Manfaat asuransi kecelakaan diri
Santunan kematian
Santunan kematian merupakan manfaat dasar yang pasti ditawarkan oleh semua asuransi kecelakaan diri. Dengan adanya manfaat ini, perusahaan asuransi akan memberikan santunan atau uang tunai kepada ahli waris yang ditinggalkan jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
Mungkin Anda bertanya, apa bedanya santunan kematian yang ada di asuransi jiwa dengan yang ada di asuransi kecelakaan. Perbedaan kedua produk ini terletak pada penyebab kematian yang menjadi syarat dicairkannya santunan. Pada asuransi jiwa, ahli waris akan menerima santunan atau uang pertanggungan jika tertanggung wafat karena sakit maupun kecelakaan. Sementara pada asuransi kecelakaan, santunan akan keluar jika tertanggung wafat karena kecelakaan.
Santunan cacat tetap
Asuransi kecelakaan juga menyediakan santunan cacat tetap yang disebabkan karena kecelakaan. Saat ini, beberapa perusahaan asuransi memiliki definisi yang spesifik tentang risiko cacat tetap. Secara garis besar, definisi risiko cacat tetap bisa digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
- Cacat tetap total, misalnya kehilangan penglihatan di kedua mata atau tidak berfungsinya kedua lengan. Tertanggung yang cacat tetap total karena kecelakaan akan menerima 100% santunan.
- Cacat tetap sebagian, misalnya tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh, misal lengan kiri atau sebelah kaki patah karena kecelakaan. Umumnya, cacat total sebagian akan memperoleh santunan proporsional terhadap total santunan. Misal, untuk lengan kanan yang cacat akibat kecelakaan akan memperoleh santunan 50% dari total santunan.
Santunan ini bisa bermanfaat sebagai dana darurat atau pengganti penghasilan sementara bagi keluarga yang tertimpa musibah.
Penggantian biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan
Asuransi kecelakaan juga menawarkan manfaat tambahan berupa penggantian biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan. Sebetulnya, manfaat penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan ini juga bisa Anda peroleh pada asuransi kesehatan. Jadi, sebelum mengambil manfaat tambahan ini pada asuransi kecelakaan, cek dulu manfaat serupa yang Anda punya di asuransi kesehatan. Jika memang jumlahnya belum memadai, tak ada salahnya menambah manfaat penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan pada asuransi kecelakaan.
Lalu, manfaat penggantian biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan ini sebetulnya terdapat pula di BPJS Ketenagakerjaan. Maka, jika Anda sudah memiliki manfaat tersebut di BPJS Ketenagakerjaan, cek pula apakah manfaat tersebut cukup memadai kebutuhan Anda atau tidak. Jika dirasa kurang, tak ada salahnya jika Anda menambah proteksi kecelakaan dari perusahaan asuransi