Apa Yang Dimaksud Reinstatement Value Pada Polis Property All Riks?

Apa Yang Dimaksud Reinstatement Value Pada Polis Property All Riks?

Pada kesempatan ini kita akan membahas salah satu klausul penting dalam polis asuransi Property All Risks (PAR), yaitu Reinstatement Value.

Polis asuransi PAR termasuk ke dalam jenis polis yang paling banyak digunakan di Indonesia dibandingkan jenis polis asuransi properti lainnya. Hal ini karena polis PAR memberikan perlindungan paling luas terhadap berbagai risiko yang dapat mengancam harta benda milik individu maupun perusahaan. Bahkan, bagi pelaku bisnis yang memiliki aset bernilai tinggi, polis ini sering dianggap sebagai pilihan utama karena cakupan perlindungannya yang menyeluruh.

Banyak pemilik properti maupun pelaku bisnis yang belum sepenuhnya memahami apa saja yang tercakup dalam polis PAR, termasuk cara menghitung nilai pertanggungan yang tepat agar klaim asuransi bisa dibayar sesuai kebutuhan. Salah satu aspek penting yang sering terlewat adalah nilai pemulihan kembali atau reinstatement value.

 

Apa Itu Polis Property All Risks (PAR)?

Polis asuransi PAR biasanya dapat menjamin harta benda berupa properti seperti:

  • Rumah tinggal pribadi dan rumah mewah
  • Toko, pusat perbelanjaan, minimarket, dan restoran
  • Gudang penyimpanan barang serta pabrik manufaktur
    Kantor, hotel, apartemen, dan gedung bertingkat
  • Sarana olahraga, sekolah, universitas, dan gedung pemerintahan
  • Komplek bisnis atau kawasan industri

Sesuai dengan namanya, “All Risks” berarti polis ini memberikan jaminan yang sangat luas. Asuransi ini memberikan perlindungan mulai dari risiko yang sederhana hingga risiko yang bersifat bencana alam yang bisa menyebabkan kerugian total.

Contoh Risiko yang Dijamin Polis PAR

Beberapa risiko yang dijamin dalam polis PAR di antaranya:

  • Kerusakan akibat tertabrak kendaraan sendiri atau pihak ketiga
  • Perampokan, pencurian dengan kekerasan, atau perusakan oleh pihak lain
  • Niat jahat orang lain yang menyebabkan kerusakan properti
  • Kebakaran, sambaran petir, ledakan gas, dan korsleting listrik
  • Banjir, air meluap, angin topan, badai, tanah longsor
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan risiko alam lainnya

Namun demikian, meskipun dinamakan “All Risks”, polis ini tetap memiliki pengecualian. Ada beberapa risiko yang tidak dijamin, misalnya:

  • Risiko perang, invasi, atau kerusuhan bersenjata
  • Risiko yang terkait dengan nuklir atau bahan radioaktif
  • Risiko yang disebabkan dengan sengaja oleh tertanggung

Risiko-risiko yang dikecualikan ini dianggap memiliki probabilitas yang sangat kecil atau membutuhkan polis tambahan khusus (contoh: war risk insurance).

Mengapa Polis PAR Perlu Dipahami dengan Baik?

Sepanjang risiko yang terjadi bersifat tiba-tiba dan tidak disengaja, pada umumnya risiko tersebut akan dijamin oleh polis PAR. Namun, untuk memahaminya secara detail, diperlukan pemahaman yang cukup mendalam terhadap seluruh klausul polis.

Polis asuransi PAR yang umum digunakan di Indonesia biasanya merujuk pada Munich Re standard yang memiliki ketebalan rata-rata 25 halaman. Di dalamnya terdapat berbagai persyaratan, ketentuan, pengecualian, batasan, dan banyak hal penting lainnya.

Kebanyakan polis PAR dibuat dalam bahasa Inggris hukum yang kaku, sehingga bagi pemilik polis awam akan cukup sulit memahaminya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk meminta bantuan broker asuransi atau ahli asuransi dalam membaca dan menginterpretasikan isi polis agar tidak salah memahami batasan perlindungan yang ada.

 

Apa Itu Sum Insured atau Uang Pertanggungan dalam Polis PAR?

