Asuransi properti adalah perlindungan keuangan yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kerugian pada properti, seperti rumah, gedung, atau aset bisnis, akibat berbagai risiko. Risiko yang biasanya ditanggung meliputi kebakaran, pencurian, banjir, gempa bumi, ledakan, atau kerusuhan.