Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri / Personal Accident
Sebelum membeli polis asuransi kecelakaan diri, alangkah baiknya bila kita memahami pengertian dari kecelakaan diri.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI), asuransi kecelakaan diri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia. Kejadian yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, serta berasal dari luar, terlihat, dan seketika berefek langsung terhadap tertanggung serta mengakibatkan luka badan yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.
"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsAppAtau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda