

Kondisi geografis dan iklim Indonesia jauh berbeda dari negara asal kebanyakan kontraktor asing.
Di sinilah risiko muncul:

Tanpa perlindungan asuransi, satu kejadian kecil bisa menjadi kerugian besar yang merugikan cashflow proyek dan menunda jadwal penyelesaian.

Kesalahan Fatal yang Sering Dilakukan Perusahaan Asing

Selama bertahun-tahun mendampingi banyak proyek asing, L&G Insurance Broker menemukan beberapa kesalahan klasik yang sering berulang:

  1. Menganggap Asuransi Global Sudah Cukup

Padahal polis global hanya berlaku di negara asal. Begitu kejadian terjadi di luar negeri, klaim langsung ditolak.

  1. Membeli Lewat Agen

Agen hanya berfungsi sebagai perantara penjualan polis. Kalau terjadi klaim, mereka tidak punya kuasa negosiasi atau pembelaan untuk Anda. Agen bekerja untuk perusahaan asuransi, bukan untuk nasabah.

  1. Tidak Melibatkan Broker Sejak Awal

Banyak perusahaan baru mencari broker ketika proyek sudah berjalan. Padahal broker bisa membantu sejak perencanaan, termasuk menganalisa risiko, menyesuaikan nilai pertanggungan, dan menyiapkan dokumen tender.

  1. Menurunkan Nilai Pertanggungan Demi Premi Murah

Premi rendah memang menggoda, tapi kalau nilai pertanggungan tidak sesuai harga alat sebenarnya, klaim akan dibayar sebagian saja.

Kenapa Broker Asuransi Lebih Aman dari Agen atau Beli Langsung

Bayangkan Anda baru saja mengalami kerugian Rp800 juta karena excavator terbakar di proyek. Jika polis Anda dibeli lewat agen atau langsung ke perusahaan asuransi, siapa yang akan membantu menyiapkan dokumen klaim, bernegosiasi dengan loss adjuster, dan memastikan klaim dibayar penuh?

Jawabannya: tidak ada.

Tapi jika Anda bekerja dengan broker asuransi, ceritanya berbeda.

Broker bekerja untuk Anda, bukan untuk perusahaan asuransi.

Secara hukum (mengacu pada POJK No. 70/POJK.05/2016), broker asuransi wajib membela kepentingan tertanggung. Mereka bertindak sebagai penasihat risiko, konsultan perlindungan, sekaligus pendamping klaim.

Jadi saat terjadi masalah, Anda tidak sendirian menghadapi perusahaan asuransi. Broker seperti L&G Insurance Broker akan memperjuangkan hak Anda sampai klaim cair 100%.

Bagaimana Broker Bekerja untuk Melindungi Perusahaan Asing

L&G Insurance Broker tidak sekadar menjual polis.
Mereka menyediakan layanan 360° yang mencakup semua tahap perlindungan proyek:

  1. Analisis Risiko dan Rekomendasi Polis
    Broker menilai kondisi proyek, alat berat yang digunakan, dan risiko lapangan.
  2. Market Comparison
    L&G akan mencari penawaran dari beberapa perusahaan asuransi terbaik di Indonesia dan menyajikan perbandingan detail agar Anda tahu pilihan paling efisien.
  3. Negosiasi Premi dan Jaminan
    Broker bernegosiasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan terbaik dengan biaya paling hemat.
  4. Penerbitan Polis dan Administrasi
    Semua dokumen diatur sesuai regulasi OJK dan ketentuan proyek (termasuk JO antara perusahaan lokal dan asing).
  5. Pendampingan Klaim
    Saat terjadi insiden, tim L&G akan membantu mulai dari pengumpulan bukti, pelaporan, hingga proses investigasi bersama loss adjuster dan perusahaan asuransi.

Kelebihan L&G Insurance Broker Dibandingkan yang Lain

Selama lebih dari 30 tahun, L&G sudah menjadi mitra strategis bagi banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Berikut keunggulan yang membuat L&G dipercaya oleh ratusan klien di sektor konstruksi:

Studi Kasus: Klaim Sukses Bersama L&G

Sebuah perusahaan asal Korea mengerjakan proyek PLTU di Sumatera. Salah satu wheel loader mereka terbakar saat beroperasi, kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Karena polis disiapkan oleh L&G Insurance Broker, proses klaim berjalan mulus:

Klien tersebut kini mempercayakan seluruh polis proyeknya di Indonesia ke L&G, termasuk asuransi CAR/EAR dan liability coverage.

Apa yang Terjadi Kalau Tidak Punya Asuransi CPM?

Tanpa asuransi CPM, perusahaan akan menghadapi risiko besar:

  1. Kerugian Finansial Langsung
    Biaya perbaikan alat berat yang rusak bisa mencapai ratusan juta per unit.
  2. Proyek Tertunda
    Alat berat yang rusak membuat pekerjaan berhenti, memicu penalti keterlambatan dari pemilik proyek.
  3. Kerugian Reputasi
    Proyek yang tertunda menurunkan kepercayaan dari pemilik proyek dan partner lokal.
  4. Tidak Lolos Audit Proyek atau Tender Baru
    Banyak proyek besar, terutama dari pemerintah, mensyaratkan asuransi aktif sebagai dokumen wajib tender.
  5. Kehilangan Kesempatan Bisnis
    Tanpa polis yang sesuai regulasi lokal, perusahaan asing bisa dianggap tidak patuh secara hukum.

Langkah Tepat untuk Perusahaan Asing di Indonesia

Agar proyek Anda aman dari risiko, lakukan langkah berikut:

  1. Libatkan Broker Asuransi Sejak Awal
    Biarkan broker seperti L&G membantu menganalisa kebutuhan dan menyusun strategi perlindungan.
  2. Gunakan Polis Lokal dari Asuransi Berizin OJK
    Ini penting untuk keabsahan legal dan kemudahan klaim.
  3. Pastikan Nilai Pertanggungan Sesuai Harga Pasar di Indonesia
    Jangan underinsured lebih baik nilai sedikit lebih tinggi daripada klaim hanya dibayar sebagian.
  4. Siapkan Dokumen Klaim dengan Bantuan Broker
    Broker akan memastikan semua dokumen lengkap agar klaim tidak ditolak.

Penutup

Dalam industri konstruksi, risiko adalah bagian dari permainan. Tapi kerugian tidak harus menjadi kenyataan.

Tanpa asuransi alat berat CPM, proyek asing di Indonesia bisa kehilangan ratusan juta rupiah hanya karena satu insiden kecil. Dan lebih buruk lagi, tanpa broker asuransi yang berpengalaman, klaim Anda bisa berhenti di tengah jalan.

Itulah sebabnya ratusan perusahaan asing memilih L&G Insurance Broker sebagai mitra perlindungan proyek mereka di Indonesia. Karena di saat risiko datang, hanya broker yang benar-benar berpihak pada Anda.

📞 Konsultasi GRATIS sekarang!
WA 08118507773
✉️ Email: halo@lngrisk.co.id
🌐 www.lngrisk.co.id

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Chat via WhatsApp