Serba-Serbi Asuransi Jiwa Kredit

Dalam asuransi jiwa kredit, tertanggung adalah bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit, bukan debitur atau nasabah yang meminjam dana. Dengan demikian asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement yang mana hanya ada dua pihak yang terlibat, yaitu:

  • Perusahaan asuransi sebagai penanggung.
  • Bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.

Sedangkan objek pertanggungannya adalah risiko timbulnya kerugian yang dialami oleh bank atau lembaga pembiayaan keuangan karena adanya kredit macet dari debitur. Kredit macet tersebut bisa karena debitur meninggal dunia, cacat seumur hidup, kecelakaan, atau alasan lain yang menyebabkannya tidak bisa melunasi kredit