Dalam dunia konstruksi, risiko merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan. Dalam upaya untuk melindungi proyek konstruksi Anda dari kemungkinan risiko, produk asuransi Contractor’s All Risk dari L&G Insurance Broker dapat menjadi solusi yang tepat. Asuransi Contractor’s All-Risk menawarkan perlindungan komprehensif terhadap bangunan yang sedang dalam tahap konstruksi, melindungi dari berbagai risiko kerugian dan kerusakan yang mungkin timbul selama proses pembangunan. Ini mencakup perlindungan terhadap kerugian yang mungkin dialami oleh pihak ketiga akibat proses konstruksi yang sedang berlangsung. Dengan Contractor’s All Risk Insurance dari L&G Insurance Broker, Anda dapat membangun dengan keyakinan, mengetahui bahwa proyek Anda dilindungi dengan baik.

Asuransi Contractor’s All-Risk (CAR) adalah jenis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko-risiko yang terkait dengan proyek konstruksi, baik itu pembangunan bangunan baru, renovasi, atau proyek-proyek infrastruktur. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai asuransi ini:

Objek yang Dijamin:

Objek yang dijamin dalam Asuransi Contractor’s All-Risk mencakup berbagai elemen proyek konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Bangunan baru yang sedang dibangun.
  2. Struktur bangunan yang sedang direnovasi.
  3. Infrastruktur seperti jembatan, jalan, bendungan, dan pipa saluran.
  4. Peralatan dan mesin konstruksi yang digunakan dalam proyek.

Risiko yang Dijamin:

Asuransi CAR mencakup berbagai risiko yang dapat terjadi selama proses konstruksi, termasuk:

  1. Kerusakan Fisik: Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, banjir, badai, gempa bumi, atau tindakan sabotase.
  2. Kehilangan atau Pencurian: Kehilangan atau pencurian material konstruksi, peralatan, atau alat berat yang digunakan dalam proyek.
  3. Kerusakan Akibat Kesalahan Konstruksi: Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan dalam desain atau pelaksanaan konstruksi.
  4. Biaya Kembali ke Kondisi Awal: Biaya untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan yang terjadi selama konstruksi untuk mengembalikan proyek ke kondisi semula.
  5. Biaya Waktu Henti: Biaya yang timbul akibat waktu henti proyek akibat kerusakan atau kehilangan, termasuk biaya untuk menyewa peralatan tambahan atau pembayaran kepada subkontraktor.

Risiko yang Dikecualikan:

Meskipun cakupan polis dapat bervariasi, ada beberapa risiko umum yang sering kali dikecualikan dari Asuransi Contractor’s All-Risk, seperti:

  1. Kerusakan Akibat Kegagalan Normal: Kerusakan yang disebabkan oleh keausan normal, depresiasi, atau kegagalan komponen karena usia mesin atau peralatan biasanya tidak dicakup.
  2. Kerusakan Akibat Kegagalan Perencanaan: Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan perencanaan atau desain yang tidak terkait dengan kejadian eksternal biasanya dikecualikan.
  3. Biaya Perbaikan atau Pemeliharaan Rutin: Biaya perbaikan atau pemeliharaan rutin yang dilakukan sebagai bagian dari perawatan normal proyek biasanya tidak dicakup.
  4. Biaya Tambahan yang Tidak Wajar: Biaya tambahan yang melebihi standar industri atau yang tidak wajar mungkin tidak dicakup oleh polis.

Siapa yang Memerlukan Asuransi Ini:

Asuransi Contractor’s All-Risk penting bagi berbagai pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi, termasuk:

  1. Kontraktor Konstruksi: Kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan atau renovasi proyek konstruksi memerlukan asuransi ini untuk melindungi investasi mereka dan memenuhi persyaratan kontrak.
  2. Pemilik Proyek: Pemilik proyek atau pengembang yang membiayai atau mengawasi proyek konstruksi memerlukan asuransi ini untuk melindungi aset mereka dan memastikan kelancaran proyek.
  3. Subkontraktor: Subkontraktor yang bekerja dalam proyek konstruksi dapat memerlukan asuransi ini sebagai bagian dari persyaratan kontrak atau untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.
  4. Pemerintah atau Instansi Publik: Pemerintah atau lembaga publik yang mengawasi atau mendanai proyek konstruksi mungkin mengharuskan adanya asuransi CAR sebagai persyaratan kontrak.
  5. Pihak Keuangan: Bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman atau pembiayaan untuk proyek konstruksi mungkin memerlukan asuransi ini sebagai syarat.

Asuransi Contractor’s All-Risk membantu melindungi berbagai pihak dari risiko finansial yang terkait dengan proyek konstruksi, serta memastikan kelancaran dan kesuksesan proyek tersebut.

konstruksi

FAQs

Apakah semua jenis konstruksi bisa di-cover oleh asuransi konstruksi all risk?

Ya, umumnya semua jenis konstruksi dapat dicakup oleh asuransi konstruksi all risk, mulai dari bangunan komersial, perumahan, hingga infrastruktur besar.

Apakah polis asuransi konstruksi all risk mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan kontraktor?

Biasanya, ya. Asuransi konstruksi all risk sering kali mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan kontraktor, meskipun detailnya dapat bervariasi antara polis.

Bagaimana cara menentukan premi asuransi konstruksi all risk?

Premi asuransi biasanya ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk ukuran proyek, jenis konstruksi, lokasi proyek, nilai aset yang akan dicover, serta sejarah klaim dari pemegang polis.

Apakah asuransi konstruksi all risk mencakup biaya tambahan selama proses konstruksi, seperti biaya penyewaan alat tambahan?

ergantung pada polis yang dipilih. Beberapa polis asuransi konstruksi all risk dapat mencakup biaya tambahan seperti biaya penyewaan alat tambahan, sementara yang lain mungkin tidak.

Bagaimana cara mengajukan klaim pada asuransi konstruksi all risk?

Biasanya, Anda perlu menghubungi perusahaan  broker asuransi Anda dan memberikan informasi yang diperlukan, seperti bukti kerusakan dan dokumentasi lainnya. Proses klaim dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan.

Broker asuransi akan membantu Anda dan mendampingi secara teknis selama proses klaim.

Disinilah peran broker asuransi, karena mengingat klaim asuransi konstruksi ini memerlukan penyelidikan secara teknis yang tentunya prosesnya bisa saja rumit.

Mengapa Harus L&G Insurance Broker?

L&G Insurance Broker terkenal sebagai pilihan utama di Indonesia untuk asuransi kargo laut, menawarkan keahlian yang tak tertandingi, cakupan komprehensif, dan layanan khusus untuk memenuhi beragam kebutuhan pemilik kargo dan pengirim di seluruh nusantara.
Inilah mengapa L&G Insurance Broker menjadi mitra pilihan untuk asuransi kargo laut di Indonesia:

Pengalaman Industri yang Luas

Dengan pengalaman dan reputasi unggul, L&G Insurance Broker ahli dalam pasar asuransi kargo laut Indonesia.

Solusi Asuransi yang Disesuaikan

Solusi asuransi khusus yang memenuhi kebutuhan spesifik berbagai industri, dengan perlindungan komprehensif untuk berbagai jenis kargo.

Kemitraan yang Kuat

Sebagai broker terkemuka, kami bermitra dengan perusahaan asuransi global untuk menawarkan cakupan terbaik dan premi kompetitif bagi klien.

Keahlian Manajemen Risiko

Menawarkan solusi manajemen risiko komprehensif untuk mengurangi risiko dalam bisnis dan industri anda.

Orientasi Kepada Pelanggan

Kepuasan pelanggan adalah prioritas, dengan komitmen pada layanan, dukungan proaktif, dan membangun kepercayaan jangka panjang.

Solusi dan ketenangan pikiran dalam menjaga kelancaran proyek konstruksi Anda.
Untuk semua kebutuhan asuransi Anda, hubungi L&G Insurance Broker sekarang!

Klien Kami