Sebelum membahas Reinstatement Value, penting untuk memahami terlebih dahulu konsep Sum Insured atau uang pertanggungan.

Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang tertulis di dalam polis asuransi yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk memberikan penggantian jika terjadi kerugian, sekaligus menjadi dasar perhitungan premi yang harus dibayar oleh tertanggung.

Dalam polis asuransi PAR disebutkan:

“It is a requirement of this Insurance that the sums insured stated in the Schedule shall not be less than the cost of reinstatement as if such property were reinstated on the first day of the Period of Insurance which shall mean the cost of replacement of the insured items by new items in a condition equal to but not better or more extensive than its condition when new.”

Terjemahan bebasnya:

“Merupakan suatu syarat dari asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan, seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama jangka waktu asuransi. Yang dimaksud dengan biaya pemulihan adalah biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih luas dibandingkan kondisinya ketika baru.”

 

Apa Artinya Uang Pertanggungan dalam Asuransi?

Uang pertanggungan merupakan jumlah yang wajib dibayar perusahaan asuransi jika terjadi kerugian atas objek yang diasuransikan. Istilah ini umumnya dikaitkan dengan asuransi properti, tetapi bisa juga berlaku pada jenis asuransi lain seperti asuransi kendaraan, asuransi bisnis, atau asuransi mesin industri.

Jumlah uang pertanggungan berkorelasi dengan besaran premi yang Anda bayarkan, namun tidak selalu mencerminkan nilai aktual properti atau aset yang diasuransikan. Jika uang pertanggungan yang ditetapkan kurang dari biaya penggantian sebenarnya, hal ini disebut sebagai underinsurance atau pertanggungan kurang.

Mengapa Underinsurance Berisiko?

Jika terjadi underinsurance, maka nilai klaim yang dibayarkan bisa jauh lebih kecil dari kerugian yang dialami. Sebagai contoh, jika properti Anda diasuransikan hanya sebesar 70% dari biaya pemulihan sebenarnya, maka ketika terjadi klaim total loss, perusahaan asuransi hanya akan membayar 70% dari nilai pemulihan.

Sudah menjadi praktik umum dalam industri asuransi bahwa kompensasi atas kerugian besar didasarkan pada nilai penggantian baru (reinstatement value). Artinya, jumlah ganti rugi harus cukup untuk mengganti barang atau bangunan yang rusak ke kondisi baru dengan spesifikasi yang sama.

 

Apa Itu Nilai Pemulihan Kembali atau Reinstatement Value?

Reinstatement Value adalah biaya pemulihan atau biaya membangun kembali properti yang diasuransikan seandainya properti tersebut benar-benar hancur (total loss). Nilai ini harus mencakup:

  • Biaya pembersihan lokasi dan pembongkaran puing
  • Biaya bahan bangunan
  • Biaya tenaga kerja dan jasa profesional
  • Biaya lain yang diperlukan untuk membangun kembali ke kondisi semula

Perlu dipahami bahwa Reinstatement Value tidak sama dengan nilai pasar properti. Nilai pasar adalah harga properti jika dijual di pasar saat ini, sementara reinstatement value adalah biaya untuk membangun kembali properti tersebut dari awal.

Mengapa Nilai Pasar Tidak Bisa Dijadikan Patokan?

Nilai pasar properti bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari biaya pemulihan sebenarnya. Misalnya, sebuah gedung tua di pusat kota mungkin memiliki nilai pasar yang tinggi karena faktor lokasi, tetapi biaya membangunnya kembali bisa jauh lebih rendah. Sebaliknya, rumah yang berada di daerah pinggiran mungkin memiliki nilai pasar rendah, namun biaya membangunnya kembali bisa jauh lebih mahal karena inflasi harga bahan dan upah tenaga kerja.

Oleh karena itu, pemilik polis harus menghitung nilai pemulihan dengan akurat agar tidak terjadi underinsurance atau overinsurance (terlalu tinggi sehingga membayar premi berlebihan).

 

Mengapa Biaya Pemulihan Bisa Lebih Tinggi dari Nilai Pasar?

