Jaminan & Polis

Pengertian kecelakaan adalah suatu peristiwa atau kejadian yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimiawi terhadap diri, dimana kejadian tersebut datangnya dari luar diri, secara tiba-tiba tidak dikehendaki dan tidak direncanakan, mengakibatkan luka badani/injury yang tempat dan sifatnya dapat ditentukan secara medis/kedokteran.

Setiap asuransi kecelakaan diri memakai acuan akan definisi dari kecelakaan tersebut. Karena itu, asuransi kecelakaan diri dapat menjamin diri Anda ketika sedang beraktifitas maupun tidak sedang beraktifitas, misalnya sedang bekerja, sedang berkendara atau dalam perjalanan, sedang beristirahat dan sebagainya selama 24 (dua puluh empat) jam dan berlaku dimana saja di seluruh dunia.

Karena perlindungan dan jaminan yang diberikan, dan dapat menanggung di semua lokasi kejadian, maka asuransi kecelakaan diri lebih luas cakupan jaminannya dibanding asuransi kecelakaan lalu lintas atau asuransi kecelakaan kerja. Definisi kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.

Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang umum dikenal adalah jaminan kecelakaan kerja Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang kini berubah menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Pengertian jaminan kecelakaan kerja adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Pada saat pengajuan permohonan pertama kali, Anda bebas memilih berbagai penyedia asuransi dan paket rencana yang disediakan. Tarif premi asuransi kecelakaan diri tergantung dari luas risiko yang dikehendaki.

Ada beberapa jaminan yang pada umumnya ditanggung oleh asuransi ini, yaitu:

  • Kematian disebabkan Kecelakaan
  • Ganti rugi 100% dari Jumlah Pertanggungan
  • Ganguan fisik disebabkan kecelakaan
  • Ganti rugi proposional terhadap jumlah pertanggungan
  • Biaya rumah sakit akibat dari kecelakaan (biasanya jaminan tambahan)
  • Ganti rugi maksimum sebesar jumlah pertanggungan