STRATEGI PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI ASET: MENGULAS PROGRAM ABMN
Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan untuk melindungi aset-aset negara dari risiko kerusakan atau kehilangan. Program ini menjadi prioritas dalam strategi Perlindungan Aset dan Risiko Bencana (PARB) mengingat geografis Indonesia yang rentan terhadap berbagai bencana alam. Tujuannya adalah mencegah beban keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat kerusakan aset negara.
ABMN dikelola melalui konsorsium asuransi yang melibatkan 50 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi. Koordinator konsorsiumnya adalah Asuransi Jasindo, dengan total premi mencapai Rp 21,30 miliar. Langkah ini diambil dengan prinsip selektif, efisien, efektif, dan prioritas sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian BMN.
Pentingnya ABMN semakin terasa saat terjadi kerusakan pada kantor pelayanan di Jakarta akibat banjir pada awal 2020. Data hingga 31 Agustus 2021 mencatat 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset Barang Milik Negara (BMN) dari 51 kementerian/lembaga (K/L) telah diasuransikan dengan premi Rp 49,13 miliar. Total nilai pertanggungan dari aset tersebut mencapai Rp 32,41 triliun, memberikan perlindungan finansial untuk mendukung penanggulangan dampak bencana terhadap BMN.
ABMN tidak hanya mencakup gedung-gedung pemerintah, namun juga infrastruktur seperti gedung perkantoran, pendidikan, pelatihan, dan klinik kesehatan. Sebanyak 1.360 gedung tersebut telah diasuransikan dengan total nilai mencapai Rp 10,84 triliun, menunjukkan komprehensifnya cakupan asuransi ini terhadap aset negara.
Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan untuk melindungi aset-aset negara. Terutama mengingat kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap bencana, perlindungan terhadap aset negara menjadi krusial guna mencegah beban keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Azuarini Diah, seorang pengamat ekonomi dan asuransi dari STMA Trisakti, kepentingan ABMN semakin terlihat nyata ketika terjadi kerusakan pada kantor pelayanan di Jakarta yang terdampak banjir pada awal 2020. “Sebagaimana diketahui, salah satu prioritas pemerintah dalam strategi Perlindungan Aset dan Risiko Bencana (PARB) adalah perlindungan terhadap aset negara (BMN) dan aset daerah (BMD),” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/3).
Azuarini juga menjelaskan bahwa faktor krusial dalam menentukan jenis dan besaran premi Asuransi BMN yang tepat adalah kelengkapan serta keakuratan data terkait BMN tersebut. Sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan BMN dan mitigasi risiko bencana alam, langkah-langkah pengasuransian BMN harus dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas, sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian BMN.
Pengasuransian BMN dilakukan melalui konsorsium asuransi yang melibatkan 50 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi, dengan Asuransi Jasindo sebagai koordinator konsorsium, dan premi yang terkumpul mencapai Rp 21,30 miliar.
Azuarini melaporkan bahwa hingga 31 Agustus 2021, terdapat 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset Barang Milik Negara (BMN) dari 51 kementerian/lembaga (K/L) yang telah diasuransikan dengan total premi mencapai Rp 49,13 miliar. “Total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut mencapai Rp 32,41 triliun. Pengasuransian BMN merupakan langkah pemerintah untuk menyediakan dana dengan cepat dalam penanggulangan dampak bencana terhadap BMN,” ungkapnya.
Azuarini juga menekankan bahwa asuransi BMN tidak hanya menyasar gedung-gedung pemerintah, tetapi juga infrastruktur. Saat ini, terdapat 1.360 gedung perkantoran, pendidikan, pelatihan, dan klinik kesehatan yang telah diasuransikan dengan nilai total mencapai Rp 10,84 triliun.
Pemahaman Barang Milik Negara
Barang Milik Negara (BMN) merujuk pada segala jenis barang atau aset yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. BMN mencakup berbagai bentuk, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, hingga barang inventaris lainnya yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. Pengelolaan BMN sangat penting untuk memastikan optimalitas, keamanan, dan efisiensi penggunaannya.
Manajemen BMN melibatkan berbagai tahapan, mulai dari inventarisasi, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga pemusnahan atau pelepasan. Inventarisasi BMN dilakukan untuk mencatat semua barang milik negara dengan merinci spesifikasi, lokasi, kondisi, dan nilai. Proses pengadaan melibatkan pembelian, pemberian, atau perolehan barang melalui berbagai mekanisme, dan harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Penggunaan BMN harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah. Pemeliharaan dan perawatan rutin diperlukan agar keberlanjutan fungsionalitas dan keamanan BMN tetap terjaga. Selain itu, pengelolaan risiko terkait keamanan dan kerusakan juga merupakan aspek penting dalam manajemen BMN.
Pemusnahan atau pelepasan BMN dilakukan ketika barang tersebut sudah tidak digunakan, rusak secara permanen, atau tidak efisien lagi. Pelepasan dapat melibatkan penjualan, pemberian, atau pengalihan kepemilikan dengan prosedur yang ditetapkan.
Pengelolaan BMN dilakukan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Regulasi terkait pengelolaan BMN dapat berbeda di setiap negara, namun tujuannya tetap untuk memastikan penggunaan sumber daya negara dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Tujuan Mengasuransikan Barang Milik Negara
Pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) menjadi penting karena melibatkan perlindungan terhadap aset-aset pemerintah yang memiliki nilai signifikan. Beberapa alasan mengapa asuransi BMN diperlukan dan risiko-risikonya dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Perlindungan terhadap Risiko Bencana:
Indonesia sering kali mengalami bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. Asuransi BMN memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam, memastikan pemulihan cepat dan penggantian aset yang rusak atau hilang.
- Pengurangan Beban Keuangan Negara:
Tanpa asuransi, pemulihan dan penggantian aset yang rusak atau hilang akibat bencana dapat menjadi beban besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan asuransi, pemerintah dapat mengurangi beban keuangan dan mendapatkan dana dengan cepat untuk pemulihan.
- Manajemen Risiko Operasional:
Pengelolaan BMN melibatkan risiko operasional, seperti kerusakan teknis atau keterbatasan dalam penggunaan. Asuransi dapat membantu dalam mengatasi risiko-risiko ini, termasuk biaya pemeliharaan atau penggantian peralatan yang tidak berfungsi.
- Perlindungan terhadap Kejahatan:
Risiko terkait kejahatan seperti pencurian, vandalisme, atau sabotase dapat merugikan BMN. Asuransi BMN dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat tindakan kriminal terhadap aset negara.
- Perlindungan terhadap Resiko Pengelolaan:
Pengelolaan BMN melibatkan keputusan strategis terkait investasi, perawatan, dan penggunaan. Asuransi dapat memberikan perlindungan terhadap keputusan yang tidak optimal atau kebijakan yang mungkin menyebabkan kerugian keuangan.
- Penting dalam Penanganan Dampak Bencana:
Asuransi BMN tidak hanya memberikan dana untuk pemulihan, tetapi juga memainkan peran dalam perencanaan dan penanganan risiko bencana. Ini membantu pemerintah lebih siap dalam menghadapi potensi risiko yang dapat mempengaruhi BMN.
Secara keseluruhan, asuransi BMN bukan hanya sebagai bentuk proteksi finansial, tetapi juga sebagai bagian dari strategi manajemen risiko pemerintah untuk menjaga keberlanjutan dan keamanan aset-aset negara.
Sebagai kesimpulan, Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan untuk melindungi aset-aset negara dari berbagai risiko, terutama bencana alam yang sering melanda Indonesia. Program ini menjadi bagian integral dari strategi Perlindungan Aset dan Risiko Bencana (PARB) untuk mencegah beban keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat kerusakan atau kehilangan aset.
Pentingnya ABMN terbukti saat terjadi kerusakan pada kantor pelayanan di Jakarta akibat banjir pada awal 2020, di mana asuransi memberikan manfaat langsung. Proses pengelolaan BMN dengan prinsip selektif, efisien, dan efektif dilaksanakan sesuai regulasi, termasuk pengelolaan data yang akurat untuk menentukan premi yang tepat.
Dengan melibatkan konsorsium asuransi, ABMN mencakup perlindungan terhadap berbagai risiko, termasuk risiko bencana, keamanan, dan kerusakan teknis. Hingga Agustus 2021, data mencatat lebih dari 4.000 aset BMN dari berbagai kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan, dengan total nilai pertanggungan mencapai triliunan rupiah.
ABMN juga menunjukkan kekomprehensifannya dengan tidak hanya melibatkan gedung pemerintah, tetapi juga infrastruktur seperti kantor, pendidikan, pelatihan, dan kesehatan. Dengan demikian, Asuransi BMN bukan hanya sebagai langkah proteksi finansial, tetapi juga sebagai strategi manajemen risiko pemerintah untuk menjaga keberlanjutan dan keamanan aset negara secara menyeluruh.
Artikel ini merupakan bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan keynote speaker Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Badan Supervisi OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press.
Harga buku ini adalah Rp. 155.000 dan dapat dipesan melalui ligasuransi.com