Kejadian / Peristiwa kecelakaan diri

Berikut ini adalah kejadian atau peristiwa yang juga termasuk dalam bentuk kecelakaan diri.

  • Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat buruknya, termasuk juga penggunaan obat-obatan terlarang.
  • Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya.
  • Mati lemas atau tenggelam.

Hal ini sangat penting untuk diketahui agar terhindar dari kesalahpahaman dengan pihak asuransi mengenai jaminan dan pengecualian dalam polis asuransi kecelakaan diri yang Anda miliki