Ada beberapa alasan mengapa biaya pemulihan bisa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai pasar properti:

  1. Kenaikan harga bahan bangunan. Harga material seperti semen, besi, dan kayu meningkat dari tahun ke tahun. Barang yang dulunya murah mungkin sekarang menjadi mahal.
  2. Kenaikan upah tenaga kerja. Seiring inflasi, biaya tenaga kerja ikut naik. Untuk membangun properti dengan jumlah pekerja yang sama seperti dulu, biayanya akan lebih besar.
  3. Standar konstruksi yang berubah. Beberapa metode dan bahan konstruksi yang digunakan pada masa lalu mungkin sudah tidak sesuai dengan standar saat ini, sehingga harus diganti dengan yang lebih mahal.
  4. Biaya tambahan. Termasuk asuransi tenaga kerja, biaya kesehatan & keselamatan kerja, serta biaya peralatan konstruksi modern yang sebelumnya tidak diperlukan.

Contoh Perhitungan Sederhana

Jika biaya membangun sebuah ruko 3 lantai 10 tahun lalu hanya Rp 2 miliar, maka untuk membangun kembali dengan spesifikasi yang sama saat ini bisa memerlukan Rp 3,5 – 4 miliar, tergantung kenaikan harga material dan tenaga kerja.

 

Mengapa Reinstatement Value Sangat Penting dalam Polis PAR?

Dengan menggunakan nilai pemulihan (reinstatement value) yang akurat, pemilik properti dapat memastikan bahwa mereka akan menerima dana yang cukup untuk membangun kembali properti jika terjadi kerugian total.

Jika pemilik polis hanya menggunakan nilai pasar atau menaksir sembarangan, risiko yang terjadi adalah:

  • Tidak cukup dana untuk membangun kembali (underinsurance)
  • Membayar premi yang terlalu besar karena nilai pertanggungan terlalu tinggi (overinsurance)

👉 Pastikan Anda selalu menghitung reinstatement value dengan tepat dan jangan ragu untuk meminta bantuan broker asuransi yang berpengalaman.

 

Peran Penting Broker Asuransi dalam Polis Property All Risks

Mengingat kompleksitas perhitungan reinstatement value, peran broker asuransi menjadi sangat penting. Broker asuransi adalah pihak yang berada di sisi pemegang polis, bukan perusahaan asuransi.

Apa yang Dilakukan Broker Asuransi?

  1. Membantu menghitung nilai pemulihan yang akurat untuk menghindari underinsurance.
  2. Mendesain polis asuransi PAR yang sesuai dengan kebutuhan pemilik properti.
  3. Memilihkan perusahaan asuransi yang kredibel dan menawarkan premi paling kompetitif.
  4. Mendampingi pemegang polis ketika terjadi klaim, termasuk negosiasi dengan perusahaan asuransi.

Broker asuransi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka bertindak sebagai konsultan sekaligus advokat yang akan membela kepentingan Anda.

Mengapa Harus L&G Insurance Broker?

Salah satu broker asuransi terbaik di Indonesia yang berpengalaman dalam menangani polis Property All Risks adalah L&G Insurance Broker. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, L&G Insurance Broker telah membantu banyak pemilik properti komersial maupun residensial dalam mengelola risiko mereka.

📌 Hubungi L&G Insurance Broker sekarang melalui WhatsApp di 0811-8507-773 untuk konsultasi GRATIS mengenai perhitungan reinstatement value dan perlindungan asuransi Property All Risks terbaik untuk properti Anda.

 

Kesimpulan

Reinstatement Value adalah konsep penting dalam polis Property All Risks yang harus benar-benar dipahami oleh pemilik polis. Nilai ini bukan sekadar angka, tetapi akan menentukan apakah Anda memiliki cukup dana untuk membangun kembali properti jika terjadi kerugian total.

Jangan sampai Anda terjebak dalam underinsurance hanya karena menetapkan uang pertanggungan yang terlalu rendah. Pastikan Anda selalu menghitung reinstatement value secara akurat dan bekerja sama dengan broker asuransi yang berpengalaman untuk merancang polis terbaik.

📌 Jangan ambil risiko untuk aset properti Anda. Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-8507-773 sekarang juga dan pastikan investasi Anda terlindungi dengan benar.

Source : https://ligaasuransi.com/apa-itu-reinstatement-value-di-dalam-polis-asuransi-property-all-risks-par/

MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: oktoyar.meli@lngrisk.co.id

Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support

Meli

Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda